Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial IP (37) ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak majikannya di wilayah Matraman, Jakarta Timur. Perkara tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan IP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap laporan, alat bukti, serta keterangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana seksual terhadap anak.
“Sudah tersangka, sudah ditangkap,” kata Rita saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (2/11/2026). Ia memastikan proses hukum terhadap tersangka berlanjut dengan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Rita menjelaskan, tersangka telah menjalani proses penangkapan dan penahanan. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban. Berdasarkan keterangan kepolisian, laporan pertama diterima Polres Metro Jakarta Timur pada 12 Oktober 2026. Namun, laporan tersebut kemudian dicabut oleh pelapor setelah proses klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan.
Selanjutnya, pada 14 Oktober 2026, orang tua korban kembali melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya. Penanganan kemudian dilakukan oleh Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Korban dalam perkara ini merupakan anak laki-laki berinisial DKA yang berusia 5 tahun. Polisi menyebut korban merupakan anak berkebutuhan khusus. Selain DKA, informasi yang berkembang dalam penyidikan juga menyebut adanya dugaan tindakan terhadap anak lain dalam keluarga tersebut.
Perkara tersebut mencuat setelah kisah mengenai dugaan pelecehan terhadap anak majikan disampaikan melalui media sosial oleh ibu korban. Unggahan itu kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong kembali proses penanganan perkara oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan penjelasan kepolisian sebelumnya, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan aktivitas tersangka ketika melakukan panggilan video dengan seorang pria. Dalam panggilan tersebut, pria yang disebut sebagai teman tersangka diduga meminta IP menunjukkan bagian tubuh korban melalui kamera.
Polisi juga menyebut adanya dugaan tawaran sejumlah uang kepada tersangka agar melakukan tindakan tersebut. Informasi mengenai pihak yang diduga berkomunikasi dengan tersangka kini masih dikembangkan penyidik untuk mengetahui peran dan keterkaitannya dalam perkara.
Dengan ditetapkannya IP sebagai tersangka, penyidik selanjutnya akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk proses hukum. Polisi juga masih dapat memeriksa saksi maupun pihak lain yang dinilai mengetahui kejadian tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait eksploitasi seksual terhadap anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian karena dugaan tindak pidana terjadi dalam lingkungan rumah tangga, dengan korban merupakan anak dari pihak yang mempekerjakan tersangka sebagai ART. Polisi masih terus mendalami perkara untuk memastikan rangkaian kejadian dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama proses penyidikan berlangsung. Sementara itu, identitas dan kondisi korban tetap perlu mendapat perlindungan agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap anak selama proses hukum berjalan.
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan masih berlanjut, termasuk pengembangan terhadap pihak yang diduga menghubungi tersangka. Hasil penyidikan selanjutnya akan menentukan langkah hukum terhadap pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !