Suami Korban Pembunuhan di Indramayu Curiga Istrinya Dimutilasi Sebelum Dibakar, Berat Jenazah Disebut Tak Lebih dari 10 Kilogram

Suami Korban Pembunuhan di Indramayu Curiga Istrinya Dimutilasi Sebelum Dibakar, Berat Jenazah Disebut Tak Lebih dari 10 Kilogram

INDRAMAYU – Kasus pembunuhan disertai perampokan terhadap Hj. Komariah (46), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyisakan sejumlah pertanyaan bagi keluarga korban. Dudung Badrun (66), suami korban, mencurigai istrinya tidak hanya dibunuh dan dibakar bersama mobil miliknya, tetapi kemungkinan juga mengalami mutilasi sebelum jasadnya ditemukan dalam kondisi hangus terbakar.

Kecurigaan tersebut muncul setelah Dudung melihat langsung kondisi sisa jenazah istrinya. Ia mengaku terkejut karena bagian tubuh yang tersisa memiliki bobot yang menurut perkiraannya tidak lebih dari 10 kilogram. Selain itu, Dudung menyebut bagian kepala korban tidak ditemukan ketika keluarga menerima sisa jenazah untuk proses pemakaman.

Dudung mengungkapkan bahwa kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap istrinya sebelum jasadnya dibakar. Menurutnya, kondisi tubuh korban perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah kerusakan yang terjadi semata-mata disebabkan oleh kobaran api atau terdapat tindakan lain sebelum pembakaran dilakukan.

Dalam keterangannya kepada wartawan di rumah mertuanya pada Kamis (5/11/2026), Dudung meminta kepolisian tidak mengabaikan kemungkinan adanya tindakan mutilasi. Ia juga menginginkan hasil pemeriksaan forensik disampaikan secara terbuka agar keluarga mendapatkan kepastian mengenai kondisi jasad Komariah sebelum dibakar.

Selain kondisi jenazah, Dudung turut mempertanyakan kronologi kejadian yang menurut perkiraannya berlangsung selama kurang lebih empat jam. Ia menilai rentang waktu tersebut perlu mendapatkan perhatian penyidik karena terdapat sejumlah kejadian di rumah korban yang masih membutuhkan penjelasan lebih mendalam.

Suami korban juga menyoroti temuan bercak darah di beberapa titik rumah, termasuk di kamar tidur dan area depan televisi. Menurutnya, persebaran bercak darah tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui bagaimana rangkaian kekerasan terhadap istrinya berlangsung. Ia juga menyampaikan dugaan bahwa sejumlah bagian rumah telah dibersihkan oleh pelaku untuk menghilangkan jejak setelah kejadian.

Tak hanya itu, keluarga mengaku kehilangan sejumlah barang berharga milik Komariah. Dudung menyebut uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah dan perhiasan emas milik istrinya diduga ikut raib. Ia juga menyampaikan bahwa saldo rekening korban tersisa sekitar Rp500 ribu, meskipun sebelumnya istrinya disebut baru mengambil uang tunai dalam jumlah besar.

Berbagai kejanggalan yang disampaikan keluarga tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pendalaman bagi penyidik. Dudung meminta proses pengungkapan perkara tidak hanya bertumpu pada pengakuan tersangka, tetapi juga memperhatikan bukti fisik, hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara, serta keterangan pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.

Kasus pembunuhan Komariah sendiri terungkap setelah kepolisian menangkap dua pria berinisial FSS (31) dan NW (28). Keduanya diduga terlibat dalam pembunuhan dan perampokan terhadap korban. Kedua tersangka diketahui memiliki hubungan sebagai tetangga korban, dengan masing-masing berasal dari wilayah Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi. FSS disebut menyimpan rasa sakit hati terhadap Komariah karena merasa kerap diejek dan direndahkan, terutama berkaitan dengan pembangunan bengkel sepeda motor serta renovasi rumah yang menurut tersangka menggunakan uang hasil berutang.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin (2/11/2026), sekitar pukul 08.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, FSS datang ke rumah korban dengan alasan memperbaiki tiang penangkal petir. Setelah pekerjaan tersebut selesai, Komariah meminta tersangka membantu mengebor bagian dinding musala untuk memasang gantungan tasbih.

Ketika korban berdiri membelakangi tersangka untuk melihat hasil pekerjaan tersebut, FSS diduga melakukan penyerangan menggunakan palu besi. Senjata tersebut dihantamkan ke bagian belakang kepala korban sebanyak lima kali hingga Komariah meninggal dunia. Keterangan mengenai rangkaian tindakan tersebut merupakan bagian dari hasil penyidikan dan pengakuan tersangka yang disampaikan kepolisian.

Setelah korban meninggal dunia, FSS diduga membersihkan sejumlah bercak darah di dalam rumah. Ia kemudian menghubungi NW untuk membantu memindahkan jasad Komariah ke dalam mobil Mitsubishi Xpander putih milik korban. Keduanya selanjutnya membawa kendaraan tersebut meninggalkan lokasi menuju kawasan Desa Cikawung, Kecamatan Terisi.

Di lokasi tersebut, jasad korban bersama kendaraan diduga dibakar untuk menghilangkan jejak kejahatan. Mobil Mitsubishi Xpander putih itu kemudian ditemukan warga dalam kondisi terbakar di kawasan perbukitan Blok Ciputat, Desa Cikawung. Penemuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting yang mengarahkan penyelidikan kepolisian hingga akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan.

Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (3/11/2026). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya palu besi yang diduga digunakan untuk menyerang korban, kendaraan Mitsubishi Xpander dalam kondisi terbakar, pelat nomor kendaraan, telepon seluler, perhiasan, barang pribadi, serta uang tunai sebesar Rp4.556.000.

Sementara itu, terkait dugaan mutilasi yang disampaikan suami korban, pihak kepolisian belum menetapkan adanya tindakan pemotongan tubuh sebelum pembakaran. Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan bahwa penyidik masih menunggu hasil autopsi dari dokter forensik RS Bhayangkara Indramayu untuk memastikan kondisi jenazah, termasuk apakah bagian kerangka korban masih dalam keadaan utuh.

Hasil pemeriksaan forensik menjadi bagian penting dalam menjawab pertanyaan keluarga. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi tubuh korban setelah mengalami pembakaran sekaligus membantu penyidik memastikan apakah terdapat tindakan kekerasan lain sebelum jasad dibakar.

Dalam penanganan perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana. Keduanya juga disangkakan Pasal 479 ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidana untuk dugaan pembunuhan berencana tersebut mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Di tengah proses penyidikan, Dudung berharap kepolisian dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan istrinya meninggal dunia. Ia meminta dugaan mutilasi, kehilangan harta benda, serta berbagai kejanggalan di lokasi kejadian diperiksa secara menyeluruh agar tidak ada fakta yang terlewat dalam proses penegakan hukum.

Hingga Jumat (6/11/2026), hasil resmi autopsi masih dinantikan untuk memastikan kondisi jenazah Komariah. Kepolisian juga terus melengkapi proses penyidikan terhadap dua tersangka yang telah diamankan. Keluarga korban berharap hasil pemeriksaan forensik dapat memberikan kepastian mengenai dugaan mutilasi sekaligus membantu mengungkap seluruh tindakan yang terjadi sebelum dan setelah pembunuhan tersebut.

Jurnalis : Damara Rizky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !