Sosok Dwi Bagus Martono, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun yang Disebut Ber-IQ Tinggi

Sosok Dwi Bagus Martono, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun yang Disebut Ber-IQ Tinggi

Dwi Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anak laki-lakinya, AGF (4), di Kota Madiun, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah polisi mengungkap sejumlah fakta mengenai latar belakangnya. Di balik perkara pembunuhan tersebut, Dwi Bagus diketahui memiliki pendidikan dan pengalaman profesional di bidang yang membutuhkan keahlian teknis.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy HM Sihombing mengatakan hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan Dwi Bagus memiliki tingkat kecerdasan di atas rata-rata. Pemeriksaan itu juga menemukan adanya kecenderungan kepribadian superior pada tersangka.

Menurut polisi, latar belakang pendidikan Dwi Bagus juga tergolong baik. Ia disebut merupakan lulusan salah satu perguruan tinggi atau politeknik ternama di Bandung. Sebelum terseret perkara pidana, tersangka diketahui bekerja sebagai tenaga ahli yang berkaitan dengan proyek pengeboran minyak lepas pantai.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan Dwi Bagus biasa terlibat dalam pekerjaan yang berhubungan dengan perusahaan asing. Proyek yang dikerjakannya antara lain berkaitan dengan pembuatan anjungan minyak, pengeboran bawah laut, hingga penelitian kondisi tanah untuk kebutuhan proyek pengeboran.

Dari pekerjaan tersebut, polisi menyebut Dwi Bagus memperoleh penghasilan yang cukup besar. Dalam satu kontrak dengan perusahaan asing, pendapatannya disebut dapat mencapai sekitar Rp9 juta per hari. Durasi satu kontrak pekerjaan juga disebut dapat berlangsung hingga sekitar tiga bulan.

Sementara itu, informasi lain mengenai penghasilan Dwi Bagus yang disebut mencapai 100.000 hingga 150.000 dolar AS dalam setiap kontrak beredar di masyarakat. Namun, angka tersebut belum dapat dipastikan sebagai penghasilan resmi karena informasi mengenai nominal tersebut belum dikonfirmasi melalui dokumen pekerjaan atau keterangan resmi yang dapat diverifikasi.

Selain latar belakang pendidikan dan pekerjaan, polisi juga mengungkap sisi lain dari kepribadian Dwi Bagus. Penyidik menyebut tersangka memiliki kegemaran terhadap film bertema thriller, cerita intelijen, serta hal-hal yang berkaitan dengan teka-teki. Meski demikian, kegemaran tersebut tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai penyebab seseorang melakukan tindak pidana.

Hasil pemeriksaan psikologis terhadap tersangka menjadi salah satu informasi yang disampaikan penyidik dalam proses pengungkapan kasus. Polisi menyebut tingkat kecerdasan Dwi Bagus berada di atas rata-rata dan terdapat kecenderungan sifat superior. Kondisi tersebut disampaikan sebagai bagian dari profil tersangka, bukan sebagai kesimpulan bahwa kecerdasan atau kepribadian tersebut menjadi penyebab pembunuhan.

Kasus yang menjerat Dwi Bagus bermula dari hilangnya Dini Hardiyanti bersama anaknya. Keduanya kemudian diketahui menjadi korban pembunuhan pada September 2026. Berdasarkan penyidikan polisi, Dini diduga dibunuh di sebuah hotel di Kota Madiun pada 20 September 2026. Anak Dini yang masih berusia empat tahun juga diduga dibunuh setelah peristiwa tersebut.

Polisi menduga anak korban turut menjadi sasaran karena tersangka khawatir keberadaan anak tersebut dapat membuat perbuatannya terungkap. Setelah pembunuhan, penyidik menduga tersangka melakukan serangkaian tindakan untuk menghilangkan jejak dan barang bukti. Rangkaian tersebut disebut berlangsung selama sekitar dua hari.

Untuk mengungkap rangkaian kejadian, penyidik kemudian melakukan rekonstruksi di tiga lokasi. Salah satunya berada di Hotel Mataram Baru, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang disebut sebagai lokasi pembunuhan Dini. Lokasi kedua berada di rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho, Madiun, sedangkan lokasi ketiga merupakan kediaman pribadi tersangka yang diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak.

Dwi Bagus akhirnya ditangkap polisi pada Minggu (25/10/2026) di sebuah tempat pengobatan alternatif di Kabupaten Jombang. Setelah diamankan, tersangka menjalani pemeriksaan untuk mengungkap secara lebih rinci motif, kronologi, serta rangkaian tindakan yang dilakukan terhadap kedua korban.

Atas perkara tersebut, Dwi Bagus Martono telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Polisi menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Proses hukum terhadap Dwi Bagus masih berjalan. Berbagai temuan mengenai latar belakang pendidikan, pekerjaan, kondisi psikologis, hingga dugaan rangkaian pembunuhan akan menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian perkara. Status tersangka juga tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jurnalis : Damara Rizky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !