Peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Pimpinan Kolektif (PK) Tren mengecam tindakan aparat dan mendesak Kapolri serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung sesuai prosedur dan tetap menghormati hak para penghuni pesantren.
Penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026 sekitar pukul 03.20 WIB. Kegiatan itu dilakukan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob dalam rangka pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.
Menurut informasi yang diterima Komnas HAM, penggeledahan dilakukan di lingkungan pondok putri ketika para santriwati dan ustazah sedang beristirahat. Terdapat 12 santriwati berusia antara 10 hingga 16 tahun serta empat ustazah di lokasi tersebut.
Komnas HAM kemudian menyoroti cara penggeledahan yang disebut melibatkan aparat laki-laki dengan senjata laras panjang di pondok putri pada dini hari. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi karena menyangkut perlindungan khusus terhadap perempuan dan anak.
Selain persoalan prosedur penggeledahan, muncul pula laporan mengenai dugaan tindakan intimidatif terhadap penghuni pesantren. Sejumlah informasi yang diterima Komnas HAM menyebut adanya dugaan pendobrakan pintu, penodongan senjata, serta tindakan terhadap santriwati yang saat itu belum sempat mengenakan pakaian secara lengkap.
Komnas HAM menegaskan bahwa dugaan tersebut masih perlu diperiksa secara independen. Karena itu, lembaga tersebut meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Kompolnas melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur, penyitaan, dan penggunaan kekuatan secara berlebihan.
Komnas HAM juga meminta dilakukan audit terhadap keabsahan surat izin penggeledahan yang digunakan aparat. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan seluruh tindakan kepolisian dalam proses penyidikan memiliki dasar hukum dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penggeledahan, penyitaan sejumlah barang milik penghuni pesantren turut menjadi perhatian. Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, barang yang disebut dibawa dari lokasi antara lain telepon seluler, uang tabungan santri sekitar Rp16 juta, perhiasan emas, drone, serta busur yang digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler.
Komnas HAM meminta barang-barang pribadi yang tidak memiliki hubungan dengan perkara pidana dikembalikan kepada pemiliknya. Lembaga tersebut juga meminta agar garis polisi di lingkungan pesantren dibuka apabila tidak lagi diperlukan untuk kepentingan penyidikan sehingga kegiatan belajar mengajar dapat kembali berlangsung normal.
Perlindungan terhadap anak menjadi salah satu aspek yang ditekankan dalam evaluasi tersebut. Sebanyak 12 santriwati yang berada di lokasi masih berusia anak sehingga proses penegakan hukum yang menyentuh lingkungan mereka harus memperhatikan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak.
Komnas HAM juga meminta adanya pemulihan psikologis atau trauma healing bagi santriwati, ustazah, dan anak-anak yang terdampak apabila hasil penanganan menunjukkan adanya kondisi yang menimbulkan trauma. Pendampingan tersebut dinilai penting untuk memastikan dampak psikologis dari peristiwa dapat ditangani secara tepat.
Di sisi lain, Polri menyatakan telah menerima kritik dan keluhan mengenai penggeledahan tersebut. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan laporan dan informasi yang diterima akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk melalui fungsi Propam Polri.
Polri juga menyampaikan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan perkara pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo. Dalam perkara tersebut, polisi sebelumnya telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan melakukan pencarian terhadap orang lain berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Polda Jawa Tengah menyatakan personel Polisi Wanita (Polwan) telah dilibatkan dalam kegiatan yang berkaitan dengan penghuni perempuan dan terdapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo. Setelah proses selesai, para santri disebut telah dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.
Polri juga menyatakan sejumlah barang yang sebelumnya dibawa dari lokasi telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum pada 31 Oktober 2026. Sementara barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani berdasarkan hasil inventarisasi dan ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini pada akhirnya mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama harus dijaga, yakni kebutuhan penyidik untuk mengungkap perkara pidana dan kewajiban aparat memastikan seluruh tindakan penegakan hukum dilakukan secara profesional. Dugaan pelanggaran dalam proses penggeledahan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut agar dapat diketahui secara objektif apakah prosedur dan penggunaan kekuatan telah sesuai aturan.
Komnas HAM menegaskan bahwa sorotan terhadap penggeledahan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan proses hukum terkait kasus pembakaran dan perusakan warung. Penegakan hukum tetap dapat berjalan, tetapi setiap tahapan harus dilakukan dengan menghormati hak, privasi, serta martabat perempuan dan anak yang berada di lingkungan pesantren.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !