MADIUN — Kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGEF (4), di Kota Madiun mengungkap fakta baru mengenai upaya tersangka Dwi Bagus Martono (40) menghilangkan jejak. Dwi mengaku membuang sisa pembakaran jasad kedua korban yang telah dikumpulkan dalam tujuh karung ke dua sungai di wilayah Madiun dan Ngawi.
Pengakuan tersebut disampaikan Dwi saat menjalani prarekonstruksi yang digelar tim Polda Jawa Timur di lokasi kejadian, Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Senin, 26 Oktober 2026. Dalam pemeriksaan itu, Dwi memeragakan sejumlah tindakan yang dilakukan setelah pembakaran jasad kedua korban.
Dwi mengaku mengumpulkan sendiri abu dan tulang-belulang yang tersisa dari proses pembakaran menggunakan sekop. Sisa pembakaran tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dikumpulkan secara bertahap selama dua hari.
Pada 28 September 2026, Dwi menyebut berhasil mengumpulkan tiga karung berisi abu dan tulang. Sehari berikutnya, 29 September 2026, ia kembali mengumpulkan empat karung lainnya. Dengan demikian, total terdapat tujuh karung sisa pembakaran yang dikumpulkan tersangka.
Setelah seluruh sisa pembakaran dimasukkan ke dalam karung, Dwi mengikatnya menggunakan tali rafia. Ia kemudian mengaku mengenakan masker saat membawa karung-karung tersebut untuk dibuang ke sungai.
Pembuangan dilakukan melalui dua jembatan berbeda. Tiga karung yang dikumpulkan pada 28 September dibuang melalui Jembatan Kwadungan di Kabupaten Ngawi. Sementara empat karung lainnya dibuang sehari kemudian melalui Jembatan Winongo di Kota Madiun.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan Polda Jatim untuk mengungkap secara utuh rangkaian pembunuhan Dini dan anaknya. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap kemungkinan adanya serpihan tulang yang tertinggal di sekitar lokasi pembakaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih mencari potongan tulang yang kemungkinan belum terbawa atau masih berada di sekitar tempat kejadian perkara. Sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini bermula setelah Dini dan anaknya diketahui tidak terlihat sejak 20 September 2026. Keluarga kemudian melaporkan kehilangan keduanya kepada Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026 setelah tidak mendapatkan kabar dari korban.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Dwi Bagus, yang merupakan suami siri Dini. Penyidik menelusuri orang-orang terdekat korban dan menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada keberadaan serta aktivitas Dwi setelah korban dinyatakan hilang.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Dini diduga dibunuh di sebuah hotel, sedangkan anaknya dibunuh di dalam mobil. Polisi menyebut keduanya diduga dihabisi dengan cara dijerat menggunakan tali.
Setelah pembunuhan tersebut, Dwi diduga melakukan serangkaian tindakan untuk menghilangkan jejak. Jasad kedua korban kemudian dibakar di lokasi yang berada di belakang rumahnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Lokasi pembakaran tersebut diketahui berada di bagian paling ujung selatan pekarangan belakang rumah. Tungku yang digunakan berukuran sekitar 70 sentimeter x 1 meter dengan tinggi sekitar 2 meter. Bangunan tungku dibuat dari bata ringan atau hebel dan bagian dasarnya telah disemen.
Hasil prarekonstruksi juga menunjukkan tungku tersebut berada cukup dekat dengan rumah tetangga. Bekas asap pembakaran bahkan terlihat pada tembok rumah di sebelahnya. Daun pisang milik tetangga yang berada di sekitar tungku juga dilaporkan ikut terbakar hingga mengering.
Setelah proses pembakaran, Dwi kemudian mengumpulkan sisa berupa abu dan tulang-belulang ke dalam tujuh karung. Langkah berikutnya adalah membawa seluruh karung tersebut ke dua lokasi berbeda untuk dibuang ke sungai.
Polisi selanjutnya menangkap Dwi di rumah seorang temannya di Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, pada Minggu, 11 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, tersangka disebut sedang tidur.
Dalam perkara ini, Dwi Bagus telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk keberadaan barang bukti dan sisa jasad korban yang kemungkinan masih berada di sekitar lokasi pembakaran.
Pengungkapan lokasi pembuangan tujuh karung abu dan tulang tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan karena polisi berupaya melacak seluruh jejak yang ditinggalkan setelah kematian Dini dan anaknya. Proses penyidikan dan pemeriksaan barang bukti masih berlangsung untuk memastikan rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !