Perkenalan melalui siaran langsung TikTok berujung dugaan penggelapan sepeda motor di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Seorang pria berinisial T asal Kabupaten Tuban diamankan polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor yang digunakan oleh perempuan yang baru dikenalnya melalui media sosial.
Kasus tersebut bermula ketika T berkenalan dengan perempuan berinisial J melalui ruang siaran langsung TikTok pada Sabtu malam, 24 Oktober 2026. Setelah perkenalan berlangsung, komunikasi keduanya berlanjut melalui pesan pribadi atau direct message (DM) dan kemudian melalui sambungan telepon.
Dalam komunikasi tersebut, T disebut mengaku berasal dari Rembang, Jawa Tengah. Ia kemudian menyampaikan keinginannya untuk menemui J di Pacitan. Pada Senin, 26 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, T menghubungi J dan memberitahukan bahwa dirinya telah tiba di wilayah Ponorogo.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 08.00 WIB, J menjemput T di sekitar minimarket dekat Pasar Arjosari, Pacitan. Keduanya selanjutnya menuju kawasan Wisata Banyu Anget di Desa Karangrejo, Kecamatan Arjosari, dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna merah milik rekan J berinisial ES.
Sesampainya di kawasan wisata tersebut, J dan T kemudian memesan kamar penginapan. Namun, sekitar pukul 09.30 WIB, T meminta izin kepada J untuk pergi dengan alasan hendak membeli makanan.
Sebelum meninggalkan lokasi, T meminta izin meminjam sepeda motor yang sebelumnya digunakan keduanya. J kemudian memberikan izin. Akan tetapi, setelah sekitar 30 menit berlalu, T tidak kunjung kembali ke penginapan. Sepeda motor Honda Vario merah tersebut juga tidak diketahui keberadaannya.
Merasa dirugikan akibat kejadian tersebut, J kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Arjosari bersama Unit Resmob Polres Pacitan dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pria yang diduga membawa kendaraan tersebut.
Polisi melakukan sejumlah langkah penyelidikan, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa keberadaan T mengarah ke Kabupaten Tuban.
Petugas kemudian mendatangi rumah orang tua T di Dusun Kenthu, Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. T akhirnya diamankan pada Kamis, 29 Oktober 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat hendak diamankan, T disebut sempat berusaha bersembunyi di kolong tempat tidur. Namun, petugas berhasil menemukan dan mengamankannya. Setelah ditangkap, T dibawa ke Polsek Arjosari Polres Pacitan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyebut T pernah terlibat perkara pidana di wilayah Tuban. Informasi tersebut disampaikan dalam keterangan Humas Polres Pacitan setelah proses penangkapan terhadap T.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika berkenalan dengan orang baru melalui media sosial. Perkenalan melalui platform digital dapat berlangsung cepat, tetapi identitas dan latar belakang seseorang belum tentu dapat langsung diketahui secara menyeluruh.
Selain menjaga informasi pribadi, masyarakat juga disarankan tidak mudah menyerahkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang yang baru dikenal. Kewaspadaan diperlukan terutama ketika hubungan yang terjalin secara daring baru berlanjut ke pertemuan langsung.
Untuk perkara tersebut, kepolisian masih memproses T sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Status dugaan tindak pidana dan seluruh proses hukumnya tetap harus mengacu pada hasil penyidikan serta keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !