JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen hukum untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana ekonomi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban investasi bodong.
Dede menyambut positif pembahasan regulasi tersebut yang saat ini tengah bergulir di DPR RI. Menurutnya, keberadaan undang-undang mengenai perampasan aset sangat penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman kepada pelaku kejahatan, tetapi juga memperhatikan pemulihan kerugian yang dialami masyarakat.
Ia menilai, selama ini masih terdapat persoalan dalam penanganan kasus penipuan dan investasi ilegal. Tidak sedikit masyarakat kehilangan uang dalam jumlah besar setelah tergiur berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi. Namun, ketika perkara berhasil diungkap dan pelaku dijatuhi hukuman, pengembalian uang kepada para korban belum tentu dapat terlaksana.
“Saya menyambut positif RUU Perampasan Aset ini. Jangan sampai pelaku penipuan sudah dihukum dan dipenjara, tetapi masyarakat yang menjadi korban justru kehilangan uangnya tanpa ada kepastian pengembalian. Negara harus hadir bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memperjuangkan hak korban,” ujar Dede, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Dede, salah satu poin penting dalam rancangan regulasi tersebut adalah adanya mekanisme yang memungkinkan aset hasil tindak pidana dikembalikan kepada korban atau pihak lain yang berhak. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 38 ayat (3) draf RUU Perampasan Aset, yang membuka ruang bagi pengadilan untuk menetapkan pengembalian aset hasil perampasan kepada korban.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam memperjuangkan hak masyarakat yang mengalami kerugian akibat tindak pidana. Apabila aset yang disita terbukti berasal dari hasil kejahatan, penggunaannya untuk memulihkan kerugian korban perlu menjadi salah satu perhatian utama dalam proses penegakan hukum.
“Kalau uang itu berasal dari masyarakat yang ditipu melalui investasi bodong, maka sudah sepatutnya pengembaliannya kepada korban menjadi prioritas. Kita ingin kehadiran undang-undang ini benar-benar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini dirugikan,” tegasnya.
Selain mekanisme pengembalian aset, Dede juga menyoroti pentingnya penguatan kewenangan aparat penegak hukum dalam menelusuri keberadaan harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana. Menurutnya, pelaku kejahatan ekonomi kerap menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan atau mengalihkan aset agar tidak mudah ditemukan oleh aparat.
Aset yang diduga berasal dari tindak pidana bahkan dapat ditempatkan atas nama pihak lain atau dialihkan melalui berbagai transaksi. Kondisi tersebut membutuhkan instrumen hukum yang memadai agar aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan sesuai prosedur serta ketentuan perundang-undangan.
Dede berpandangan bahwa pemberantasan kejahatan ekonomi harus memberikan perhatian yang seimbang antara proses penghukuman pelaku dan pemulihan hak korban. Sebab, bagi masyarakat yang kehilangan tabungan atau dana investasi, putusan pidana terhadap pelaku belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan apabila kerugian yang dialami tidak mendapatkan kepastian pengembalian.
“Masyarakat tentu mengharapkan lebih dari sekadar hukuman terhadap pelaku. Mereka ingin hak-haknya kembali. Karena itu, kita harus memastikan RUU Perampasan Aset nantinya memiliki mekanisme yang kuat, jelas, dan berpihak pada kepentingan korban,” jelas Dede.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan perampasan aset harus tetap berlandaskan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Penguatan kewenangan negara dalam mengambil aset tidak boleh mengabaikan perlindungan hak masyarakat maupun kepemilikan pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
Oleh karena itu, Dede menilai diperlukan mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel dalam setiap tahapan pelaksanaan perampasan aset. Prosedur penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga pengembalian aset harus memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.
Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera diselesaikan melalui pembahasan bersama pemerintah. Namun, proses penyusunan regulasi tersebut juga diharapkan tetap membuka ruang partisipasi publik agar berbagai kepentingan masyarakat dapat dipertimbangkan sebelum rancangan undang-undang ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku.
Menurutnya, keberhasilan regulasi tersebut nantinya tidak cukup hanya diukur dari jumlah pelaku yang berhasil diproses hukum atau besarnya nilai aset yang disita. Hal yang tidak kalah penting adalah sejauh mana negara mampu memastikan aset hasil kejahatan dapat dimanfaatkan untuk memulihkan kerugian masyarakat yang menjadi korban.
“Keberhasilan penegakan hukum bukan hanya dilihat dari berapa orang yang dipenjara atau berapa besar aset yang dirampas. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara mampu memperjuangkan pengembalian hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Itulah keadilan yang harus kita perjuangkan,” pungkas Dede.
Dorongan tersebut menjadi bagian dari perhatian DPR terhadap perlindungan masyarakat dari kejahatan keuangan, khususnya investasi ilegal dan berbagai modus penipuan yang menyebabkan kerugian ekonomi. Melalui pembahasan RUU Perampasan Aset, diharapkan tersedia mekanisme hukum yang mampu memperkuat penindakan terhadap pelaku sekaligus memberikan peluang pemulihan hak bagi para korban.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !