Ancaman Dilaporkan ke Polisi Diduga Jadi Modus Pelecehan Seksual terhadap Karyawati Toko Akuarium di Bekasi

Ancaman Dilaporkan ke Polisi Diduga Jadi Modus Pelecehan Seksual terhadap Karyawati Toko Akuarium di Bekasi

BEKASI – Dugaan tindak pelecehan seksual terhadap seorang karyawati toko akuarium di wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi, tengah ditangani pihak kepolisian. Peristiwa yang diduga melibatkan pemilik tempat usaha tersebut menjadi perhatian setelah korban mengaku mengalami tindakan tidak pantas di lingkungan kerjanya. Kasus ini diduga bermula dari persoalan laporan keuangan perusahaan yang kemudian berujung pada ancaman pelaporan ke polisi terhadap korban.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 10.47 WIB, di sebuah toko akuarium yang berlokasi di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban merupakan seorang perempuan berusia 20 tahun yang bekerja sebagai karyawati di tempat tersebut. Sementara itu, pria yang dilaporkan berinisial R dan berusia 60 tahun diketahui merupakan pemilik toko sekaligus pihak yang memiliki hubungan kerja dengan korban.

Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menjelaskan bahwa dugaan peristiwa tersebut berawal ketika terlapor melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan toko. Dalam pemeriksaan itu, terlapor disebut menemukan sejumlah hal yang dianggap tidak sesuai sehingga kemudian meminta penjelasan kepada korban.

Persoalan tersebut selanjutnya berkembang menjadi teguran disertai ancaman bahwa korban akan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Situasi itu membuat korban merasa takut menghadapi kemungkinan proses hukum. Korban kemudian memohon agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan ke polisi dan menyatakan kesediaannya untuk mengganti kerugian perusahaan apabila memang terdapat kesalahan dalam laporan keuangan.

Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada pihak kepolisian, persoalan tersebut diduga berlanjut ketika korban mengikuti terlapor menuju gudang yang berada di bagian belakang toko. Di lokasi tersebut, terlapor diduga meminta korban memenuhi keinginannya agar persoalan keuangan yang sebelumnya dipermasalahkan tidak dilaporkan kepada polisi. Dugaan tindakan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyelidikan aparat kepolisian untuk mengungkap kejadian sebenarnya.

Rosdiana menerangkan bahwa ancaman pelaporan kepada polisi diduga digunakan sebagai tekanan terhadap korban. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa korban merasa berada dalam posisi terdesak karena khawatir menghadapi persoalan hukum terkait pekerjaannya. Meski demikian, seluruh keterangan mengenai dugaan tindakan pelecehan tersebut masih harus didalami melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, serta tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah kejadian tersebut, korban disebut menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada rekan kerja dan orang tuanya. Korban kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada Senin, 2 November 2026. Laporan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi telah memeriksa empat orang saksi untuk memperoleh gambaran mengenai kejadian yang dilaporkan. Petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta mendampingi korban menjalani pemeriksaan visum di RSUD Kota Bekasi. Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan memperkuat bukti yang diperlukan dalam proses penanganan perkara.

Meski demikian, hingga keterangan kepolisian disampaikan pada Kamis, 5 November 2026, R belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian menyebut bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan korban dan mengumpulkan alat bukti pendukung sebelum menentukan perkembangan status hukum dalam perkara tersebut.

Polisi juga merencanakan rekonstruksi kejadian untuk membantu memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Langkah tersebut dinilai diperlukan karena jumlah saksi yang mengetahui secara langsung dugaan kejadian di dalam gudang masih terbatas. Melalui rekonstruksi, penyidik diharapkan dapat mencocokkan keterangan yang telah diperoleh dengan kondisi di lokasi kejadian serta bukti-bukti lain yang ditemukan selama penyelidikan.

Selain proses hukum, kepolisian turut berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi untuk melakukan asesmen terhadap korban. Pendampingan tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya memastikan kondisi dan kebutuhan korban mendapatkan perhatian selama perkara berlangsung. Perlindungan terhadap korban juga menjadi aspek penting dalam penanganan dugaan tindak kekerasan seksual.

Dalam menangani laporan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penerapan ketentuan tersebut menjadi dasar hukum dalam proses pendalaman perkara. Kepolisian masih akan melanjutkan pemeriksaan, pengumpulan bukti, serta rencana rekonstruksi guna memperoleh kejelasan mengenai dugaan peristiwa yang terjadi di toko akuarium tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian terkait pentingnya perlindungan pekerja dari dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja, terutama ketika terdapat hubungan atasan dan bawahan yang berpotensi menimbulkan ketimpangan posisi. Hingga saat ini, kepolisian masih memproses laporan tersebut dan belum menetapkan terlapor sebagai tersangka. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik.

Jurnalis : Damara Rizky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !