Revisi UU Pemilu atau Pansel KPU-Bawaslu, Mana yang Harus Lebih Dulu?

Revisi UU Pemilu atau Pansel KPU-Bawaslu, Mana yang Harus Lebih Dulu?

Perdebatan mengenai mana yang harus lebih dahulu dilakukan, revisi Undang-Undang Pemilu atau pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kembali mengemuka. Persoalan ini muncul karena proses revisi UU Pemilu sedang berjalan, sementara masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode saat ini akan berakhir pada April 2027.

Komisi II DPR RI saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Secara formal, proses tersebut mulai berjalan setelah Komisi II membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu pada 29 September 2026.

Di sisi lain, berdasarkan ketentuan UU Pemilu yang berlaku saat ini, pemerintah memiliki kewajiban membentuk tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara pemilu berakhir. Dengan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu saat ini berakhir pada 11 April 2027, batas pembentukan tim seleksi jatuh pada 11 Oktober 2026.

Masalahnya, hingga memasuki November 2026, pembentukan dan pengumuman tim seleksi tersebut masih menjadi sorotan. Keterlambatan itu kemudian dikaitkan dengan proses revisi UU Pemilu yang tengah dibahas DPR karena terdapat kemungkinan perubahan sejumlah ketentuan mengenai penyelenggara pemilu.

Salah satu perubahan yang sedang diwacanakan adalah penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu. Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menyebut jumlah anggota KPU dan Bawaslu di sejumlah wilayah besar berpotensi bertambah. Namun, gagasan tersebut masih berupa pembahasan dan belum menjadi ketentuan final dalam undang-undang.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya menyebut terdapat skenario agar pembentukan tim seleksi dilakukan setelah revisi UU Pemilu disahkan. Menurut pandangan tersebut, langkah itu dinilai lebih aman karena materi seleksi dapat langsung mengacu pada ketentuan baru yang nantinya menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.

Pandangan berbeda disampaikan sejumlah pihak yang menilai proses pembentukan tim seleksi tidak seharusnya menunggu revisi undang-undang. Mereka berpendapat bahwa selama UU Nomor 7 Tahun 2017 masih berlaku, ketentuan di dalamnya tetap menjadi dasar hukum yang harus dijalankan, termasuk mengenai batas waktu pembentukan tim seleksi.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haikal, menyoroti keterlambatan tersebut sebagai persoalan yang perlu dijelaskan pemerintah. Menurutnya, proses pembentukan tim seleksi semestinya dapat dipantau publik secara terbuka, terlebih proses tersebut menentukan calon penyelenggara pemilu untuk periode berikutnya.

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memiliki pandangan lain. Ia mempertanyakan jika pansel dibentuk sekarang sementara revisi UU Pemilu masih berjalan. Menurut Doli, muncul persoalan mengenai undang-undang mana yang akan digunakan sebagai materi seleksi apabila aturan baru belum selesai disahkan.

Doli menyebut terdapat beberapa pilihan untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satunya adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatur ketentuan terkait waktu pembentukan pansel. Alternatif lainnya adalah pansel tetap dibentuk, tetapi tahapan seleksi disesuaikan dengan waktu penyelesaian revisi UU Pemilu.

Jika seleksi tetap berjalan sebelum revisi UU Pemilu selesai, Doli mengusulkan materi yang berkaitan dengan integritas, intelektualitas, kepemimpinan, kesehatan, dan rekam jejak calon dapat dilakukan lebih dahulu. Sementara materi seleksi yang berkaitan dengan teknis sistem pemilu baru dapat ditempatkan pada tahapan akhir setelah ketentuan baru memiliki kepastian.

Namun, usulan tersebut belum menjadi keputusan resmi pemerintah maupun DPR. Di tengah perbedaan pandangan itu, proses revisi UU Pemilu sendiri masih berlangsung dan sejumlah ketentuan masih dalam tahap pembahasan.

Persoalan waktu juga menjadi perhatian karena keterlambatan pembentukan tim seleksi dapat mempersempit waktu yang tersedia untuk menjaring, memeriksa, dan menilai calon anggota KPU serta Bawaslu. Proses yang terlalu singkat dikhawatirkan dapat mengurangi ruang partisipasi publik dan pendalaman rekam jejak calon.

Di sisi lain, mempercepat proses seleksi dengan menggunakan aturan yang kemudian berpotensi berubah juga menimbulkan persoalan tersendiri. Karena itu, pemerintah dan DPR perlu memastikan adanya kepastian hukum mengenai dasar seleksi sekaligus menjaga agar pergantian anggota KPU dan Bawaslu tidak menimbulkan kekosongan jabatan.

Dengan kondisi tersebut, pertanyaan mengenai mana yang harus lebih dahulu belum memiliki satu jawaban yang disepakati semua pihak. Revisi UU Pemilu sedang berjalan, sementara kewajiban pembentukan tim seleksi telah memiliki tenggat berdasarkan aturan yang berlaku saat ini. Keputusan mengenai langkah selanjutnya menjadi penting agar proses pergantian penyelenggara pemilu tetap berjalan sesuai hukum, transparan, dan memiliki waktu yang memadai.

Jurnalis : Damara Rizky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !