NGAWI – Puluhan kepala desa (kades) dari berbagai daerah di Jawa Timur hingga Jawa Tengah berkumpul di Kabupaten Ngawi. Pertemuan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus forum pembahasan mengenai polemik masa jabatan kepala desa dan penerapan aturan terbaru tentang pemerintahan desa.
Persoalan masa jabatan kades kembali menjadi perhatian setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Regulasi tersebut mengubah masa jabatan kepala desa dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun untuk satu periode, dengan ketentuan maksimal dua periode jabatan.
Perubahan aturan itu menjadi salah satu isu yang dibicarakan oleh para kepala desa. Mereka berkepentingan memahami bagaimana ketentuan baru diterapkan, terutama bagi kades yang sedang menjalankan masa jabatan maupun yang masa jabatannya akan berakhir dalam waktu dekat.
Ngawi dipilih sebagai lokasi pertemuan karena daerah tersebut memiliki sejumlah agenda pemerintahan desa yang berkaitan dengan penyesuaian regulasi. Selain itu, perubahan masa jabatan juga berpengaruh terhadap persiapan pemilihan kepala desa di berbagai wilayah.
Dalam pembahasan tersebut, persoalan masa jabatan tidak hanya dilihat dari sisi lamanya seorang kepala desa memimpin. Para peserta juga perlu memperhatikan ketentuan peralihan, administrasi pemerintahan, serta kepastian hukum agar pelaksanaan aturan tidak menimbulkan persoalan di tingkat desa.
Salah satu latar belakang munculnya usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah kebutuhan menjaga kesinambungan pembangunan. Sebelumnya, sejumlah perwakilan kades menilai masa jabatan enam tahun cukup menyulitkan pelaksanaan program karena sebagian waktu pemerintahan desa tersita untuk menghadapi dinamika politik setelah pemilihan kepala desa.
Para pendukung perpanjangan masa jabatan berpendapat bahwa periode yang lebih panjang dapat memberikan ruang bagi kepala desa untuk menyelesaikan program pembangunan dan memulihkan hubungan sosial masyarakat setelah kontestasi pemilihan. Namun, perubahan tersebut juga perlu diimbangi dengan pengawasan agar kewenangan kepala desa tetap dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab.
Di Kabupaten Ngawi sendiri, penerapan ketentuan baru menjadi bagian dari persiapan pemerintah daerah menghadapi agenda pemilihan kepala desa serentak. Sejumlah desa dijadwalkan memasuki masa pergantian kepemimpinan pada 2027 sehingga penyesuaian peraturan daerah dan aturan teknis menjadi hal penting.
Pemerintah Kabupaten Ngawi sebelumnya telah menyiapkan penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan aturan pelaksanaannya. Penyesuaian tersebut diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi tahapan pemilihan, pengisian jabatan, serta penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain membahas masa jabatan, forum antarkepala desa juga menjadi ruang bertukar pengalaman mengenai pengelolaan pemerintahan desa. Berbagai persoalan seperti kesinambungan program, pelayanan kepada masyarakat, pengelolaan anggaran, dan hubungan antara pemerintah desa dengan warga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal.
Meski masa jabatan kepala desa telah berubah melalui regulasi terbaru, bertambahnya waktu kepemimpinan tidak serta-merta menghilangkan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dan pelaksanaan program. Pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan.
Pertemuan puluhan kades dari Jawa Timur dan Jawa Tengah di Ngawi diharapkan dapat memperkuat komunikasi antarpemerintah desa dalam menghadapi perubahan aturan. Kesamaan pemahaman mengenai masa jabatan dan mekanisme pelaksanaannya dinilai penting agar tidak muncul perbedaan penafsiran yang dapat menghambat jalannya pemerintahan desa.
Polemik masa jabatan kepala desa pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan durasi kepemimpinan, tetapi juga menyangkut kualitas tata kelola pemerintahan desa. Kepastian hukum, kesinambungan pembangunan, transparansi anggaran, serta pengawasan masyarakat tetap menjadi faktor penting dalam memastikan kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi warga.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !