Bamsoet Sebut Peredaran Vape Mengandung Narkotika Sudah Mengkhawatirkan

Bamsoet Sebut Peredaran Vape Mengandung Narkotika Sudah Mengkhawatirkan

JAKARTA — Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo atau Bamsoet menilai peredaran rokok elektrik atau vape yang mengandung narkotika cair sudah sangat mengkhawatirkan. Ia mendorong aparat penegak hukum mengambil langkah tegas untuk mencegah vape dimanfaatkan sebagai sarana baru peredaran zat terlarang.

Bamsoet menyampaikan pandangan tersebut di Jakarta pada Kamis (29/10/2026). Menurut dia, perkembangan modus peredaran narkotika melalui cairan vape perlu menjadi perhatian serius karena produk tersebut secara tampilan dapat menyerupai liquid vape biasa.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi membuat masyarakat, terutama generasi muda, sulit mengenali adanya kandungan narkotika dalam cairan yang digunakan pada rokok elektrik. Karena itu, pengawasan terhadap peredaran vape dinilai tidak cukup hanya dilakukan melalui mekanisme pengawasan biasa.

“Vape, khususnya yang menimbulkan efek getar harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai alat ini disalahgunakan sebagai medium baru untuk memasukkan dan mengedarkan narkotika cair. Negara tidak boleh terlambat membaca modus kejahatan yang terus berkembang,” ujar Bamsoet.

Kekhawatiran tersebut juga dikaitkan dengan temuan pemeriksaan terhadap cairan vape. Data Pusat Laboratorium Narkotika BNN yang dikutip dalam pernyataan Bamsoet menunjukkan, dari 1.789 sampel cairan vape yang diuji sepanjang Januari 2025 hingga September 2026, sebanyak 98 persen terdeteksi positif mengandung narkotika, psikotropika, atau new psychoactive substances (NPS).

Dari sampel yang dinyatakan positif tersebut, sebanyak 96,71 persen disebut mengandung etomidate, baik sebagai zat tunggal maupun campuran. Selain itu, pemeriksaan juga menemukan sejumlah zat lain, antara lain THC, MDMA, metamfetamina, ketamin, kokain, midazolam, serta senyawa sintetis MDMB-4en-Pinaca.

Bamsoet menilai temuan tersebut menjadi peringatan agar pemerintah tidak menunggu sampai penyalahgunaan vape dengan kandungan narkotika menimbulkan dampak yang lebih luas. Ia menyebut cairan vape dapat menjadi media yang mudah dibawa dan sulit dikenali apabila kandungannya telah dicampur zat terlarang.

Selain persoalan kandungan narkotika, Bamsoet juga menyoroti penggunaan rokok elektronik di kalangan anak muda. Berdasarkan data Global School-based Student Health Survey 2023 yang dikutipnya, sekitar 12 persen pelajar Indonesia berusia 13 hingga 17 tahun menggunakan rokok elektronik.

Atas dasar itu, Bamsoet meminta keselamatan anak dan generasi muda menjadi pertimbangan utama dalam menyusun kebijakan terkait vape. Ia menilai pencegahan perlu dilakukan sebelum penyalahgunaan semakin meluas.

“Keselamatan anak dan generasi muda harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis. Jangan sampai negara baru bertindak setelah korban berjatuhan. Pencegahan harus dilakukan sekarang, melalui kebijakan yang berani, jelas, dan tegas,” kata Bamsoet.

Bamsoet juga menilai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 telah menempatkan rokok elektronik sebagai produk yang perlu dikendalikan karena memiliki dampak terhadap kesehatan. Namun, menurut dia, perkembangan penyalahgunaan liquid vape yang mengandung zat narkotika membutuhkan langkah pengawasan yang lebih kuat.

Ia mendorong pengawasan dilakukan secara terpadu mulai dari jalur impor, produksi, perdagangan melalui platform digital, toko fisik, tempat hiburan, hingga seluruh rantai distribusi. Menurut Bamsoet, langkah tersebut diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan yang memanfaatkan vape sebagai media peredaran narkotika.

Bamsoet juga meminta Polri, BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, serta kementerian dan lembaga terkait melakukan operasi terpadu. Penindakan, kata dia, tidak cukup hanya menyasar pengguna atau pengecer di lapangan.

Ia meminta aparat mengusut pihak yang berada di balik rantai peredaran, mulai dari produsen, pemasok, peracik, importir, hingga pihak yang menyediakan pendanaan. Menurut Bamsoet, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Segera tindak dan tangkap para pelakunya. Jangan hanya menyentuh pengguna atau pengecer di lapangan. Kejar bandar, pemasok, peracik, importir, pemodal, serta jaringan di belakangnya. Bongkar sampai ke akar-akarnya dan proses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Usulan Bamsoet tersebut sejalan dengan perhatian aparat terhadap perkembangan modus peredaran narkotika dalam bentuk cair. Kepala BNN sekaligus Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sebelumnya menyebut vape yang mengandung narkotika dan vape biasa sulit dibedakan secara kasatmata, sehingga diperlukan kewaspadaan dan pengawasan lebih lanjut.

Bamsoet menegaskan pemberantasan narkotika harus mengikuti perkembangan teknologi dan perubahan modus kejahatan. Ia berharap penanganan terhadap penyalahgunaan liquid vape dilakukan secara menyeluruh agar rokok elektrik tidak menjadi jalur baru bagi peredaran zat terlarang.

Jurnalis : Damara Rizky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !