Pemimpin Sekte Kiamat di Kenya Divonis 200 Tahun Penjara atas Kematian 191 Orang

Pemimpin Sekte Kiamat di Kenya Divonis 200 Tahun Penjara atas Kematian 191 Orang

Pemimpin kelompok keagamaan yang dikenal sebagai sekte kiamat di Kenya, Paul Mackenzie, dijatuhi hukuman 200 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kematian 191 orang. Para korban terdiri dari 190 anak-anak dan satu orang dewasa. Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Tinggi di Mombasa pada Jumat, 6 November 2026.

Mackenzie merupakan pemimpin Good News International Church. Ia dinyatakan bersalah karena mengarahkan para pengikutnya untuk menjalani puasa ekstrem hingga meninggal dunia. Ajaran tersebut dikaitkan dengan keyakinan bahwa para pengikut dapat bertemu Yesus dan memperoleh tempat di surga sebelum dunia berakhir.

Dalam putusannya, Hakim Diana Kavedza menyatakan Mackenzie memiliki tanggung jawab pidana utama karena memindahkan para pengikut ke kawasan terpencil dan memerintahkan mereka menjalani puasa yang berujung pada kematian. Pengadilan menilai tindakan tersebut bukan sekadar praktik keagamaan, melainkan kejahatan yang menyebabkan hilangnya banyak nyawa.

Hukuman 200 tahun penjara itu terdiri dari dua bagian. Mackenzie dijatuhi hukuman 100 tahun atas pembunuhan melalui kelaparan dan 100 tahun lainnya atas pembunuhan secara langsung. Kedua hukuman tersebut dijalankan secara berurutan sehingga total masa pidananya mencapai 200 tahun.

Dalam perkara yang sama, sebanyak 28 orang lainnya turut dinyatakan bersalah. Mereka diduga memiliki peran dalam menjalankan perintah kelompok, termasuk mengawasi para pengikut agar tetap menjalani puasa serta membantu menyembunyikan jasad korban. Salah satu terdakwa yang juga dijatuhi hukuman adalah asisten pendeta Smart Mwakalama, yang menerima vonis 160 tahun penjara.

Pengadilan mengungkapkan bahwa dari 191 korban dalam perkara pembunuhan tersebut, sebanyak 183 orang meninggal akibat kelaparan. Sementara itu, delapan korban lainnya dikategorikan meninggal karena pembunuhan secara langsung. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa tidak seluruh korban meninggal melalui cara yang sama.

Kasus ini mulai terungkap pada 2023 setelah aparat menemukan kuburan massal di kawasan Hutan Shakahola, wilayah pesisir Kenya. Penggalian dilakukan di lahan terpencil tempat para pengikut Mackenzie tinggal. Banyak jasad ditemukan terkubur di kuburan dangkal, sementara sebagian lainnya ditemukan di lokasi lain di sekitar kawasan tersebut.

Penemuan itu mengejutkan publik Kenya karena jumlah korban yang ditemukan mencapai lebih dari 400 orang. Tidak semua jasad berhasil diidentifikasi. Sebagian keluarga telah menerima jenazah kerabat mereka untuk dimakamkan kembali, sedangkan sejumlah korban lainnya masih belum diketahui identitasnya.

Dalam proses persidangan, Mackenzie membantah memaksa para pengikutnya untuk tidak makan. Namun, pengadilan menolak pembelaan tersebut dan menyatakan dirinya bersalah bersama 28 terdakwa lainnya. Putusan bersalah terhadap seluruh 29 terdakwa telah ditetapkan pada 19 Oktober 2026, sebelum hakim membacakan hukuman.

Jaksa sebelumnya meminta hukuman mati bagi Mackenzie karena besarnya jumlah korban dan beratnya kejahatan yang dilakukan. Namun, hakim menjatuhkan hukuman penjara. Kenya memang masih memiliki ketentuan hukuman mati dalam sistem hukumnya, tetapi negara tersebut terakhir kali melaksanakan eksekusi pada 1987.

Pengacara Mackenzie menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Selain perkara pembunuhan 191 orang, Mackenzie juga masih menghadapi proses hukum terpisah terkait dugaan pembunuhan tidak disengaja, terorisme, serta tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan para pengikutnya.

Tragedi Shakahola memunculkan sorotan luas terhadap pengawasan pemerintah Kenya terhadap organisasi keagamaan. Kasus ini juga memicu desakan agar otoritas memperketat pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan ajaran agama yang dapat membahayakan keselamatan pengikut, terutama anak-anak.

Vonis terhadap Mackenzie menjadi bagian dari proses hukum atas salah satu tragedi sekte paling mematikan di Kenya. Meski hukuman telah dijatuhkan dalam perkara 191 korban, penyelidikan dan proses hukum lain masih menjadi perhatian karena jumlah jasad yang ditemukan di kawasan tersebut jauh lebih besar daripada jumlah korban dalam perkara pembunuhan yang telah diputus.

Jurnalis : Damara Rizky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !