Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai dapat menjadi instrumen untuk membantu mengembalikan kerugian masyarakat yang menjadi korban kejahatan keuangan, termasuk investasi bodong dan berbagai bentuk penipuan. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Machfud Arifin, menyebut aset yang berasal dari hasil kejahatan seharusnya dapat dirampas dan dikembalikan kepada korban.
Menurut Machfud, pemulihan kerugian masyarakat perlu mendapat perhatian dalam penanganan tindak pidana yang bermotif ekonomi. Ia menilai aset pelaku yang berasal dari investasi ilegal, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah perlu memiliki mekanisme pengembalian yang jelas kepada korban.
“Harta pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan, mulai investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah, sudah seharusnya dapat dirampas secara cepat dan tuntas untuk dikembalikan kepada para korban,” kata Machfud dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Ia mengatakan korban kejahatan keuangan selama ini kerap menghadapi kesulitan untuk mendapatkan ganti rugi atau restitusi. Salah satu persoalan yang disoroti adalah sistem peradilan pidana yang menurutnya lebih banyak berfokus pada penghukuman pelaku dibandingkan pemulihan kerugian yang dialami korban.
Machfud menilai kondisi tersebut dapat membuka peluang bagi pelaku untuk tetap mempertahankan aset hasil kejahatan meskipun telah menjalani hukuman. Dalam sejumlah kasus, aset juga dapat disembunyikan melalui praktik pencucian uang sebelum perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Akibatnya, sering kali pelaku pidana justru memilih ‘pasang badan’ menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ujarnya.
Persoalan pengembalian aset yang telah disita aparat penegak hukum juga menjadi perhatian. Machfud menyinggung sejumlah perkara yang pernah menjadi sorotan publik, seperti kasus investasi opsi biner Binomo yang melibatkan Indra Kenz, kasus Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan, investasi robot trading DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89, serta kasus penipuan perjalanan umrah First Travel dan Hannien Tour.
Dalam perkara Binomo, misalnya, korban sempat menghadapi ketidakpastian setelah pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan dirampas untuk negara. Para korban kemudian menempuh berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan agar dana yang mereka rugikan dapat dikembalikan.
Machfud juga menyoroti perkara penipuan perjalanan umrah. Menurut dia, ribuan jemaah yang telah mengumpulkan uang selama bertahun-tahun mengalami kesulitan memperoleh kembali dana mereka karena aset pelaku telah habis atau disita tanpa mekanisme pengembalian kepada korban yang dinilai jelas.
Untuk mencegah persoalan serupa, Machfud mendorong agar RUU Perampasan Aset mengatur secara tegas kemungkinan pengembalian aset hasil kejahatan kepada korban. Ia merujuk pada Pasal 38 ayat (3) dalam draf RUU tersebut yang menyebut putusan perkara perdata perampasan aset dapat menetapkan aset untuk dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.
Menurut Machfud, ketentuan tersebut dapat menjadi dasar hukum bagi hakim untuk mempertimbangkan pemulihan hak korban ketika aset hasil kejahatan berhasil ditemukan. Ia menilai ketentuan semacam itu penting terutama dalam perkara kejahatan ekonomi yang berdampak terhadap masyarakat dalam jumlah besar.
Selain itu, ia menjelaskan mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem memungkinkan proses perampasan aset dilakukan tanpa harus menunggu perkara pidana terhadap pelaku selesai. Dalam pandangannya, aset yang terindikasi berkaitan dengan kejahatan keuangan dapat dibekukan dan diproses melalui putusan pengadilan, kemudian hasilnya didistribusikan kepada korban yang telah terverifikasi.
Machfud berharap mekanisme tersebut juga dapat menutup celah bagi pelaku untuk menyembunyikan harta hasil kejahatan menggunakan nama pihak lain atau nominee. Dengan demikian, perampasan aset tidak semata-mata dipandang sebagai upaya mengambil alih hasil tindak pidana, tetapi juga dapat diarahkan untuk memulihkan kerugian masyarakat yang menjadi korban.
Namun, RUU Perampasan Aset masih merupakan rancangan sehingga ketentuan di dalamnya tetap bergantung pada proses pembahasan dan keputusan pembentuk undang-undang. Mekanisme mengenai penyitaan, perampasan, hingga kemungkinan pengembalian aset kepada korban nantinya akan mengikuti ketentuan hukum yang disepakati apabila RUU tersebut telah menjadi undang-undang.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !