BKSDA Tegaskan Gunung Anak Krakatau Bukan Kawasan Wisata, Pengunjung Diminta Patuhi Aturan

 

BKSDA Tegaskan Gunung Anak Krakatau Bukan Kawasan Wisata, Pengunjung Diminta Patuhi Aturan

JAKARTA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menegaskan bahwa kawasan Gunung Anak Krakatau bukan destinasi wisata yang dapat dikunjungi secara bebas oleh masyarakat. Penegasan ini disampaikan untuk melindungi kelestarian kawasan konservasi sekaligus mencegah risiko keselamatan akibat aktivitas vulkanik gunung yang berada di Selat Sunda tersebut.

Gunung Anak Krakatau merupakan bagian dari kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau yang memiliki fungsi utama untuk perlindungan ekosistem, penelitian, pendidikan, dan pengembangan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, aktivitas rekreasi maupun perjalanan wisata yang menjadikan kawasan tersebut sebagai tujuan tidak diperbolehkan tanpa dasar perizinan yang sesuai dengan ketentuan konservasi.

Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, sebelumnya menjelaskan bahwa BKSDA telah berulang kali menyosialisasikan status Gunung Anak Krakatau sebagai kawasan cagar alam. Penegasan tersebut juga berkaitan dengan masih adanya pelaku usaha yang menawarkan perjalanan wisata ke lokasi tersebut melalui media sosial dan berbagai saluran promosi.

Pada Oktober 2026, BKSDA menerbitkan surat teguran bernomor S.544/K.10/TU/KSA.04.01/B/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Teguran tersebut ditujukan kepada 34 akun media sosial dan pelaku usaha wisata yang diketahui mempromosikan kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau sebagai destinasi perjalanan. Langkah ini dilakukan untuk menghentikan penawaran kegiatan wisata yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan konservasi.

Melalui teguran tersebut, para pelaku usaha diminta menghentikan promosi, pemasaran, dan penawaran paket wisata ke dalam kawasan cagar alam. Mereka juga diingatkan agar tidak menerima pemesanan atau pembayaran maupun memberangkatkan wisatawan untuk melakukan aktivitas rekreasi di wilayah yang dilindungi tersebut.

Larangan itu mencakup berbagai kegiatan yang menjadikan kawasan Anak Krakatau sebagai objek wisata, termasuk pendakian, trekking, berkemah, kunjungan pantai, fotografi wisata, hingga aktivitas wisata bahari. Kegiatan yang diperbolehkan di kawasan cagar alam terbatas pada kepentingan tertentu, seperti konservasi, penelitian, pendidikan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, sesuai peraturan serta izin yang berlaku.

Selain berkaitan dengan aturan konservasi, pembatasan kunjungan juga mempertimbangkan kondisi Gunung Anak Krakatau sebagai gunung api aktif. Aktivitas vulkanik dapat mengalami perubahan dan peningkatan sewaktu-waktu sehingga berpotensi menimbulkan bahaya bagi masyarakat yang berada terlalu dekat dengan kawasan tersebut.

Sejarah aktivitas Gunung Anak Krakatau turut menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan. Pada 22 Desember 2018, longsoran tubuh gunung tersebut memicu tsunami di kawasan Selat Sunda. Peristiwa itu menunjukkan bahwa aktivitas vulkanik dan perubahan struktur gunung dapat menimbulkan dampak serius bagi wilayah pesisir di sekitarnya.

Dalam surat teguran yang diterbitkan pada Oktober 2026, BKSDA juga mencatat aktivitas erupsi pada 4–6 September 2026 yang berlangsung sekitar 25 jam. Status aktivitas Gunung Anak Krakatau kemudian diturunkan dari Level III atau Siaga menjadi Level II atau Waspada pada 21 September 2026 pukul 18.30 WIB. Meski demikian, perubahan status tersebut tidak menjadikan kawasan cagar alam terbuka untuk kegiatan pariwisata.

BKSDA menegaskan bahwa kondisi gunung yang terlihat tenang tidak dapat dijadikan dasar untuk menganggap kawasan tersebut aman dan diperbolehkan sebagai tempat wisata. Status hukum kawasan sebagai cagar alam tetap berlaku, terlepas dari perubahan tingkat aktivitas vulkaniknya. Masyarakat juga diimbau mengikuti informasi dan rekomendasi resmi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Pengawasan terhadap aktivitas di sekitar Gunung Anak Krakatau dilakukan melalui koordinasi dengan PVMBG, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan terkait. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memperkuat penyampaian informasi kepada masyarakat dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai kewenangan masing-masing instansi.

BKSDA turut mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan kawasan konservasi dapat berujung pada proses penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila masih ditemukan aktivitas wisata yang bertentangan dengan ketentuan setelah teguran diberikan, langkah lebih lanjut dapat ditempuh dengan melibatkan aparat berwenang.

Dengan penegasan tersebut, masyarakat, pemilik kapal, pemandu perjalanan, dan penyelenggara paket wisata diminta tidak menawarkan maupun menyelenggarakan perjalanan rekreasi ke dalam kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau. Kepatuhan terhadap aturan konservasi dan rekomendasi keselamatan diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengurangi risiko bagi masyarakat.

Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha

author avatar
Wafiq Qodriyatussoleha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !