Di Balik Neraca Gula: Perebutan Kuota, Sirkulasi Rente, dan Tantangan Swasembada

Di Balik Neraca Gula: Perebutan Kuota, Sirkulasi Rente, dan Tantangan Swasembada

Persoalan gula nasional tidak semata-mata berkaitan dengan kemampuan produksi dalam negeri. Di balik kebijakan swasembada, terdapat persoalan tata kelola neraca komoditas, penetapan kebutuhan industri, distribusi kuota impor, hingga potensi munculnya rente dalam rantai perdagangan. Kondisi tersebut membuat kebijakan gula harus dilihat tidak hanya dari sisi produksi, tetapi juga dari bagaimana pasokan diatur sejak bahan baku hingga sampai ke konsumen.

Pemerintah pada 2026 mengambil kebijakan tidak melakukan impor gula untuk kebutuhan konsumsi masyarakat. Kebijakan tersebut didasarkan pada proyeksi ketersediaan gula konsumsi nasional yang dinilai dapat dipenuhi melalui stok dan produksi dalam negeri.

Dalam proyeksi Neraca Pangan Nasional 2026, stok gula konsumsi yang terbawa dari 2025 diperkirakan mencapai 1,437 juta ton. Sementara kebutuhan konsumsi setahun diproyeksikan sekitar 2,836 juta ton dan produksi gula konsumsi diperkirakan berada di kisaran 2,7 juta hingga 3 juta ton.

Namun, kebijakan tidak mengimpor gula konsumsi tidak berarti seluruh kebutuhan gula nasional dapat dipenuhi tanpa komponen impor. Gula untuk kebutuhan industri memiliki skema berbeda. Pemerintah menetapkan neraca impor gula bahan baku industri sebesar 3,12 juta ton untuk 2026, ditambah gula dalam skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor atau KITE sebesar 508.360 ton.

Hampir 98 persen dari alokasi gula bahan baku industri tersebut berbentuk gula kristal mentah atau GKM. Bahan baku itu kemudian diproses oleh industri pemurnian menjadi gula kristal rafinasi atau GKR yang digunakan oleh sektor makanan, minuman, dan farmasi.

Pemisahan antara gula konsumsi dan gula industri menjadi bagian penting dalam membaca neraca gula Indonesia. Di satu sisi, pemerintah berupaya menjaga agar kebutuhan rumah tangga dipenuhi dari produksi dalam negeri. Di sisi lain, industri tetap membutuhkan bahan baku yang volumenya cukup besar dan belum seluruhnya dapat dipenuhi dari produksi domestik.

Di sinilah persoalan kuota menjadi penting. Penetapan neraca komoditas dilakukan berdasarkan usulan pelaku usaha yang kemudian diverifikasi oleh kementerian dan lembaga teknis sebelum dibahas dalam rapat koordinasi tingkat eselon I dan tingkat menteri. Mekanisme tersebut dirancang agar jumlah impor mengikuti kebutuhan yang telah dihitung.

Namun, pengalaman tata kelola komoditas menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada bagaimana angka kuota ditetapkan. Transparansi data, waktu penerbitan izin, kesesuaian alokasi dengan kebutuhan aktual, serta distribusi komoditas setelah masuk ke dalam negeri turut menentukan apakah sistem tersebut benar-benar mampu menjaga keseimbangan pasar.

Center for Indonesian Policy Studies atau CIPS sebelumnya menilai Sistem Nasional Neraca Komoditas telah membantu mengintegrasikan data dan mempercepat proses koordinasi. Meski demikian, lembaga tersebut juga menyoroti sejumlah persoalan lama, antara lain akurasi data pasokan, lambatnya revisi kuota, ketidaksesuaian alokasi dengan kebutuhan, dan keterbatasan transparansi.

Masalah tersebut berpotensi menciptakan ruang bagi apa yang dalam kajian ekonomi disebut sebagai rente. Ketika sebuah komoditas berada dalam sistem kuota dan akses terhadap impor dibatasi, hak untuk mendapatkan alokasi memiliki nilai ekonomi. Semakin besar perbedaan antara pasokan yang tersedia dan kebutuhan pasar, semakin besar pula nilai dari akses tersebut.

Persoalan rente bukan berarti setiap pelaku usaha yang mendapatkan kuota melakukan pelanggaran. Rente dalam konteks kebijakan merupakan keuntungan yang dapat muncul karena adanya pembatasan akses atau hak khusus dalam suatu sistem. Karena itu, persoalan utamanya adalah memastikan proses pemberian akses tersebut berlangsung transparan, berbasis kebutuhan, dan dapat diawasi.

Risiko lain muncul ketika gula rafinasi yang seharusnya menjadi bahan baku industri justru masuk ke pasar konsumsi. Kebocoran tersebut dapat mengganggu struktur pasar gula karena produk dengan karakteristik dan peruntukan berbeda akhirnya bersaing pada pasar yang sama.

Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria sebelumnya menyoroti persoalan kebocoran gula rafinasi ke pasar konsumsi. Menurut dia, kondisi tersebut dapat menekan harga gula produksi dalam negeri dan pada akhirnya memengaruhi keberlangsungan industri gula serta pendapatan petani tebu.

Dony juga menyebut Sugar Co mengalami kerugian Rp680 miliar pada 2025 yang dikaitkan dengan tekanan harga akibat masuknya gula rafinasi impor ke pasar gula konsumsi. Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa persoalan gula tidak hanya menyangkut ketersediaan barang, tetapi juga menyangkut bagaimana setiap jenis gula diarahkan sesuai peruntukannya.

Pemerintah sendiri telah menetapkan bahwa kebutuhan gula konsumsi pada 2026 tidak menggunakan impor. Pada saat yang sama, Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa alokasi bahan baku GKM untuk industri gula rafinasi tetap mengacu pada Neraca Komoditas yang telah ditetapkan dan tidak mengalami penambahan pada 2026.

Persoalan berikutnya adalah ketepatan waktu pengadaan bahan baku. Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia atau AGRI memperingatkan risiko kekurangan gula rafinasi pada awal 2027 apabila kepastian neraca komoditas dan izin impor bahan baku tidak segera diberikan.

Hingga akhir September 2026, AGRI mencatat masih terdapat alokasi GKM sebanyak 945.417 ton atau setara dengan sekitar 898.146 ton GKR. Namun, stok GKR pada periode yang sama disebut hanya sekitar 134.072 ton. Berdasarkan perhitungan industri, sisa bahan baku GKM berpotensi habis pada November hingga Desember 2026.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya dilema dalam tata kelola gula. Pembatasan impor diperlukan untuk melindungi produksi domestik dan mendorong swasembada, tetapi pasokan bahan baku industri juga harus dijaga agar kegiatan produksi tidak terganggu. Kesalahan dalam menghitung kebutuhan atau keterlambatan pengadaan dapat menimbulkan kekurangan pasokan dan meningkatkan biaya produksi.

Bagi industri makanan, minuman, dan farmasi, gula rafinasi merupakan salah satu bahan baku penting. Gangguan pasokan dapat berdampak pada jadwal produksi dan biaya pengadaan. Dalam kondisi tertentu, kenaikan biaya bahan baku juga dapat diteruskan ke harga produk akhir apabila tidak dapat diserap sepenuhnya oleh pelaku usaha.

Karena itu, keberhasilan kebijakan swasembada gula tidak cukup diukur dari ada atau tidaknya impor gula konsumsi. Ukuran yang lebih luas mencakup produktivitas tebu, kapasitas pabrik gula, rendemen, efisiensi distribusi, kepastian harga bagi petani, serta kemampuan pemerintah menjaga pemisahan antara gula konsumsi dan gula industri.

Swasembada juga membutuhkan tata kelola yang mampu memastikan bahwa setiap angka dalam neraca benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kemampuan produksi. Jika data kebutuhan tidak akurat, kuota dapat terlalu besar atau terlalu kecil. Sebaliknya, jika mekanisme pengawasan lemah, pembatasan yang dirancang untuk melindungi pasar domestik justru dapat menciptakan distorsi baru.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai gula bukan sekadar persoalan impor atau tidak impor. Tantangan terbesar berada pada bagaimana pemerintah membangun sistem yang transparan, akurat, dan mampu menutup celah kebocoran tanpa menghambat kebutuhan industri. Dengan demikian, target swasembada tidak berhenti sebagai angka produksi, tetapi benar-benar menghasilkan pasar gula yang sehat bagi konsumen, industri, dan petani.

Jurnalis : Damara Rizky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !