JAKARTA — Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal Fadillah, membantah tuduhan menerima uang sebesar Rp14 miliar dari pengusaha Blueray Cargo, John Field, dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Bantahan tersebut disampaikan Rizal saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pleidoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2026).
Dalam pembelaannya, Rizal menegaskan tidak pernah mengetahui, memerintahkan, ataupun menerima pemberian uang dari John Field maupun pihak lain yang berkaitan dengan perusahaan kargo tersebut. Ia juga membantah pernah menerima uang melalui perantara, termasuk melalui bawahannya di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Rizal menyampaikan bahwa seluruh bantahan tersebut telah berulang kali diungkapkan selama proses persidangan. Melalui pleidoi pribadinya, ia kembali meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang menurutnya telah terungkap dalam pemeriksaan perkara.
Selain membantah menerima uang, Rizal turut mempersoalkan keterangan Orlando Hamonangan, mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Menurut Rizal, keterangan Orlando mengenai dugaan penyerahan uang Rp14 miliar yang dikaitkan dengan dirinya mengalami perubahan selama persidangan.
Rizal bahkan menilai kesaksian Orlando tidak benar dan menolak apabila keterangan tersebut dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa dirinya mengetahui maupun menerima uang dari John Field. Ia meminta majelis hakim menilai keterangan saksi berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang diperiksa di persidangan.
Persoalan penggunaan dana operasional juga menjadi bagian penting dalam pembelaan Rizal. Ia membantah pernah menggunakan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN) untuk kepentingan pribadi. Rizal juga menyatakan tidak pernah memerintahkan bawahannya mencari, mengumpulkan, ataupun menggunakan dana operasional yang berasal dari pihak luar di luar anggaran resmi pemerintah.
Rizal turut menanggapi keterangan Gatot Heroe Hernanda dalam persidangan yang menyebut dirinya pernah memerintahkan pencarian dana operasional di luar DOKPPN. Menurut Rizal, tuduhan tersebut telah terbantahkan melalui rangkaian pemeriksaan di persidangan. Ia menegaskan tidak pernah membicarakan, apalagi memberikan perintah untuk menghimpun dan menggunakan dana yang bersumber di luar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Sejumlah pengeluaran yang ikut dipersoalkan dalam perkara tersebut juga dijelaskan Rizal. Terkait pemasangan exhaust atau saluran pembuangan udara, ia menyebut kegiatan itu merupakan bagian dari renovasi ruang kerja yang sepengetahuannya menggunakan anggaran resmi bagian umum. Sementara pembelian tiket pesawat rute Jakarta-Jambi, menurutnya, menggunakan anggaran rutin yang tersedia.
Rizal juga memberikan penjelasan mengenai pembelian minuman keras untuk kegiatan koordinasi acara Badan Narkotika Nasional (BNN) serta pengadaan perangkat podcast melalui PT Sinkos Multimedia Mandiri. Ia mengaku mengetahui bahwa pengadaan tersebut dibiayai menggunakan DOKPPN. Rizal menegaskan bahwa dirinya selama ini telah mengingatkan jajaran Direktorat P2 agar memanfaatkan anggaran resmi yang tersedia untuk setiap kegiatan kedinasan.
Dalam nota pembelaannya, Rizal meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Ia menyatakan tidak pernah melakukan kesepakatan untuk menyalahgunakan kewenangan jabatan, baik dengan menerima uang, hadiah, maupun fasilitas dari pihak swasta. Menurutnya, seluruh tuduhan tersebut harus dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang benar-benar terungkap selama persidangan.
Rizal juga meminta agar sikap kooperatif dan kesopanannya selama menjalani pemeriksaan serta persidangan menjadi pertimbangan majelis hakim. Ia menyebut telah melaporkan harta kekayaannya secara terbuka dan konsisten melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak 2011.
Dalam pembelaannya, Rizal mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani masa penahanan selama lebih dari delapan bulan. Ia menyebut kondisi tersebut turut memberikan dampak terhadap keluarganya. Namun, Rizal menegaskan bahwa pernyataannya mengenai penderitaan selama masa penahanan bukan merupakan pengakuan bahwa dirinya menerima uang atau melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Ia juga menjelaskan bahwa barang-barang yang diterimanya dalam kegiatan pisah sambut telah dilaporkan sebagai gratifikasi sesuai tenggang waktu yang ditentukan. Selain meminta pembebasan, Rizal memohon agar majelis hakim memerintahkan pengembalian aset yang menurutnya tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi ini, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Rizal dengan pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan. Selain hukuman badan, jaksa juga meminta agar Rizal dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar. Apabila kewajiban uang pengganti tidak dipenuhi sesuai ketentuan, terdapat ancaman pidana tambahan selama empat tahun penjara.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dan fasilitas dari sejumlah pihak swasta, termasuk pengusaha Blueray Cargo. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penuntut umum, Rizal disebut menerima bagian sebesar Rp14 miliar. Jaksa juga mengaitkan pemberian tersebut dengan dugaan pengaturan proses pengawasan dan pemeriksaan barang impor agar pengeluaran barang milik Blueray Cargo Group dapat berlangsung lebih cepat.
Perkara ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat Bea Cukai oleh pihak swasta yang memiliki kepentingan dalam proses importasi dan pengawasan kepabeanan.
Hingga pembacaan pleidoi pada Jumat (30/10/2026), bantahan Rizal merupakan bagian dari pembelaan terdakwa terhadap dakwaan dan tuntutan penuntut umum. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, alat bukti, tuntutan jaksa, serta nota pembelaan sebelum menjatuhkan putusan. Dengan demikian, status hukum Rizal tetap harus mengacu pada putusan pengadilan yang akan menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan dalam perkara tersebut.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !