Anggota TNI Berpangkat Koptu Diamankan di Bandara Juanda karena Kenakan Seragam Jenderal Bintang Empat

Anggota TNI Berpangkat Koptu Diamankan di Bandara Juanda karena Kenakan Seragam Jenderal Bintang Empat

SIDOARJO – Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi perhatian publik setelah video dirinya mengenakan seragam dengan atribut jenderal bintang empat viral di media sosial. Pria berinisial MT tersebut diamankan oleh petugas pengamanan Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur, ketika hendak melakukan perjalanan udara menuju Palembang, Sumatera Selatan.

Peristiwa tersebut menarik perhatian karena MT diketahui mengenakan seragam militer dengan tanda pangkat empat bintang yang identik dengan pangkat jenderal. Padahal, berdasarkan keterangan pihak TNI, pria tersebut bukan seorang perwira tinggi, melainkan anggota TNI berpangkat Kopral Satu (Koptu) yang bertugas di Kodim 0816/Sidoarjo.

Keberadaan atribut yang tidak sesuai dengan pangkat dan satuan dinasnya membuat personel Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Juanda menaruh perhatian. Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap MT untuk memastikan identitas serta keterangan mengenai seragam yang dikenakannya.

Komandan Kodim (Dandim) 0816/Sidoarjo, Letkol Arh Muhammad Ansyari, membenarkan adanya kejadian tersebut. Setelah diamankan di bandara, MT kemudian dijemput oleh Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Kodim 0816/Sidoarjo, Kapten Wahyu, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di lingkungan satuannya.

Ansyari menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari anggota tersebut terkait kejadian yang menjadi perhatian masyarakat. Setelah proses pemeriksaan awal selesai, MT kemudian dikembalikan kepada keluarganya. Ia juga menegaskan bahwa pangkat resmi yang disandang MT adalah Kopral Satu, bukan jenderal sebagaimana atribut yang terlihat dalam video viral.

Selain tanda pangkat empat bintang, pihak Kodim juga menemukan sejumlah atribut lain pada seragam yang dikenakan MT tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan seragam dinas TNI. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena penggunaan atribut militer harus mengikuti aturan yang berlaku dan mencerminkan identitas serta pangkat resmi personel yang bersangkutan.

Berdasarkan penjelasan Dandim, MT memiliki riwayat perpindahan satuan sebelum akhirnya bertugas di Kodim 0816/Sidoarjo. Pada 2023, MT diketahui berpindah dari Yonzikon 12 Kodam II/Sriwijaya yang berada di Palembang menuju Korem 084/Bhaskara Jaya di Surabaya.

Selanjutnya, pada 2025, MT kembali mengalami perpindahan penugasan hingga ditempatkan di Kodim 0816/Sidoarjo. Ketika peristiwa penggunaan seragam jenderal tersebut terjadi, MT diketahui sedang bersiap melakukan perjalanan menuju Palembang untuk menemui istri dan anaknya.

Di luar persoalan penggunaan atribut seragam, pihak Kodim juga mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan MT selama ini menjadi perhatian satuan. Menurut Muhammad Ansyari, anggota tersebut memiliki persoalan kesehatan dan secara rutin mendapatkan pendampingan serta menjalani pemeriksaan dengan dokter spesialis.

Ansyari menyebut kondisi kesehatan MT mengalami penurunan setelah ibunya meninggal dunia beberapa waktu lalu. Situasi tersebut membuat pihak satuan melakukan penyesuaian terhadap tugas kedinasan yang diberikan kepadanya. Untuk sementara, MT tetap menjalankan dinas, tetapi hanya diberikan pekerjaan ringan dan tidak dibebani tugas yang memerlukan tanggung jawab fisik maupun tekanan pekerjaan berat.

Setelah kejadian di Bandara Juanda, Kodim 0816/Sidoarjo juga melakukan koordinasi dengan komando atas, yakni Korem dan Kodam V/Brawijaya. Koordinasi tersebut dilakukan untuk membahas kondisi anggota yang bersangkutan sekaligus menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan institusi TNI.

Salah satu opsi yang telah diusulkan dalam koordinasi tersebut adalah pemberhentian dengan hormat atau pensiun dini. Usulan itu mempertimbangkan kondisi kesehatan MT yang selama ini membutuhkan pendampingan dan pemeriksaan medis secara rutin. Namun, usulan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan internal dan belum dapat dipastikan sebagai keputusan akhir.

Peristiwa ini menjadi perhatian mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan penggunaan seragam dan atribut militer. Tanda pangkat serta kelengkapan seragam merupakan identitas resmi seorang prajurit yang penggunaannya harus sesuai dengan kedudukan dan ketentuan kedinasan. Penyalahgunaan atau penggunaan atribut yang tidak sesuai dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pihak Kodim 0816/Sidoarjo memastikan bahwa MT bukan merupakan jenderal bintang empat, melainkan anggota TNI berpangkat Kopral Satu. Sementara itu, penanganan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan masih dikoordinasikan dengan jajaran komando atas dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan serta ketentuan kedinasan yang berlaku.

Jurnalis : Damara Rizky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !