Tiga Sekawan Curi Motor di Sedati Sidoarjo, Uang Hasil Penjualan Dipakai untuk Membeli Sabu

Tiga Sekawan Curi Motor di Sedati Sidoarjo, Uang Hasil Penjualan Dipakai untuk Membeli Sabu

SIDOARJO – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan tiga pria di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil diungkap aparat kepolisian. Ketiga pelaku diduga bekerja sama mencuri sepeda motor milik warga, kemudian menjual kendaraan tersebut untuk mendapatkan uang yang digunakan membeli narkotika jenis sabu.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Z (37), WP (25), dan AP (31). Mereka diamankan setelah Polresta Sidoarjo melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi pencurian.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan seorang korban yang kehilangan sepeda motor di depan rumahnya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan mengumpulkan bukti pendukung.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Lokasinya berada di Jalan Ngemplak Barongan Gang Al Barokah Nomor 06, Desa Semampir, Kecamatan Sedati. Korban diketahui berinisial K (47), seorang karyawan swasta.

Sebelum kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah sekitar pukul 16.00 WIB. Kendaraan tersebut sudah dalam kondisi terkunci setang. Setelah memarkirkan motor, korban masuk ke dalam rumah tanpa mengetahui bahwa kendaraannya menjadi sasaran pencurian.

Sekitar pukul 19.00 WIB, korban sempat keluar rumah untuk membeli nasi goreng dengan menggunakan sepeda motor lainnya. Ketika kembali, istrinya memberitahukan bahwa sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah telah hilang.

Korban kemudian berusaha mencari informasi dengan menanyakan kejadian tersebut kepada tetangga sekitar. Namun, tidak ada warga yang mengetahui secara langsung bagaimana kendaraan itu dibawa pergi oleh pelaku.

Polisi selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi. Dari hasil analisis rekaman kamera pengawas, petugas memperoleh petunjuk mengenai identitas orang-orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka diduga memiliki pembagian peran. Mereka datang bersama-sama ke lokasi, kemudian salah satu tersangka menunjukkan sepeda motor yang menjadi sasaran. Pelaku lainnya bertugas mengambil kendaraan dengan menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.

Alat tersebut digunakan untuk merusak rumah kunci sepeda motor sehingga kendaraan dapat dibawa tanpa menggunakan kunci aslinya. Setelah berhasil menguasai motor korban, para tersangka kemudian membawa kendaraan tersebut pergi dari lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan kepolisian, sepeda motor hasil curian selanjutnya dijual. Uang dari penjualan kendaraan itu dibagi di antara ketiga tersangka. Namun, uang tersebut tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, melainkan dipakai untuk membeli narkotika jenis sabu.

Penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap. Polisi lebih dahulu mengamankan AP pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya yang berada di Desa Semampir, Kecamatan Sedati.

Dari pemeriksaan terhadap AP, petugas memperoleh informasi mengenai dua orang lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju sebuah penginapan di kawasan Medokan Asri, Rungkut, Surabaya.

Pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil menangkap Z dan WP di penginapan tersebut. Ketiganya selanjutnya dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vino berwarna biru yang diduga digunakan sebagai sarana, satu set kunci T yang telah dimodifikasi, serta satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun apabila terbukti bersalah melalui proses peradilan.

Kapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Warga disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan ketika memarkirkan kendaraan, terutama apabila kendaraan ditinggalkan dalam waktu cukup lama.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal. Penggunaan sistem keamanan lingkungan dan keberadaan kamera pengawas dinilai dapat membantu mencegah tindak kriminal sekaligus memudahkan pengungkapan apabila terjadi pencurian.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pencurian kendaraan bermotor dapat berkaitan dengan persoalan kriminal lainnya, termasuk penyalahgunaan narkotika. Kepolisian masih melanjutkan proses hukum terhadap ketiga tersangka untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan mereka dalam pencurian tersebut.

Jurnalis : Damara Rizky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !