Seorang pengemudi taksi online menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kawasan Kampung Sangereng, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Korban dibacok menggunakan golok hingga mengalami luka di bagian kepala dan bibir sebelum mobilnya dibawa kabur pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban saat itu menerima pesanan perjalanan dari kawasan Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menuju Perumahan Cendana di wilayah Panunggangan Barat.
Korban kemudian menjemput penumpang dan mengantarkannya menggunakan mobil Toyota Avanza. Perjalanan berlangsung hingga mendekati lokasi tujuan. Namun, ketika jarak kendaraan tinggal sekitar 100 meter dari titik tujuan, penumpang yang berada di dalam mobil tiba-tiba mengeluarkan sebilah golok.
Pelaku kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam tersebut. Bacokan mengenai bagian kepala dan bibir atas korban. Meski mengalami luka, korban sempat berusaha melakukan perlawanan, membunyikan klakson, dan berteriak meminta pertolongan.
Pelaku selanjutnya menendang korban hingga terjatuh keluar dari kendaraan. Setelah korban berada di luar mobil, pelaku mengambil alih kendaraan dan melarikan Toyota Avanza milik korban.
Selain membawa kabur mobil, pelaku juga mengambil sejumlah barang pribadi korban, termasuk dompet dan telepon seluler. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian memberikan pertolongan kepada korban dan membawanya ke rumah sakit.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala dan bibir. Korban harus mendapatkan perawatan medis dan menjalani 22 jahitan untuk menangani luka yang dideritanya.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Jatiuwung bersama Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Petugas kemudian menangkap pelaku yang disebut berinisial ZA atau MZA. Dalam proses penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan ketika diminta menunjukkan lokasi kendaraan korban. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Toyota Avanza milik korban, sebilah golok yang diduga digunakan untuk menyerang korban, dua anak kunci mobil, telepon seluler, serta dompet.
Pelaku kini telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman terhadap perkara tersebut disebut mencapai 12 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau para pengemudi transportasi daring untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika menerima pesanan pada malam hingga dini hari. Pengemudi disarankan membagikan informasi perjalanan kepada keluarga atau orang terdekat serta segera melapor kepada polisi apabila menghadapi situasi yang mencurigakan.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !