Tragedi Truk Molen di Bekasi: 12 Orang Jadi Korban, 6 Meninggal dan Sopir Ditahan Polisi

Tragedi Truk Molen di Bekasi: 12 Orang Jadi Korban, 6 Meninggal dan Sopir Ditahan Polisi

Kecelakaan maut melibatkan truk molen terjadi di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Truk bermuatan semen tersebut menabrak warga yang berada di sekitar halte depan kampus BSI hingga menyebabkan 12 orang menjadi korban. Enam orang meninggal dunia, sedangkan enam lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa itu terjadi ketika truk molen bernomor polisi B 9548 MV melaju dari arah timur menuju barat, dari kawasan Universitas Islam 45 (UNISMA) menuju Rawa Panjang. Saat memasuki ruas jalan yang menurun di sekitar lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga mengalami gangguan pada sistem pengereman sehingga pengemudi kehilangan kendali.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo menjelaskan, berdasarkan penyelidikan awal, gangguan pada bagian rem membuat truk tidak dapat dikendalikan sebagaimana mestinya. Kendaraan kemudian oleng ke sisi kiri jalan dan menghantam warga yang sedang berada di depan tembok bangunan di sisi jalan.

Petugas kepolisian menyebut pengemudi sempat berupaya mengarahkan kendaraan ke tembok pembatas kampus BSI untuk menghentikan laju truk. Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Truk akhirnya menabrak orang-orang yang berada di lokasi dan kemudian berhenti setelah menghantam bangunan.

Dari 12 korban, enam orang dinyatakan meninggal dunia. Mereka terdiri atas Siti Nurlatifah, Siti Habibah, Adhisa Raja Shafia, Ana Khairunisa, Soemiyati, dan Aqila Malaika Aishwa berdasarkan data yang disampaikan Polres Metro Bekasi Kota. Sebagian korban meninggal merupakan perempuan dan terdapat pula korban yang masih berusia anak-anak.

Sementara itu, enam korban lainnya mengalami luka-luka. Mereka antara lain Nurjamilah, Mohammad Maulana, Mohamad Reyhan, Al Fatih, Muhammad Ferdiansa, dan Sodik. Para korban luka mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit, termasuk RS Juwita dan RS Siloam Rawa Panjang atau Sepanjang Jaya.

Untuk korban meninggal dunia, sebagian dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi dan sebagian lainnya dibawa ke RS Siloam. Kepolisian bersama petugas terkait melakukan evakuasi dan identifikasi korban setelah kecelakaan terjadi. Penanganan di lokasi juga dilakukan untuk mengamankan area serta mengatur arus lalu lintas di sekitar tempat kejadian.

Setelah kecelakaan tersebut, polisi langsung mengamankan pengemudi truk yang berinisial TM. Perkara kemudian dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Minggu (1/11/2026) malam. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Polres Metro Bekasi Kota selanjutnya menetapkan TM sebagai tersangka. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan bukti dari lokasi kejadian.

TM dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut mengatur mengenai kecelakaan yang berkaitan dengan kelalaian dalam mengemudikan kendaraan dan menimbulkan korban luka maupun meninggal dunia. Ancaman pidana yang disebutkan polisi mencapai enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 juta.

Meski demikian, penyidik masih mendalami penyebab pasti kecelakaan, termasuk kondisi kendaraan sebelum insiden terjadi. Polisi telah melakukan analisis kecelakaan atau Traffic Accident Analysis (TAA) dengan melibatkan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Korlantas Polri. Hasil analisis tersebut akan dipadukan dengan keterangan ahli mengenai kondisi kendaraan serta pemeriksaan terkait kelaikan armada.

Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas yang berada di sekitar lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian kejadian secara objektif dan memperkuat proses penyidikan terhadap kecelakaan yang menelan korban jiwa tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena kecelakaan terjadi di lokasi warga tengah menunggu transportasi umum. Polisi mengimbau pemilik maupun pengemudi kendaraan angkutan barang untuk memastikan kondisi kendaraan, terutama sistem pengereman dan komponen keselamatan lainnya, sebelum kendaraan digunakan di jalan raya.

Proses hukum terhadap TM masih berjalan. Polisi menyatakan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dengan menggabungkan keterangan saksi, hasil analisis kecelakaan, pemeriksaan kendaraan, serta bukti lain yang ditemukan selama penyidikan. Kepastian mengenai faktor yang menyebabkan truk kehilangan kendali akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam proses hukum.

Jurnalis : Damara Rizky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !