Dua Pencuri Kabel Pengaman Rel Kereta di Tanah Abang Divonis 2 Tahun Penjara

Dua Pencuri Kabel Pengaman Rel Kereta di Tanah Abang Divonis 2 Tahun Penjara

JAKARTA – Dua orang pelaku pencurian kabel pengaman prasarana kereta api di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 September 2026 setelah keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang membahayakan lalu lintas umum kereta api.

Kedua terdakwa berinisial AA dan IS dinyatakan bersalah atas perbuatan yang berkaitan dengan pencurian kabel bonding rel. Kabel tersebut merupakan salah satu komponen penting dalam sistem prasarana perkeretaapian yang mendukung keandalan operasional dan keselamatan perjalanan kereta.

Manajer Humas KAI Daerah Operasi 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan bahwa pencurian maupun perusakan komponen jalur kereta api bukan sekadar menimbulkan kerugian secara materiil. Tindakan tersebut juga berpotensi mengganggu operasional dan membahayakan keselamatan penumpang maupun petugas.

Kasus yang menjerat AA dan IS bermula dari peristiwa pada 15 Mei 2026. Lokasi kejadian berada di kilometer 0+100/200 pada petak jalur Tanah Abang-Karet, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam kejadian tersebut, para pelaku menyasar tiga batang kabel aluminium bonding rel. Masing-masing kabel memiliki panjang sekitar 3,6 meter. Selain itu, terdapat enam skun atau terminal yang berfungsi sebagai penyambung kabel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua batang kabel diketahui telah terpotong. Aksi tersebut menimbulkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp706.732. Pihak KAI kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian pada hari yang sama agar dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada masing-masing terdakwa. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sebelumnya diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman. Keduanya juga ditetapkan tetap berada dalam tahanan.

Dalam putusan tersebut, barang bukti berupa kabel aluminium beserta perlengkapannya dikembalikan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pengembalian barang bukti itu menjadi bagian dari penyelesaian perkara yang telah diputus oleh pengadilan.

Franoto mengatakan KAI menghormati putusan pengadilan dan berharap penegakan hukum tersebut memberikan efek jera. Menurutnya, setiap tindakan yang mengganggu atau merusak fasilitas perkeretaapian harus dipandang serius karena dapat berdampak langsung terhadap keselamatan perjalanan kereta.

Selain kasus di Tanah Abang, KAI Daop 1 Jakarta juga memantau perkara dugaan pencurian kabel di wilayah Bekasi. Kasus tersebut melibatkan seorang terdakwa berinisial JS yang diduga mencuri kabel Impedance Bond Track Circuit di petak jalur Cikarang-Telagabumi.

Peristiwa di wilayah Bekasi itu dilaporkan kepada kepolisian pada 11 Agustus 2026. Akibat kejadian tersebut, kabel impedance bond track circuit terpotong sehingga menimbulkan gangguan pada sistem pendeteksian jalur kereta api. Gangguan tersebut ditandai dengan munculnya indikasi track merah pada sistem pemantauan.

Kerugian materiil akibat dugaan pencurian kabel di wilayah Bekasi diperkirakan mencapai Rp12.560.000. Berbeda dengan perkara Tanah Abang yang telah diputus, kasus tersebut masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.

Persidangan terhadap JS dimulai pada 27 Oktober 2026. Pada Rabu (4/11/2026), perkara tersebut dijadwalkan memasuki tahap pemeriksaan saksi untuk mendalami peristiwa dan dugaan keterlibatan terdakwa.

Franoto menjelaskan kabel Impedance Bond memiliki fungsi penting dalam sistem kelistrikan dan pendeteksian keberadaan kereta api pada jalur rel. Apabila komponen tersebut rusak atau hilang, sistem persinyalan dapat mengalami gangguan sehingga petugas harus melakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai prosedur keselamatan.

Untuk mencegah kejadian serupa, KAI Daop 1 Jakarta terus memperkuat pengawasan terhadap aset prasarana perkeretaapian. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli, pemeriksaan berkala, serta koordinasi dengan aparat kepolisian dan pihak terkait.

KAI juga mengajak masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar jalur kereta api untuk ikut menjaga fasilitas umum tersebut. Warga diminta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan, terutama tindakan mengambil, memotong, atau merusak kabel dan komponen lain di sekitar rel.

Pencurian kabel pengaman maupun komponen persinyalan kereta api bukan hanya persoalan kehilangan aset. Kerusakan fasilitas tersebut dapat memengaruhi sistem keselamatan perjalanan dan berisiko menimbulkan gangguan yang lebih luas. Karena itu, pengamanan prasarana serta penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran transportasi kereta api.

Jurnalis : Damara Rziky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !