JEMBER – Seorang mahasiswi yang tengah menjalankan tugas perkuliahan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi korban dugaan tindak pidana pemerkosaan oleh seorang pria berinisial MRF (28). Pelaku diduga menyusup ke rumah tempat korban tinggal dengan cara membongkar bagian plafon, kemudian bersembunyi selama kurang lebih dua jam untuk mengamati situasi sebelum melancarkan aksinya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 20 Oktober 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tindakan pelaku diduga telah direncanakan setelah sebelumnya bertemu secara singkat dengan korban. Saat itu, MRF yang sedang mencari rumput sempat menyapa mahasiswi tersebut. Namun, sapaan pelaku tidak mendapatkan respons dari korban.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto, menjelaskan bahwa pertemuan singkat tersebut diduga memunculkan rasa penasaran dalam diri tersangka hingga akhirnya timbul niat jahat. MRF kemudian mendatangi rumah yang ditempati korban selama menjalankan keperluan tugas kampus.
Sebelum menuju rumah korban, MRF disebut memarkirkan sepeda motornya sekitar 200 meter dari lokasi kejadian. Setelah itu, tersangka melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki untuk mendekati rumah tersebut. Cara tersebut diduga dilakukan agar keberadaannya tidak mudah diketahui oleh penghuni rumah maupun orang di sekitar lokasi.
Setelah berada di sekitar rumah, tersangka memilih masuk melalui bagian atap. Ia terlebih dahulu naik ke genteng, kemudian membongkar plafon untuk mendapatkan akses menuju ruang kosong di antara atap dan langit-langit rumah. Melalui celah tersebut, MRF masuk dan bersembunyi tanpa sepengetahuan korban.
Pelaku tidak langsung turun setelah berhasil menyusup ke bagian atas rumah. Berdasarkan keterangan kepolisian, MRF menghabiskan waktu sekitar dua jam di ruang antara atap dan plafon untuk mengamati kondisi rumah. Ia menunggu hingga situasi dianggap aman dan korban tertidur sebelum melanjutkan aksinya.
Setelah memastikan korban tertidur, tersangka kemudian turun melalui bagian ventilasi dan masuk ke kamar korban. Pada awalnya, menurut hasil pemeriksaan polisi, MRF berniat mengambil telepon genggam milik mahasiswi tersebut. Ia kemudian berhasil menguasai ponsel korban sebelum kembali masuk ke kamar.
Namun, tindakan tersangka tidak berhenti pada pencurian barang milik korban. Setelah berhasil mengambil telepon genggam, MRF justru kembali mendatangi kamar dan melakukan pemerkosaan terhadap korban. Perbuatan tersebut membuat korban mengalami tindakan kekerasan seksual di tempat tinggalnya sendiri.
Ketika menyadari ada orang asing masuk ke kamarnya, korban sempat berusaha melakukan perlawanan. Akan tetapi, karena kalah tenaga, korban tidak mampu menghentikan tindakan tersangka. Dalam kejadian tersebut, MRF juga sempat mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau apabila melakukan perlawanan.
Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ancaman menggunakan pisau tersebut diduga hanya gertakan. Polisi menyatakan bahwa tersangka sebenarnya tidak membawa senjata tajam sebagaimana yang diucapkannya kepada korban. Keterangan ini menjadi salah satu bagian dari rangkaian fakta yang diungkap dalam proses pemeriksaan.
Setelah melakukan aksinya, MRF meninggalkan rumah korban dengan membawa telepon genggam milik mahasiswi tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Jember. Laporan itu menjadi titik awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan sekaligus mengungkap identitas orang yang diduga bertanggung jawab.
Dalam proses pengungkapan kasus, penyidik PPA Polres Jember menelusuri keberadaan telepon genggam yang dibawa tersangka. Polisi mengembangkan penyelidikan berdasarkan informasi mengenai lokasi perangkat tersebut hingga akhirnya diketahui berada di salah satu konter telepon seluler.
Penelusuran terhadap keberadaan ponsel itu kemudian menjadi petunjuk penting bagi aparat untuk mengidentifikasi MRF. Setelah memperoleh informasi dari konter tersebut, polisi melakukan pengembangan penyidikan hingga berhasil menemukan identitas dan mengamankan pria berusia 28 tahun tersebut.
Ipda Alfan Febrianto menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini tidak terlepas dari penelusuran barang milik korban yang dibawa oleh tersangka. Dari informasi mengenai keberadaan telepon genggam tersebut, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada pelaku hingga proses identifikasi berhasil dilakukan.
Atas dugaan perbuatannya, MRF terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ancaman pidana tersebut disampaikan oleh pihak kepolisian setelah penyidik mengungkap rangkaian kejadian, mulai dari dugaan penyusupan melalui plafon, pencurian telepon genggam, hingga tindak kekerasan seksual terhadap korban.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan dari ancaman kekerasan seksual, termasuk di lingkungan tempat tinggal. Peristiwa tersebut juga menunjukkan bahwa tindakan penyusupan ke rumah dan pemanfaatan situasi ketika penghuni sedang beristirahat dapat menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan seseorang.
Hingga Jumat, 6 November 2026, kepolisian telah mengungkap identitas MRF sebagai tersangka melalui pengembangan penyelidikan berdasarkan keberadaan telepon genggam milik korban. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sementara korban tetap harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan dalam menghadapi proses hukum tersebut.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !