Kesaksian Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ferry memberikan keterangannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan tiga saksi, yakni Ferry Boboho, pengusaha Tan Kian, serta Lustje Dewi Kusuma alias Lucy Kweek. Ketiganya juga memberikan keterangan yang berkaitan dengan perkara terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Ferry diperiksa lebih dahulu karena berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ferry dalam kesaksiannya mengaku pernah menyampaikan permintaan Febrie kepada Tan Kian terkait perkara korupsi Jiwasraya. Menurut keterangan Ferry, awalnya Tan Kian meminta bantuan kepadanya mengenai perkara tersebut. Ferry kemudian menyampaikan permintaan itu kepada Febrie yang saat itu disebut masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
Menurut Ferry, Febrie kemudian menyampaikan bahwa Tan Kian akan menjadi tersangka dalam perkara Jiwasraya. Ferry mengatakan dirinya diminta menyampaikan informasi tersebut kepada Tan Kian. Keterangan itu disampaikan Ferry ketika menjawab pertanyaan jaksa mengenai komunikasi antara dirinya dengan Febrie.
Ferry selanjutnya mengungkap adanya permintaan uang yang menurut keterangannya disampaikan Febrie melalui dirinya. Ia menyebut nominal Rp50 miliar dan menjelaskan bahwa Febrie menyampaikannya menggunakan gestur jari tangan. Dalam perkara yang didakwakan, uang yang diterima dari Tan Kian disebut bernilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Jaksa kemudian memperlihatkan foto uang yang disebut sebagai barang bukti. Ferry mengaku uang tersebut diterima dari Tan Kian melalui tiga kali penyerahan. Dari jumlah sekitar Rp55 miliar itu, Ferry mengaku mengambil Rp5 miliar untuk dirinya sendiri, sementara Rp50 miliar lainnya diserahkan kepada Nurman Herin. Ferry menyatakan uang Rp5 miliar yang diambilnya kemudian telah dikembalikan kepada jaksa karena menyadari perbuatannya salah.
Dalam persidangan, Ferry juga menjelaskan mengenai foto tumpukan uang yang kemudian ditampilkan jaksa. Ia mengaku mengambil foto tersebut menggunakan telepon selulernya sebagai dokumentasi pribadi karena belum pernah melihat uang dalam jumlah sebesar itu. Foto tersebut selanjutnya menjadi salah satu barang bukti yang ditunjukkan dalam pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum Febrie kemudian mempersoalkan asal-usul dan waktu pengambilan foto tersebut. Tim pembela meminta telepon seluler milik Ferry dihadirkan ke persidangan untuk diperiksa secara forensik, termasuk metadata foto, guna mengetahui waktu sebenarnya gambar tersebut dibuat. Ferry mengatakan ponsel yang digunakannya untuk mengambil foto telah disita penyidik.
Kesaksian Ferry juga memunculkan perdebatan mengenai sejumlah detail waktu dan rangkaian peristiwa. Dalam pemeriksaan, kuasa hukum Febrie menguji kembali keterangan Ferry mengenai pertemuan, penyerahan uang, serta dokumentasi uang tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengklarifikasi kesesuaian antara keterangan Ferry di persidangan dengan keterangan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan.
Di tengah persidangan, majelis hakim juga mendapat laporan dari kuasa hukum Febrie mengenai adanya pengunjung yang diduga merekam keterangan Ferry dan menyampaikannya kepada saksi lain yang belum diperiksa. Pengacara Febrie menunjukkan percakapan yang disebut berkaitan dengan dugaan penyampaian informasi tersebut. Hakim kemudian meminta petugas keamanan memastikan pengunjung tersebut keluar dari ruang sidang.
Ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno mengingatkan agar jalannya pemeriksaan saksi tetap dihormati dan tidak berubah menjadi siaran langsung. Pengingat tersebut disampaikan setelah adanya laporan mengenai dugaan perekaman dan penyampaian materi pemeriksaan kepada saksi lain yang akan memberikan keterangan.
Ferry sendiri diketahui mendapat perlindungan LPSK dalam perkara tersebut. Majelis hakim menegaskan bahwa perlindungan tersebut berupa pendampingan dan tidak membuat kedudukan Ferry berbeda dengan saksi lainnya dalam proses pemeriksaan. Ferry tetap dimintai keterangan mengenai hal-hal yang diketahuinya terkait perkara yang sedang disidangkan.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar terkait penanganan perkara korupsi Jiwasraya. Selain dakwaan pemerasan, Febrie bersama terdakwa lainnya juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai Rp346.743.821.282 serta 440.990 dolar AS atau sekitar Rp7,9 miliar.
Jaksa mendakwa dugaan TPPU tersebut dilakukan melalui berbagai cara, termasuk penempatan dan pemindahan uang, pembelian aset, serta penyimpanan harta di sejumlah tempat. Dalam uraian perkara, penyidik juga disebut menemukan tiga brankas yang salah satunya berisi emas dengan berat sekitar 74 kilogram. Selain itu, jaksa menguraikan dugaan pembelian aset lain, termasuk sebuah kafe yang disebut berkaitan dengan Febrie dan Don Ritto.
Kesaksian Ferry menjadi bagian dari proses pembuktian yang masih berlangsung di persidangan. Keterangan tersebut merupakan kesaksian dalam perkara yang masih diperiksa oleh majelis hakim dan akan dinilai bersama alat bukti serta keterangan saksi lainnya. Febrie sendiri membantah melakukan pemerasan terhadap Tan Kian dan menyatakan tidak pernah menyampaikan kepada Ferry bahwa Tan Kian akan menjadi tersangka maupun meminta uang Rp30 miliar atau Rp50 miliar.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !