Dugaan Pabrik Pupuk Palsu di Bandung Barat Produksi 5 Ton per Hari, Disebut Dipasarkan hingga Sumatera

Dugaan Pabrik Pupuk Palsu di Bandung Barat Produksi 5 Ton per Hari, Disebut Dipasarkan hingga Sumatera

Dugaan praktik produksi dan peredaran pupuk yang tidak sesuai ketentuan kembali menjadi perhatian di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Tim Khusus Detasemen Intelijen Kodam III/Siliwangi melakukan penyelidikan terhadap aktivitas produksi pupuk di Kampung Cisaladah, Desa Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat, pada Senin (26/10/2026).

Penyelidikan tersebut dilakukan setelah muncul informasi mengenai dugaan produksi pupuk yang menggunakan bahan baku tertentu, tetapi kemudian dipasarkan dengan keterangan sebagai pupuk NPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, kegiatan produksi dikaitkan dengan CV Terus Jaya Putra.

Dandeninteldam III/Siliwangi Letkol Inf Chandra Gantina S., S.E., M.Han., turut mendatangi lokasi bersama tim khusus yang melakukan penelusuran. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan informasi mengenai dugaan produksi dan distribusi pupuk yang tidak sesuai ketentuan dapat ditelusuri lebih lanjut.

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh tim di lapangan, kegiatan produksi tersebut disebut menggunakan campuran kapur, pewarna makanan, dan garam. Produk yang dihasilkan kemudian diduga dipasarkan sebagai pupuk NPK. Namun, hingga tahap penyelidikan tersebut, belum terdapat hasil pengujian laboratorium yang dapat memastikan kandungan produk secara resmi.

Aktivitas produksi disebut memiliki kapasitas sekitar 5 ton per hari. Produk yang dihasilkan juga diduga telah dipasarkan ke sejumlah wilayah di luar Jawa, termasuk Lampung dan beberapa daerah di Sumatera. Selain itu, wilayah Purwakarta disebut menjadi salah satu daerah yang masuk dalam jalur pemasaran produk tersebut.

Informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan awal juga menyebut kegiatan usaha tersebut telah berlangsung sejak 2023. Meski demikian, rincian mengenai jumlah keseluruhan produksi dan volume produk yang telah beredar masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan pengujian.

Letkol Inf Chandra Gantina mengatakan pihaknya turun langsung ke lokasi untuk memastikan dugaan produksi dan peredaran pupuk tersebut dapat ditelusuri secara menyeluruh. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, penanganan akan dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum.

Persoalan kandungan pupuk menjadi perhatian karena produk yang tidak sesuai dengan informasi pada kemasan berpotensi memengaruhi penggunaannya di sektor pertanian. Petani yang membeli pupuk berdasarkan informasi kandungan yang tercantum pada kemasan dapat mengalami kerugian apabila kualitas produk tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.

Di sisi lain, status produk yang diperiksa dalam penyelidikan tersebut masih berupa dugaan. Belum ada hasil pemeriksaan laboratorium maupun keputusan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan produk tersebut terbukti sebagai pupuk palsu. Karena itu, informasi mengenai kandungan, legalitas, serta dugaan pelanggaran dalam kegiatan produksi masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini berbeda dengan pengungkapan pabrik pupuk palsu oleh Polda Jawa Barat di Kecamatan Cipatat pada 2024. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial MN setelah menemukan produksi pupuk anorganik nonsubsidi merek Phonska yang dinyatakan tidak memenuhi standar mutu. Polisi menyebut produksi ketika itu mencapai rata-rata 5 ton per hari dan total sekitar 1.260 ton.

Pada kasus 2024 tersebut, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel menjadi salah satu dasar penyidik menyatakan kandungan produk tidak sesuai dengan label. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pupuk siap edar dan bahan baku dolomite. Perkara tersebut kemudian diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Sementara dalam penyelidikan terbaru pada 2026, aparat masih berada pada tahap penelusuran untuk memastikan fakta di lapangan. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui bahan yang digunakan, kandungan produk, legalitas produksi, izin edar, serta wilayah distribusinya.

Pengawasan terhadap peredaran pupuk menjadi penting untuk menjaga kepastian mutu produk yang digunakan petani. Selain berkaitan dengan perlindungan konsumen, kepastian standar dan legalitas pupuk juga berkaitan dengan produktivitas pertanian dan potensi kerugian apabila produk yang digunakan tidak memiliki kandungan sesuai ketentuan.

Hingga penyelidikan dilakukan, belum ada kesimpulan akhir mengenai dugaan pelanggaran dalam aktivitas produksi tersebut. Aparat masih melakukan penelusuran dan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses produksi maupun distribusi pupuk yang dimaksud.

Jurnalis : Damara Rizky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !