TULUNGAGUNG — Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, resmi menjalani pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (27/10/2026). Ia mendapatkan hak tersebut setelah menjalani masa pidana selama 8 tahun 4 bulan dalam perkara korupsi.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizzal Arbi Fanani, membenarkan bahwa Syahri telah keluar melalui program pembebasan bersyarat. Proses pembebasan sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa pagi.
Status yang diperoleh Syahri merupakan pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Setelah meninggalkan lapas, ia masih berkewajiban menjalani pembimbingan dan melaporkan diri secara berkala kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri sesuai ketentuan yang berlaku.
Syahri sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Selain pidana badan, putusan tersebut juga mewajibkannya membayar denda sebesar Rp700 juta serta uang pengganti sekitar Rp26,8 miliar.
Perjalanan hukuman Syahri bermula setelah dirinya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2018 dalam perkara korupsi. Ia kemudian menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung pada Desember 2020.
Selama menjalani masa pidana, Syahri memperoleh remisi selama delapan bulan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan. Berdasarkan perhitungan pemasyarakatan, ia sebenarnya telah memenuhi masa untuk memperoleh pembebasan bersyarat pada 2024 setelah menjalani dua pertiga masa pidananya.
Namun, kewajiban pembayaran uang pengganti dan denda yang belum dipenuhi memengaruhi perjalanan masa pidananya. Syahri harus menjalani pidana pengganti sehingga pembebasan bersyaratnya baru terlaksana setelah total masa yang dijalani mencapai 8 tahun 4 bulan.
Setelah keluar dari lapas, Syahri tidak langsung terbebas dari seluruh kewajiban hukum. Ia tetap berada dalam pengawasan pemasyarakatan dan wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan Bapas selama menjalani masa pembebasan bersyarat.
Masa pembimbingan tersebut akan berlangsung hingga Syahri mencapai status bebas murni. Berdasarkan keterangan pihak lapas, masa bebas murni Syahri diperkirakan pada Juni 2028.
Selain kewajiban pembimbingan, Syahri juga masih terikat dengan putusan pengadilan mengenai pencabutan hak politik. Pencabutan tersebut membatasi haknya untuk menduduki jabatan publik melalui mekanisme politik selama jangka waktu yang telah ditetapkan dalam putusan.
Pembebasan bersyarat ini menjadi tahapan lanjutan dalam pelaksanaan putusan pidana yang telah dijalani Syahri. Meski sudah meninggalkan lapas, status tersebut tidak menghapus kewajiban untuk memenuhi ketentuan pembimbingan, pelaporan, serta ketentuan hukum lain yang masih melekat berdasarkan putusan pengadilan.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !