Nasib Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Desakan agar usaha yang menjual makanan berbahan daging babi tersebut ditutup secara permanen kembali mengemuka setelah polemik yang berlangsung selama beberapa bulan dan berujung pada pembakaran warung pada September 2026.
Desakan penutupan kembali disampaikan dalam audiensi sejumlah pihak dengan DPRD Sukoharjo pada Senin (2/11/2026). Dalam pertemuan tersebut, Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) meminta agar legalitas dan perizinan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah dikaji ulang. Permintaan itu disampaikan bersamaan dengan pembahasan mengenai rangkaian persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Polemik warung tersebut sebelumnya sudah berlangsung sejak awal 2026. Keberadaan usaha yang mulai beroperasi pada Maret lalu mendapat penolakan dari sebagian warga karena menjual makanan nonhalal. Pemilik warung, Jodi Sutanto, sebelumnya menyatakan usaha tersebut telah mencantumkan keterangan nonhalal dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dari sisi pemerintah daerah, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut izin usaha. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat di sekitar lokasi. Karena itu, penyelesaian polemik tidak semata-mata dapat dilakukan dengan melihat ada atau tidaknya dokumen perizinan, tetapi juga perlu memperhatikan kondisi lingkungan dan aspirasi warga.
Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo sebelumnya menegaskan bahwa diperlukan dasar yang kuat apabila ada pihak yang meminta pemerintah menutup usaha tersebut secara permanen. Pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan hanya berdasarkan desakan, melainkan perlu melihat aspek hukum, administrasi, serta fakta yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.
Sikap tersebut sejalan dengan langkah Pemkab Sukoharjo yang sejak awal berusaha mempertemukan pihak pemilik usaha dengan masyarakat. Pemerintah daerah menyadari adanya perbedaan pandangan antara pemilik warung yang menyatakan telah memenuhi ketentuan perizinan dan warga yang mempersoalkan keberadaan usaha makanan nonhalal di lingkungan mereka.
Polemik semakin besar setelah Warung Mi dan Babi Tepi Sawah dibakar pada Sabtu (12/9/2026). Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap aksi pembakaran tersebut. Dalam perkembangan kasusnya, aparat menangkap seorang terduga pelaku berinisial AS. Penanganan perkara pidana tersebut dilakukan secara terpisah dari persoalan perizinan warung.
Setelah kejadian pembakaran, pemerintah daerah meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar hukum. Plt Bupati Sukoharjo juga menegaskan bahwa kasus pembakaran, perusakan, dan pengancaman diserahkan kepada aparat penegak hukum serta proses hukumnya akan dihormati.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa persoalan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah juga berkaitan dengan kasus lain di Sukoharjo. Pada 27 Oktober 2026, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban. Penggeledahan tersebut disebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus pembakaran warung di Parangjoro.
Dalam audiensi dengan DPRD Sukoharjo pada 2 November, DSKS meminta agar persoalan perizinan warung ditinjau kembali. Mereka menilai aspek perizinan perlu menjadi salah satu bagian yang diperiksa untuk mencari akar persoalan yang berkembang di masyarakat. Aspirasi tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD Sukoharjo untuk ditindaklanjuti.
Di sisi lain, pemerintah daerah bersama sejumlah unsur masyarakat terus berupaya menjaga situasi agar tetap kondusif. Pemkab Sukoharjo telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Pemerintah Jawa Tengah juga meminta agar penanganan seluruh rangkaian persoalan di Sukoharjo dilakukan secara terbuka dan transparan. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menilai keterbukaan penting agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik bernuansa keagamaan.
Sementara itu, permintaan agar warung ditutup permanen masih menjadi aspirasi dari sebagian pihak dan belum otomatis menjadi keputusan pemerintah daerah. Pemkab Sukoharjo masih perlu menilai dasar hukum serta hasil pemeriksaan berbagai pihak sebelum menentukan langkah terhadap keberadaan usaha tersebut.
Dengan demikian, masa depan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah masih menunggu proses kajian dan keputusan pemerintah. Di tengah tuntutan sebagian masyarakat agar usaha dihentikan, pemerintah harus mempertimbangkan ketentuan perizinan, kondisi sosial, serta hasil proses hukum terkait berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar kasus tersebut.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !