JAKARTA – Pemerintah menargetkan penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) untuk rehabilitasi usaha mikro milik masyarakat terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat diselesaikan sebelum Desember 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro yang mengalami kerusakan peralatan maupun kehilangan kemampuan untuk menjalankan usaha setelah bencana.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa percepatan penyaluran bantuan tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah ingin memastikan pelaku usaha yang terdampak dapat kembali beraktivitas dan memperoleh penghasilan melalui dukungan pemulihan yang disalurkan secara tepat sasaran.
Dalam keterangannya pada Kamis (29/10/2026), Maman menjelaskan bahwa pemerintah terus mengoordinasikan proses penyaluran bersama pemerintah daerah dan sejumlah lembaga terkait. Koordinasi tersebut diperlukan agar pendataan calon penerima, proses verifikasi, serta realisasi bantuan berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah juga melibatkan pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mendukung ketepatan sasaran program.
Berdasarkan data hingga 28 Oktober 2026, sebanyak 48 dari total 50 kabupaten/kota terdampak telah mengajukan 206.466 calon penerima bantuan. Setelah melalui proses verifikasi internal dan pencocokan data dengan sejumlah instansi, pemerintah menetapkan 112.849 pelaku usaha mikro sebagai penerima bantuan tahap pertama.
Proses verifikasi tersebut melibatkan pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Kepegawaian Negara (BKN), OJK, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan identitas calon penerima valid dan bantuan tidak diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi persyaratan program.
Dari total penerima tahap pertama, sebanyak 70.296 pelaku usaha mikro berasal dari Aceh. Sumatera Utara tercatat memiliki 25.491 penerima, sedangkan Sumatera Barat sebanyak 17.062 penerima. Ketiga provinsi tersebut menjadi wilayah prioritas penyaluran karena termasuk daerah yang terdampak bencana dan membutuhkan dukungan untuk memulihkan aktivitas ekonomi masyarakat.
Maman menjelaskan, pemerintah masih membuka kesempatan bagi 87.151 pelaku usaha mikro lainnya untuk melengkapi kuota bantuan yang ditargetkan mencapai 200.000 penerima. Pemerintah daerah diminta segera memperbaiki dan melengkapi usulan calon penerima tahap kedua paling lambat 2 November 2026. Data tambahan tersebut nantinya akan kembali diperiksa sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Dalam proses verifikasi, pemerintah memberikan perhatian terhadap validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), status aparatur sipil negara maupun anggota TNI dan Polri, serta riwayat penerimaan pembiayaan perbankan. Bantuan rehabilitasi usaha mikro ini diprioritaskan bagi pelaku usaha terdampak yang belum memiliki akses pembiayaan perbankan, termasuk yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun kredit perbankan lainnya.
Ketentuan tersebut diterapkan untuk mencegah tumpang tindih bantuan dan memastikan dukungan pemerintah menjangkau kelompok usaha yang benar-benar membutuhkan. Sementara itu, pelaku usaha yang telah memiliki akses pembiayaan perbankan diarahkan memperoleh dukungan melalui skema pemulihan lain, termasuk relaksasi pinjaman sesuai kebijakan yang berlaku.
Selain bantuan rehabilitasi usaha mikro, Kementerian UMKM juga menjalankan sejumlah program pendukung untuk mempercepat pemulihan kegiatan ekonomi di wilayah terdampak. Program tersebut mencakup bantuan alat produksi, pemberdayaan UMKM dan wirausaha, serta pendampingan melalui Klinik UMKM Bangkit. Pendekatan ini diharapkan tidak hanya membantu pelaku usaha mengatasi kerugian akibat bencana, tetapi juga memperkuat kemampuan mereka untuk kembali berproduksi.
Pada program bantuan alat produksi, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,6 miliar untuk merevitalisasi satu Rumah Produksi Bersama (RPB) komoditas nilam di Kabupaten Aceh Tamiang serta menyediakan 11 unit alat dan mesin produksi. Peralatan tersebut mencakup mesin distilasi nilam dan mesin pembuat bata ringan yang ditujukan untuk mendukung kegiatan produksi sesuai kebutuhan pemulihan di wilayah terkait.
Selanjutnya, program pemberdayaan UMKM dan wirausaha memperoleh alokasi anggaran Rp11,2 miliar untuk menjangkau 12.386 pelaku usaha. Kegiatan yang direncanakan meliputi peningkatan kapasitas produksi, fasilitasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), pengembangan kemitraan, serta perluasan akses pasar dan pembiayaan melalui KUR. Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha memperbaiki keberlangsungan bisnis setelah terdampak bencana.
Pemerintah juga menyiapkan delapan unit Klinik UMKM Bangkit dengan dukungan 32 tenaga pendamping di wilayah terdampak. Program ini memperoleh alokasi anggaran Rp3,6 miliar dan ditujukan untuk memberikan pendampingan kepada pelaku usaha. Melalui fasilitas tersebut, pelaku UMKM diharapkan dapat memperoleh konsultasi dan bantuan yang mendukung proses pemulihan usaha secara bertahap.
Secara keseluruhan, berdasarkan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Sumatera periode 2026–2028, kebutuhan anggaran pemulihan diproyeksikan mencapai Rp1,26 triliun. Untuk tahun 2026, Kementerian UMKM mengalokasikan anggaran Rp618,88 miliar dengan sasaran pemulihan 212.386 UMKM dan wirausaha di tiga provinsi tersebut.
Dari target pemulihan tahun 2026 itu, sebanyak 118.630 UMKM dan wirausaha berada di Aceh, 51.883 di Sumatera Utara, serta 41.873 di Sumatera Barat. Cakupan program tersebut menunjukkan bahwa pemulihan pascabencana tidak hanya berfokus pada pemberian bantuan langsung, tetapi juga mencakup penguatan kapasitas produksi, pendampingan, serta perluasan akses usaha.
Pemerintah menargetkan seluruh proses penyaluran Banpres rehabilitasi usaha mikro dapat terealisasi sebelum Desember 2026. Untuk mencapai target tersebut, kelengkapan data dari pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting, terutama menjelang batas waktu pengajuan calon penerima tahap kedua pada 2 November 2026. Setelah data diterima, proses verifikasi tetap diperlukan agar bantuan dapat diberikan sesuai persyaratan.
Percepatan program ini diharapkan membantu pelaku usaha mikro terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kembali menjalankan kegiatan ekonomi. Dengan dukungan bantuan, peralatan produksi, dan pendampingan usaha, proses pemulihan diharapkan dapat berlangsung lebih terarah, sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk memulihkan pendapatan dan mempertahankan keberlangsungan usaha mereka.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !