Tujuh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya dimutasi setelah terlibat dalam penggerebekan pesta narkoba yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Pemindahan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Mutasi tersebut menjadi perhatian karena dilakukan setelah tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin dini hari, 28 September 2026. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam pesta narkoba. Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari daerah berbeda.
Tiga anggota legislatif tersebut masing-masing berinisial ARR yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Kabupaten Banyuwangi, serta UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Selain ketiganya, polisi juga mengamankan lima orang lain yang masing-masing berinisial F, K, N, Ro, dan R.
Setelah penindakan tersebut, tujuh anggota Satresnarkoba yang terlibat dalam penggerebekan kemudian mengalami rotasi. Tiga di antaranya merupakan perwira, sedangkan empat lainnya berpangkat bintara. Perubahan posisi itu tercantum secara resmi dalam surat telegram yang diterbitkan pada 23 Oktober 2026.
Personel pertama yang dimutasi adalah Iptu Kevin Asshabul Kahfi. Sebelumnya menjabat sebagai Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kevin kini ditugaskan sebagai Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Selanjutnya, Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho yang sebelumnya menjabat Kasubnit 1 Unit 1 dipindahkan menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya.
Sementara itu, Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit kini ditempatkan sebagai Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari. Dari jajaran bintara, Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dimutasi ke Polsek Tegalsari. Aipda Rico Pramana dipindahkan ke Polsek Tambaksari, sedangkan Bripka Rangga Pinileh ditugaskan di Polsek Genteng.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan membenarkan adanya mutasi terhadap ketujuh personel tersebut. Menurut Luthfie, pemindahan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang kini sedang diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.
Luthfie menyebut pemeriksaan terhadap tujuh personel tersebut dilakukan secara intensif oleh Propam Polda Jatim. Dengan demikian, dugaan pelanggaran prosedur yang menjadi dasar pemeriksaan belum dapat dianggap sebagai kesalahan yang telah terbukti. Hasil pemeriksaan Propam nantinya akan menentukan tindak lanjut terhadap para personel yang bersangkutan.
Di sisi lain, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto sebelumnya menyatakan bahwa mutasi personel merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, dan kebutuhan penugasan. Ia juga mengingatkan agar publik tidak langsung menyimpulkan bahwa pemindahan tersebut memiliki hubungan sebab-akibat dengan penangkapan tiga anggota DPRD tersebut.
Hadi menegaskan penanganan perkara narkoba yang melibatkan tiga anggota DPRD tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, proses penegakan hukum semestinya tidak membedakan seseorang berdasarkan latar belakang ataupun statusnya.
Mutasi tersebut kemudian memunculkan perhatian dari Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan adanya dugaan intervensi merupakan salah satu kemungkinan yang perlu diperiksa. Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak eksternal dan belum menjadi kesimpulan resmi mengenai alasan mutasi tujuh personel tersebut.
Polrestabes Surabaya sendiri menyatakan bahwa hubungan antara mutasi dan perkara narkoba tidak seharusnya disimpulkan sebelum terdapat fakta serta keterangan resmi. Pemeriksaan Propam menjadi proses penting untuk mengetahui apakah memang terdapat pelanggaran SOP dalam penindakan yang dilakukan tim Satresnarkoba.
Dengan adanya pemeriksaan internal tersebut, posisi ketujuh polisi yang sebelumnya bertugas di Satresnarkoba kini masih menjadi bagian dari proses evaluasi kepolisian. Hasil pemeriksaan Propam Polda Jatim akan menjadi dasar untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran prosedur terbukti dan apakah diperlukan tindakan lanjutan terhadap personel yang bersangkutan.
Di sisi lain, perkara narkoba yang melibatkan tiga anggota DPRD bersama lima orang lainnya juga tetap menjadi proses hukum tersendiri. Penanganan perkara pidana tersebut dan pemeriksaan internal terhadap tujuh anggota polisi merupakan dua proses yang perlu dilihat berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan masing-masing.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !