Pemerintah tengah mengkaji rencana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang salah satu fokusnya adalah memperluas cakupan definisi korupsi. Wacana tersebut muncul setelah Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengusulkan perubahan rumusan tindak pidana korupsi agar lebih sesuai dengan perkembangan hukum internasional dan berbagai bentuk kejahatan ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam aturan saat ini.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pembahasan mengenai revisi UU Tipikor berkaitan dengan upaya menyelaraskan hukum nasional dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensi tersebut pada 2006.
Yusril menyampaikan hal tersebut setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026. Menurut Yusril, masih terdapat sejumlah perbedaan antara bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi berdasarkan UNCAC dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Karena banyak sekali hal-hal, yang sebenarnya menurut UN Convention Against Corruption dapat dikategorikan sebagai korupsi, oleh kita tidak. Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian,” kata Yusril.
Menurut dia, pembaruan aturan tersebut juga perlu mempertimbangkan perubahan sistem hukum pidana nasional. Revisi UU Tipikor dinilai perlu disinkronkan dengan KUHP dan KUHAP yang baru, serta pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang saat ini masih berlangsung.
Yusril menegaskan, rencana perubahan tersebut bukan ditujukan untuk mengurangi ketegasan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, pemerintah ingin memperluas ruang lingkup tindak pidana korupsi sehingga berbagai bentuk perbuatan yang merugikan kepentingan negara dapat ditangani secara lebih efektif.
“Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap undang-undang tipikor yang ada sekarang ini,” ujar Yusril.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap perekonomian negara, tetapi belum tentu memenuhi unsur tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini. Yusril mencontohkan praktik underinvoicing dalam kegiatan ekspor.
Dalam praktik underinvoicing, nilai atau jumlah barang yang dilaporkan dalam transaksi dapat dibuat lebih rendah dibandingkan kondisi sebenarnya. Menurut Yusril, praktik semacam itu berpotensi berkaitan dengan penyelundupan dan penipuan pajak, tetapi perlu dikaji lebih lanjut agar dapat ditentukan posisi hukumnya dalam kerangka pemberantasan korupsi.
“Misalnya underinvoicing yang sering dikemukakan Pak Presiden. Orang menambang semau-maunya, dia ekspor katakanlah 20.000 ton, lapor cuma 10.000. Nah, mereka melakukan penyelundupan besar-besaran, penipuan pajak, dan lain-lain yang mungkin sekarang belum terkategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi,” jelas Yusril.
Selain itu, Yusril menjelaskan bahwa UNCAC tidak memberikan satu definisi tunggal mengenai korupsi yang harus diterapkan secara identik oleh seluruh negara. Konvensi tersebut menjadi pedoman bagi negara peserta dalam mengatur berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi, termasuk penyuapan, pencucian uang, penipuan, serta sejumlah bentuk pelanggaran lain.
Karena itu, pemerintah masih perlu melakukan kajian untuk menentukan rumusan yang paling sesuai dengan kondisi hukum dan kebutuhan Indonesia. Presiden Prabowo, menurut Yusril, belum memberikan persetujuan final terhadap usulan DEN mengenai perubahan definisi korupsi.
Presiden justru meminta agar kajian dilakukan lebih mendalam sehingga rumusan baru nantinya tidak hanya menyesuaikan dengan standar internasional, tetapi juga tetap relevan dengan kondisi Indonesia. Unsur kerugian keuangan negara juga disebut tidak boleh begitu saja dihilangkan dari pembahasan.
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” kata Yusril.
Rencana revisi tersebut selanjutnya masih harus melalui pembahasan internal pemerintah. Pemerintah juga perlu menentukan mekanisme legislasi, termasuk pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan apakah rancangan perubahan tersebut nantinya diajukan sebagai inisiatif pemerintah atau DPR.
Yusril mengatakan pemerintah juga memiliki telaah lama mengenai kesesuaian peraturan antikorupsi Indonesia dengan UNCAC. Kajian tersebut pernah disusun Departemen Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta KPK pada 2006 dan direncanakan kembali digunakan sebagai salah satu bahan pembahasan.
Wacana perluasan definisi korupsi ini sebelumnya mengemuka setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil kajian DEN kepada Presiden. Usulan tersebut kemudian berkembang menjadi pembahasan mengenai perlunya penyesuaian aturan antikorupsi dengan praktik dan standar internasional.
Dengan demikian, revisi UU Tipikor masih berada pada tahap kajian dan belum menjadi ketentuan hukum baru. Pemerintah perlu menyusun rumusan secara hati-hati agar perluasan cakupan tindak pidana korupsi tetap memberikan kepastian hukum, sekaligus mampu menjangkau berbagai bentuk kejahatan yang merugikan keuangan maupun perekonomian negara.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !