JAKARTA — Pengendara kendaraan bermotor yang sengaja menutupi, memodifikasi, atau tidak memasang pelat nomor sesuai ketentuan berisiko terkena penindakan kepolisian dalam Operasi Patuh 2026. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Operasi Patuh 2026 dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam pelaksanaannya, kepolisian menyoroti sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban lalu lintas. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
Di jalan raya, masih ditemukan pengendara yang tidak memasang pelat nomor pada bagian depan atau belakang kendaraan. Selain itu, terdapat pula pengguna kendaraan yang sengaja menutup sebagian angka dan huruf pelat nomor menggunakan lakban, masker, stiker, maupun benda lain sehingga identitas kendaraan sulit dibaca.
Praktik tersebut diduga dilakukan sebagian pengendara untuk menghindari penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yaitu sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik. Dengan menyamarkan identitas kendaraan, pelanggar berharap kamera pengawas tidak dapat membaca nomor registrasi kendaraan secara akurat.
Namun, upaya menutupi pelat nomor bukan berarti membuat pengendara terbebas dari penindakan. Selain melalui kamera ETLE, petugas kepolisian dapat melakukan pengawasan secara langsung di jalan raya dan menindak pelanggaran yang ditemukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai pelanggaran tersebut juga tercantum dalam daftar sasaran Operasi Patuh 2026 yang disampaikan melalui kanal informasi kepolisian. Selain pelat nomor yang tidak sesuai aturan, sejumlah pelanggaran lain yang menjadi perhatian antara lain tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan telepon seluler saat berkendara, melanggar rambu dan marka jalan, menerobos lampu merah, serta melawan arus.
Denda Pelanggaran Pelat Nomor Bisa Mencapai Rp500 Ribu
Ketentuan mengenai penggunaan pelat nomor kendaraan tercantum dalam Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Ketentuan ini menjadi dasar hukum penindakan terhadap kendaraan yang tidak dilengkapi TNKB sesuai aturan.
Sementara itu, Pasal 288 ayat (1) UU yang sama mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Besaran denda maksimal tersebut tidak berarti setiap pelanggaran otomatis dikenai denda sebesar Rp500.000. Penanganan perkara dan penjatuhan sanksi tetap mengikuti ketentuan hukum serta mekanisme penindakan yang berlaku.
Pengamat Ungkap Sejumlah Motif Menutupi Pelat Nomor
Pengamat transportasi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah motif di balik tindakan pengendara yang menutupi atau memanipulasi pelat nomor kendaraan.
Menurut Djoko, salah satu motif yang kerap muncul adalah keinginan menghindari tilang elektronik. Caranya beragam, mulai dari mengubah satu atau dua karakter angka maupun huruf, melepas pelat nomor belakang, hingga menggunakan penutup akrilik berwarna gelap agar kamera ETLE kesulitan membaca identitas kendaraan.
Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan pelat nomor palsu atau penyamaran identitas kendaraan dapat berkaitan dengan persoalan lain. Dalam sejumlah kasus, tindakan tersebut diduga dimanfaatkan oleh pengendara yang ingin menghindari penagih utang di lapangan karena memiliki tunggakan cicilan kendaraan.
Selain itu, penyamaran identitas kendaraan berpotensi dimanfaatkan untuk menyulitkan pelacakan apabila kendaraan digunakan dalam tindak pidana. Identitas kendaraan yang tidak dapat dikenali dengan jelas dapat menghambat proses penelusuran ketika terjadi pencurian kendaraan bermotor, penipuan, tabrak lari, maupun kejahatan jalanan lainnya. Meski demikian, motif dan keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum.
Djoko turut mengingatkan bahwa penggunaan pelat nomor palsu yang dibuat untuk menyesatkan petugas atau masyarakat berpotensi menimbulkan persoalan hukum lain. Ia menyebut kemungkinan penerapan ketentuan mengenai pemalsuan surat apabila unsur-unsur tindak pidana tersebut terpenuhi. Penerapan pasal tambahan tetap bergantung pada fakta perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelat Nomor Merupakan Identitas Resmi Kendaraan
Pelat nomor atau TNKB merupakan identitas resmi kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung administrasi, pengawasan, dan penegakan hukum lalu lintas. Karena itu, pelat nomor harus dipasang sesuai ketentuan dan dapat dibaca dengan jelas ketika kendaraan digunakan di jalan raya.
Menutupi angka atau huruf, mengubah bentuk karakter, menggunakan stiker yang mengganggu keterbacaan, maupun melepas pelat nomor dapat menyulitkan petugas dalam mengenali kendaraan. Kondisi tersebut juga dapat menghambat identifikasi apabila kendaraan terlibat kecelakaan atau peristiwa lain yang membutuhkan penelusuran identitas.
Melalui Operasi Patuh 2026, masyarakat diharapkan lebih memperhatikan kelengkapan kendaraan sebelum melakukan perjalanan. Pengendara sebaiknya memastikan pelat nomor terpasang pada tempatnya, tidak tertutup benda apa pun, serta tidak mengalami perubahan yang bertentangan dengan ketentuan.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya berkaitan dengan upaya menghindari sanksi, melainkan juga mendukung keselamatan dan ketertiban bersama. Dengan identitas kendaraan yang jelas dan kelengkapan berkendara yang sesuai ketentuan, pengawasan di jalan raya dapat berjalan lebih efektif.
Pengendara diimbau untuk tidak mencoba mengakali sistem penindakan elektronik dengan menyamarkan pelat nomor. Selama Operasi Patuh berlangsung, masyarakat diharapkan mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !