JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Endang Agustina, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus mampu memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat, khususnya mereka yang menjadi korban tindak pidana penipuan dan kejahatan ekonomi.
Menurut Endang, penegakan hukum tidak seharusnya hanya berorientasi pada penangkapan dan pemidanaan pelaku. Negara juga perlu memastikan bahwa aset yang berasal dari hasil kejahatan dapat ditelusuri, diamankan, dan dimanfaatkan untuk memulihkan kerugian masyarakat yang menjadi korban.
Ia menilai, selama ini masih terdapat persoalan dalam proses pengembalian kerugian korban penipuan. Tidak sedikit masyarakat yang telah menempuh proses hukum, tetapi belum mendapatkan kembali uang maupun hak ekonomi yang hilang akibat tindakan para pelaku.
“Jangan sampai pelaku tindak pidana sudah diproses secara hukum, tetapi hasil kejahatannya masih dapat dinikmati. Sementara, korban belum mendapatkan kembali haknya. Karena itu, pemulihan aset harus menjadi bagian penting dari penegakan hukum,” kata Endang kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).
Endang kemudian menyoroti sejumlah kasus penipuan yang telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Di antaranya dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah Hanania Travel yang berdampak terhadap ribuan calon jemaah, dugaan penipuan investasi emas melalui PT Divine Gems and Jewellery yang dilaporkan puluhan korban, serta perkara robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Menurutnya, berbagai perkara tersebut memperlihatkan bahwa posisi korban sering kali berada dalam kondisi yang sulit. Masyarakat berharap uang yang telah disetorkan dapat dikembalikan secara utuh, tetapi dalam praktiknya proses pemulihan kerugian tidak selalu berjalan sesuai harapan.
“Dari beberapa perkara tersebut kita bisa melihat bahwa posisi korban sangat lemah, sebenarnya semua korban mengharapkan uangnya dapat segera dikembalikan secara utuh. Namun faktanya harapan masyarakat tidak terwujud karena uangnya belum kembali sepenuhnya,” ujarnya.
Endang berharap, setelah regulasi tersebut disahkan, aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana dapat diproses melalui mekanisme perampasan sesuai ketentuan hukum. Aset tersebut nantinya dapat dikembalikan kepada negara atau kepada korban maupun pihak lain yang berhak, berdasarkan putusan dan mekanisme yang berlaku.
Meski mendukung penguatan kewenangan negara, Endang mengingatkan bahwa pelaksanaan perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas, didukung alat bukti yang kuat, serta berada dalam pengawasan pengadilan.
Menurutnya, ketentuan tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. Regulasi yang disusun juga harus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang tidak terlibat dalam tindak pidana agar tidak menjadi korban kriminalisasi akibat proses perampasan aset.
Dalam pembahasan RUU tersebut, Endang turut menyoroti mekanisme \Non-Conviction Based Asset Forfeiture\ (NCB), yakni mekanisme perampasan aset tanpa harus terlebih dahulu memperoleh putusan pemidanaan terhadap pelaku. Ia menilai mekanisme tersebut dapat menjadi terobosan hukum apabila diterapkan secara selektif dan terbatas sesuai persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Melalui mekanisme tersebut, aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana tetap dapat diproses meskipun pelakunya telah meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat ditemukan. Namun, proses perampasan tetap harus didasarkan pada pembuktian yang memadai serta prosedur hukum dan pengawasan pengadilan.
Endang menegaskan bahwa tujuan utama pembentukan RUU Perampasan Aset bukan semata-mata memberikan kewenangan lebih besar kepada negara untuk mengambil alih kekayaan seseorang. Lebih dari itu, regulasi tersebut harus mampu memastikan hasil kejahatan tidak terus dinikmati pelaku, sementara masyarakat yang dirugikan justru kehilangan haknya.
“UU Perampasan Aset ini nantinya harus menjadi instrumen untuk memulihkan kerugian negara dan hak korban. Kita ingin aset hasil kejahatan dapat dipulihkan, tetapi hak masyarakat yang beritikad baik juga harus dilindungi,” ujar Endang.
Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan aturan yang memberikan kepastian hukum, memperkuat pemberantasan tindak pidana ekonomi, serta menghadirkan mekanisme pengembalian kerugian yang lebih jelas bagi masyarakat.
Dengan demikian, keberhasilan penegakan hukum diharapkan tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang berhasil diproses dan dijatuhi hukuman, tetapi juga dari kemampuan negara melindungi masyarakat serta memulihkan hak-hak korban tindak pidana.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !