Saksi Sidang Roy Suryo Sebut Jokowi Terganggu Pemberitaan Tudingan Ijazah Palsu

Saksi Sidang Roy Suryo Sebut Jokowi Terganggu Pemberitaan Tudingan Ijazah Palsu

Sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 28 Oktober 2026. Dalam persidangan dengan terdakwa Roy Suryo, salah satu saksi yang juga merupakan pelapor mengungkapkan bahwa pemberitaan mengenai tudingan ijazah palsu disebut telah mengganggu Jokowi.

Saksi tersebut adalah Lechumanan, yang sebelumnya melaporkan Roy Suryo dalam perkara tersebut. Dalam keterangannya di persidangan, Lechumanan menyampaikan bahwa isu mengenai ijazah Jokowi berdampak pada kondisi psikologis dan ketenangan dirinya setelah mengikuti pemberitaan serta pernyataan yang beredar di ruang digital.

Lechumanan sebelumnya juga telah memberikan keterangan dalam rangkaian persidangan perkara terkait isu ijazah Jokowi. Ia mengaku terganggu karena pernyataan yang menuding ijazah Jokowi sebagai produk palsu terus beredar dan menurutnya dapat memengaruhi persepsi masyarakat.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Roy Suryo melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi melalui informasi yang berkaitan dengan keaslian ijazah sarjana milik mantan Presiden tersebut. Perkara kemudian masuk ke tahap pembuktian setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menerima perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum Roy Suryo.

Jaksa sebelumnya menyebut perkara bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, Jokowi disebut mendapatkan informasi mengenai sejumlah unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya dengan menuduhkan bahwa ijazah S-1 miliknya palsu.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdapat sejumlah konten di platform digital yang menjadi bagian dari perkara. Jaksa juga menilai Roy Suryo menyampaikan analisis mengenai dokumen ijazah berdasarkan citra digital yang beredar di media sosial. Menurut jaksa, dokumen tersebut bukan berasal langsung dari pemilik ijazah dan tidak disertai proses verifikasi atau konfirmasi kepada Jokowi.

Jaksa juga menyampaikan bahwa Universitas Gadjah Mada atau UGM telah memberikan keterangan mengenai status Jokowi sebagai mahasiswa dan lulusan kampus tersebut. Namun, persoalan mengenai bagaimana informasi serta analisis terhadap dokumen ijazah disebarkan menjadi bagian yang diuji dalam proses pembuktian di persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa juga mempersoalkan pernyataan Roy Suryo yang menyebut ijazah Jokowi palsu dengan tingkat keyakinan tertentu. Jaksa menilai pernyataan tersebut harus diuji melalui pembuktian di persidangan, termasuk berkaitan dengan bukti fisik, bukti elektronik, serta metode analisis yang digunakan.

Perkara tersebut kini memasuki agenda pemeriksaan saksi. Jaksa sebelumnya menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk membuktikan dakwaan terhadap Roy Suryo. Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada jaksa untuk melanjutkan pembuktian sebelum perkara masuk ke tahapan persidangan berikutnya.

Di sisi lain, pihak Roy Suryo tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan menghadirkan bukti maupun saksi yang dinilai relevan dengan perkara. Dengan demikian, keterangan saksi mengenai dampak pemberitaan dan tudingan ijazah palsu tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan belum menjadi kesimpulan akhir mengenai kesalahan terdakwa.

Sidang selanjutnya akan terus menguji keterangan para saksi, bukti elektronik maupun dokumen yang diajukan oleh para pihak. Putusan mengenai perkara Roy Suryo nantinya menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh rangkaian pembuktian dan pembelaan selesai dilakukan.

Jurnalis : Damara Rizky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !