Kasus pembunuhan seorang bayi berusia 20 bulan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan reka ulang kejadian. Korban diduga dibunuh oleh ibu kandungnya berinisial JM (19) bersama ayah tirinya, AR (22), di sebuah toilet umum di kawasan Pasar Kebayoran Lama pada Sabtu (31/10/2026).
Polisi telah menetapkan JM dan AR sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya diduga melakukan pembunuhan terhadap anak yang merupakan anak bungsu dari dua bersaudara. Setelah korban meninggal dunia, jasadnya kemudian dibawa ke wilayah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, untuk dikuburkan.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan motif pembunuhan berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarga. Kedua tersangka disebut mengaku tidak sanggup membiayai kebutuhan anak mereka. Meski demikian, motif tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.
Rangkaian peristiwa pembunuhan terungkap lebih jelas dalam reka ulang yang dilakukan polisi. Dalam rekonstruksi tersebut, AR memperagakan bagaimana korban ditenggelamkan ke dalam ember yang berisi air. Tindakan itu dilakukan berulang kali hingga kondisi bayi tersebut semakin lemah.
Berdasarkan keterangan yang diperagakan dalam rekonstruksi, korban sempat diangkat kembali setelah ditenggelamkan. Namun, tindakan tersebut kembali dilakukan. Polisi menyebut korban kemudian mengalami muntah sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut berlangsung di toilet umum Pasar Kebayoran Lama. Setelah memastikan bayi tersebut meninggal, kedua tersangka kemudian membawa jasad korban meninggalkan lokasi. Mereka memesan transportasi daring dan sempat turun di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Dari Palmerah, kedua tersangka melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Di wilayah tersebut, keduanya menemukan lahan kosong yang kemudian digunakan untuk menyembunyikan jasad korban.
Jasad bayi tersebut kemudian dibungkus menggunakan kantong plastik sebelum dikuburkan. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian, termasuk lokasi pembunuhan dan tempat pembuangan atau penguburan jasad korban.
Dalam proses penanganan perkara, polisi menetapkan JM dan AR sebagai tersangka. JM merupakan ibu kandung korban, sedangkan AR adalah ayah tiri korban. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan tersebut melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal yang dikenakan berkaitan dengan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan ketentuan mengenai pembunuhan.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Keterangan dalam reka ulang juga menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta yang ditemukan penyidik.
Kasus tersebut kini memasuki proses hukum setelah kedua orang tua korban ditetapkan sebagai tersangka. Polisi memastikan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh latar belakang dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan bayi berusia 20 bulan tersebut meninggal dunia.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !