India Batasi Kendaraan Tinggi Emisi Masuk Ibu Kota, Kapan Indonesia Menyusul?

 

India Batasi Kendaraan Tinggi Emisi Masuk Ibu Kota, Kapan Indonesia Menyusul?

Upaya menekan pencemaran udara melalui pembatasan kendaraan bermotor beremisi tinggi kembali menjadi perhatian. India, khususnya wilayah ibu kota New Delhi, menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan standar emisi untuk mengurangi polusi udara. Langkah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan penerapan kebijakan serupa di Indonesia, terutama di Jakarta yang menghadapi tantangan pencemaran udara dan kepadatan lalu lintas.

Dalam kebijakan pengendalian polusi udara yang disiapkan untuk musim dingin 2026–2027, pemerintah Delhi akan membatasi kendaraan yang terdaftar di luar wilayah ibu kota apabila belum memenuhi standar emisi Bharat Stage VI (BS-VI). Pembatasan tersebut dijadwalkan berlaku mulai 1 November 2026 hingga 31 Januari 2027. Kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar gas alam terkompresi (CNG), serta kendaraan layanan darurat dan kategori tertentu yang dikecualikan, tetap diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan itu tidak semata-mata didasarkan pada usia kendaraan, tetapi juga memperhatikan standar emisi dan wilayah tempat kendaraan terdaftar. Dengan demikian, kendaraan berbahan bakar bensin atau diesel yang belum memenuhi standar BS-VI dan terdaftar di luar Delhi dapat terkena pembatasan selama periode tersebut, kecuali masuk dalam kategori pengecualian.

Kebijakan tersebut berpotensi berdampak terhadap masyarakat yang setiap hari melakukan perjalanan dari kota-kota sekitar, seperti Gurugram, Faridabad, Noida, Greater Noida, dan Ghaziabad. Sejumlah kendaraan yang biasa digunakan untuk bekerja, bersekolah, berdagang, maupun menjalankan aktivitas lainnya dapat terdampak apabila tidak memenuhi persyaratan emisi yang ditetapkan.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, otoritas Delhi menyiapkan pengawasan di sejumlah pintu masuk kota. Salah satu teknologi yang digunakan adalah Automatic Number Plate Recognition (ANPR), yaitu sistem kamera yang dapat membaca pelat nomor kendaraan untuk membantu mengidentifikasi kendaraan yang perlu diperiksa. Pemeriksaan langsung oleh petugas juga disiapkan guna mendukung penegakan ketentuan tersebut.

Pembatasan kendaraan bukan satu-satunya langkah yang ditempuh Delhi. Pemerintah setempat juga menyiapkan kebijakan pengendalian polusi lainnya, termasuk peningkatan tarif parkir di sejumlah fasilitas, pengaturan aktivitas tertentu, serta dorongan untuk menggunakan transportasi umum. Rangkaian kebijakan ini menjadi bagian dari rencana pengendalian pencemaran udara selama musim dingin, ketika kualitas udara di wilayah tersebut kerap memburuk.

Lantas, kapan Indonesia menerapkan kebijakan serupa? Hingga 28 Oktober 2026, belum ada ketentuan nasional yang secara umum melarang seluruh mobil dan sepeda motor beremisi tinggi memasuki ibu kota dengan skema yang sama seperti kebijakan Delhi. Indonesia memiliki sejumlah instrumen pengendalian emisi dan lalu lintas, tetapi penerapannya bergantung pada peraturan serta kebijakan yang berlaku di masing-masing wilayah.

Di Jakarta, misalnya, pemerintah telah menerapkan sistem ganjil-genap untuk membatasi lalu lintas berdasarkan nomor pelat kendaraan pada waktu dan ruas jalan tertentu. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan menekan emisi. Namun, sistem ganjil-genap berbeda dengan larangan masuk berdasarkan standar emisi karena kendaraan yang diperbolehkan melintas ditentukan oleh nomor pelat dan ketentuan waktu, bukan semata-mata tingkat emisi kendaraan.

Wacana pembatasan usia kendaraan pribadi juga pernah muncul di Jakarta. Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara memuat arahan terkait pengendalian kendaraan berusia lebih dari 10 tahun. Akan tetapi, pada 2021, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan bahwa penerapan pembatasan usia kendaraan pribadi masih menghadapi persoalan kesesuaian regulasi dengan aturan pemerintah pusat. Wacana tersebut tidak dapat disamakan dengan kebijakan pembatasan berdasarkan standar emisi yang kini diterapkan di Delhi.

Selain pengaturan lalu lintas, uji emisi menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk mengendalikan pencemaran dari kendaraan bermotor. Pemeriksaan ini bertujuan mengetahui apakah emisi gas buang kendaraan memenuhi ambang batas yang ditetapkan. Pelaksanaan uji emisi, pengawasan kepatuhan, dan penerapan sanksi sesuai ketentuan dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas udara tanpa langsung memberlakukan larangan menyeluruh terhadap kendaraan berdasarkan usia.

Penerapan kebijakan seperti di India di Indonesia memerlukan kajian yang mencakup dasar hukum, kesiapan sistem pengawasan, kondisi armada kendaraan, ketersediaan transportasi umum, serta dampaknya terhadap masyarakat. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kelompok masyarakat yang masih bergantung pada kendaraan lama untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kejelasan aturan mengenai kendaraan yang dibatasi, wilayah penerapan, pengecualian, dan masa transisi akan menjadi aspek penting apabila kebijakan serupa direncanakan.

Pengendalian emisi kendaraan pada akhirnya membutuhkan kombinasi kebijakan, mulai dari peningkatan kepatuhan uji emisi, perbaikan transportasi umum, pengawasan kendaraan yang tidak memenuhi standar, hingga percepatan penggunaan kendaraan rendah emisi. Pengalaman Delhi menunjukkan salah satu pendekatan yang dapat dikaji, tetapi penerapannya di Indonesia tetap memerlukan keputusan pemerintah dan landasan regulasi yang sesuai dengan kondisi dalam negeri.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai kapan Indonesia akan memberlakukan larangan kendaraan beremisi tinggi masuk ibu kota belum memiliki tanggal penerapan yang dapat dipastikan. Sampai ada pengumuman dan regulasi resmi, masyarakat perlu membedakan antara kebijakan yang sudah berlaku, wacana pembatasan, dan usulan yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha

author avatar
Wafiq Qodriyatussoleha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !