Wanita di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mantan Suami Saat Hendak Bertemu Anak

Wanita di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mantan Suami Saat Hendak Bertemu Anak

Seorang wanita berinisial DN (37) di Palembang, Sumatera Selatan, melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya berinisial A (47). Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika korban datang untuk menemui dan melihat anak-anaknya di kediaman mantan suaminya.

Dugaan penganiayaan itu terjadi di kawasan Rusun Blok 47, Jalan Radial, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, sekitar pukul 14.20 WIB. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin, 21 September 2026.

Berdasarkan keterangan DN, kejadian bermula ketika dirinya datang ke rumah mantan suami dengan tujuan bertemu anak-anaknya. Saat berada di lokasi, korban mengaku terjadi sebuah tindakan yang membuat dirinya merasa tidak nyaman. Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan antara korban dan mantan suaminya.

Perselisihan itu selanjutnya disebut berujung pada dugaan kekerasan fisik. DN mengaku mengalami tindakan pemukulan dan tamparan pada bagian wajah. Setelah kejadian tersebut, korban merasakan sakit pada bagian kepala dan mengaku mengalami luka lecet di bagian pipi.

Korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penyelidikan guna mengetahui secara lebih jelas rangkaian peristiwa yang terjadi serta memastikan fakta berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang tersedia.

Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Rifki Syarif membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh korban. Ia menyampaikan bahwa laporan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Satreskrim Polrestabes Palembang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyelidikan, kepolisian akan mendalami keterangan korban serta mencari informasi dan bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan tersebut. Tahapan tersebut diperlukan untuk mengetahui kronologi secara utuh dan menentukan langkah hukum berdasarkan fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena peristiwa tersebut terjadi ketika korban datang untuk menemui anak-anaknya. Persoalan yang melibatkan hubungan antara mantan pasangan diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Status hukum pihak yang dilaporkan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh selama proses penanganan perkara.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengambil kesimpulan sebelum proses penyelidikan selesai. Setiap laporan dugaan tindak pidana perlu melalui tahapan pemeriksaan untuk memastikan fakta kejadian dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !