JAKARTA — Kejaksaan Agung menyiapkan sebanyak 103 saksi untuk dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemeriksaan para saksi menjadi bagian dari tahap pembuktian setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan perkara tersebut dilanjutkan.
Sidang perkara Febrie memasuki tahap pembuktian pada Senin, 2 November 2026. Tahap ini menjadi momentum bagi jaksa penuntut umum untuk menguji dakwaan melalui keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya yang akan diajukan di hadapan majelis hakim.
Jumlah saksi yang mencapai 103 orang membuat pemeriksaan diperkirakan berlangsung dalam sejumlah persidangan. Sebelumnya, majelis hakim telah menetapkan persidangan perkara Febrie digelar dua kali dalam sepekan selama November, yakni setiap Senin dan Rabu, mulai pukul 09.30 WIB.
Pengaturan jadwal tersebut dilakukan karena jumlah saksi yang akan diperiksa cukup banyak. Dengan jadwal dua kali seminggu, proses pembuktian diharapkan dapat berlangsung secara teratur tanpa mengabaikan kesempatan pihak terdakwa untuk menguji keterangan maupun alat bukti yang diajukan jaksa.
Perkara dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst itu berlanjut setelah majelis hakim membacakan putusan sela pada 26 Oktober 2026. Ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menyatakan perlawanan atau keberatan yang diajukan Febrie akan diputus bersama putusan akhir perkara.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Hakim menilai sejumlah keberatan pihak Febrie telah masuk ke dalam materi yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan perkara, bukan semata-mata diputus pada tahap putusan sela.
Dengan keputusan tersebut, kebenaran mengenai rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Febrie akan diuji melalui alat bukti di persidangan. Hakim sebelumnya menyatakan surat dakwaan telah memberikan gambaran mengenai perbuatan yang dituduhkan, termasuk waktu dan tempat kejadian serta hubungan Febrie dengan pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara.
Dalam surat dakwaan, Febrie diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar. Jaksa mendalilkan pemberian uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara yang melibatkan Tan Kian dan dilakukan melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho.
Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Nilai harta yang didakwakan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat. Jaksa menduga dana tersebut disamarkan atau ditempatkan dalam berbagai bentuk aset dan melalui sejumlah pihak.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa juga menguraikan sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan dugaan TPPU. Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian adalah emas seberat 74 kilogram yang ditemukan dalam salah satu brankas. Jaksa turut menguraikan dugaan penggunaan dana untuk membeli sejumlah aset lainnya.
Hakim menegaskan bahwa asal-usul, penguasaan, serta keterkaitan aset-aset tersebut dengan tindak pidana masih harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, keberadaan barang bukti maupun uraian dalam dakwaan belum dapat dipandang sebagai bukti bahwa seluruh tuduhan terhadap terdakwa telah terbukti.
Dalam proses persidangan, keterangan 103 saksi akan menjadi salah satu bagian penting dari pembuktian jaksa. Para saksi nantinya akan memberikan keterangan sesuai pengetahuan dan fakta yang mereka ketahui, sementara penasihat hukum Febrie memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan serta menguji keterangan tersebut.
Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menyiapkan sekitar 34 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara Febrie bersama dua terdakwa lainnya. Tim tersebut merupakan gabungan, termasuk sejumlah jaksa yang tergabung dalam Tim 9 yang sejak awal menangani perkara serta jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pelibatan jaksa yang sejak awal menangani perkara dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan pemahaman terhadap konstruksi perkara. Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut anggota Tim 9 memahami rangkaian penyidikan sehingga dapat membantu proses persidangan.
Febrie sendiri sebelumnya telah menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut. Selain dirinya, perkara yang berkaitan juga menyeret Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dalam perkara yang terdaftar secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Persidangan tahap pembuktian selanjutnya akan menjadi ruang bagi jaksa untuk menunjukkan apakah unsur-unsur pidana dalam dakwaan dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah. Di sisi lain, pihak Febrie tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan mengajukan bukti maupun saksi yang meringankan.
Dengan jumlah saksi yang cukup besar, proses pemeriksaan diperkirakan menjadi salah satu bagian terpanjang dalam rangkaian persidangan perkara tersebut. Hasil pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, serta barang bukti nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum mengambil keputusan akhir.
Perkara ini masih berada dalam tahap pemeriksaan di pengadilan. Status Febrie sebagai terdakwa berarti dugaan perbuatan yang didakwakan kepadanya masih harus dibuktikan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum. Putusan bersalah atau tidak bersalah baru dapat ditentukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai proses yang berlaku.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !