Polri dan KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka dalam Dua Perkara Berbeda

 

Polri dan KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka dalam Dua Perkara Berbeda

JAKARTA — Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kini menghadapi dua proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua lembaga penegak hukum tersebut menangani perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.

Penetapan status tersangka oleh KPK menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Ahmad Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026. Penetapan tersebut dilakukan bersamaan dengan penetapan Gatot Heroe sebagai tersangka dalam pengembangan perkara yang sama.

Dalam perkara yang ditangani KPK, Dedi menjadi tersangka kesembilan. Penyidik mendalami dugaan keterlibatannya dalam praktik suap yang melibatkan sejumlah pejabat Bea dan Cukai serta pihak swasta dari perusahaan kargo. Kasus ini sebelumnya mencuat melalui operasi tangkap tangan KPK terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan kegiatan impor.

Nama Dedi Congor mulai menjadi perhatian publik setelah dirinya diperiksa KPK sebagai saksi pada Mei 2026. Saat itu, ia sempat menjadi sorotan setelah terlihat berlari menghindari pertanyaan awak media seusai menjalani pemeriksaan. Perkembangan berikutnya, namanya kembali muncul dalam persidangan perkara suap pejabat Bea dan Cukai yang melibatkan sejumlah pihak dari perusahaan Blueray Cargo.

Dalam putusan terhadap tiga pihak swasta yang menjadi pemberi suap, nama Ahmad Dedi disebut dalam kaitannya dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp30 miliar. Berdasarkan uraian dalam putusan hakim, uang tersebut disebut diserahkan secara bertahap oleh John Field, pemilik Blueray Cargo, pada periode Juli hingga Desember 2025. Namun, pengacara Dedi membantah kliennya menerima uang sebagaimana disebutkan dalam persidangan tersebut. Oleh karena itu, dugaan penerimaan uang tersebut tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari fakta dan proses hukum yang sedang didalami.

Polri Lebih Dahulu Menetapkan Dedi dalam Perkara Gratifikasi

Selain perkara suap pengurusan impor yang ditangani KPK, Ahmad Dedi sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Dalam perkara tersebut, penyidik kepolisian mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan Dedi ketika bertugas di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, membenarkan status tersangka Dedi dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut. Penyidikan berkaitan dengan dugaan penerimaan pemberian atau janji ketika Dedi menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai pada periode 2008–2016.

Menurut keterangan Ahmad Yusuf Afandi, penyelidikan perkara gratifikasi tersebut telah dilakukan sejak 2017. Sementara itu, penetapan Ahmad Dedi sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian dilakukan pada 2023. Dalam perkembangan terakhir yang disampaikan kepolisian pada Agustus 2026, berkas perkara tersebut masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa atau P-19 untuk dilengkapi oleh penyidik.

Delapan Tersangka Telah Lebih Dahulu Diproses KPK

Dalam pengusutan perkara suap pengurusan impor di lingkungan Bea dan Cukai, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka sebelum pengembangan perkara yang menyeret Ahmad Dedi. Sejumlah pihak dari Blueray Cargo telah menjalani persidangan dan menerima putusan pengadilan.

Tiga pihak swasta yang telah divonis tersebut adalah John Field dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Kemudian Deddy Kurniawan Sukolo dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara Andri dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Selain pihak swasta, tiga pejabat Bea dan Cukai juga tengah menjalani proses persidangan dalam perkara tersebut. Mereka adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hukuman masing-masing 11 tahun enam bulan, 10 tahun, dan tujuh tahun enam bulan penjara, disertai tuntutan denda serta pembayaran uang pengganti sesuai peran dan perkara masing-masing.

Adapun Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea dan Cukai, masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara itu, Gatot Heroe juga masuk dalam pengembangan penyidikan KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Ahmad Dedi pada September 2026.

Dengan perkembangan tersebut, Ahmad Dedi menghadapi dua perkara hukum dengan fokus penyidikan berbeda. Polri menangani dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan periode jabatan Dedi pada 2008–2016, sedangkan KPK mengusut dugaan suap dalam pengurusan impor di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Perkembangan kedua perkara tersebut masih menjadi perhatian publik, terutama terkait proses penyidikan, kelengkapan berkas perkara, serta pembuktian dugaan tindak pidana yang disangkakan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya menyatakan seseorang bersalah. Pembuktian kesalahan tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha

author avatar
Wafiq Qodriyatussoleha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !