Polisi Ungkap Penimbunan 650 Liter Solar Subsidi di Serang, Pemilik Bengkel Diduga Salahgunakan Surat Rekomendasi

Polisi Ungkap Penimbunan 650 Liter Solar Subsidi di Serang, Pemilik Bengkel Diduga Salahgunakan Surat Rekomendasi

Polresta Serang Kota mengungkap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang dilakukan seorang pemilik bengkel berinisial BH di Kabupaten Serang, Banten. Polisi menyebut tersangka menggunakan surat rekomendasi yang diperuntukkan bagi kelompok tani untuk memperoleh solar subsidi dalam jumlah besar, kemudian menimbunnya dan menjual kembali kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi.

Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria mengatakan BH memiliki bengkel sepeda motor di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Untuk mendapatkan Biosolar, BH disebut menyuruh atau membayar orang lain membeli BBM tersebut di salah satu SPBU di kawasan Ciracas dengan menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang.

Dalam praktiknya, pembelian dilakukan menggunakan mobil angkutan yang membawa 12 jeriken. Sekali pengambilan, solar yang dibawa ke bengkel tersebut mencapai sekitar 200 liter. BBM kemudian disimpan di lokasi bengkel untuk selanjutnya dijual kembali.

Polisi menyebut BH memiliki kuota solar bersubsidi hingga 800 liter setiap bulan berdasarkan surat rekomendasi yang dimilikinya. Penyidik masih mendalami status dan keabsahan surat tersebut, termasuk memastikan apakah BH memang tercatat sebagai bagian dari kelompok tani sebagaimana yang digunakan sebagai dasar untuk memperoleh BBM subsidi.

Kasus tersebut terungkap setelah Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penindakan terhadap BH pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dari lokasi bengkel, polisi menemukan sekitar 650 liter solar bersubsidi yang disimpan di dalam tiga drum berukuran besar.

Selain BBM, polisi juga mengamankan sarana yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut, termasuk jeriken dan kendaraan untuk mengangkut solar dari SPBU. Barang bukti itu kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap pola pembelian dan penjualan solar subsidi yang dilakukan tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, BH mengaku membeli Biosolar dengan harga sekitar Rp6.800 per liter. Solar tersebut kemudian dijual kembali secara eceran kepada masyarakat dengan harga Rp10.000 per liter. Dengan selisih harga tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan dari BBM yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat yang memenuhi kriteria penerima subsidi.

Polisi menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar tiga tahun. Lamanya kegiatan tersebut membuat penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana praktik pembelian dan penjualan kembali solar subsidi dilakukan serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.

Penggunaan surat rekomendasi menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan karena fasilitas pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken memang diperuntukkan bagi konsumen tertentu, termasuk petani atau kelompok tani yang memenuhi persyaratan. Surat rekomendasi tersebut bertujuan agar BBM bersubsidi dapat disalurkan kepada sektor produktif yang menjadi sasaran kebijakan subsidi.

Atas dugaan perbuatannya, BH dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Polisi menyebut pasal tersebut membawa ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Proses hukum terhadap BH masih berjalan. Polisi juga masih mendalami dokumen rekomendasi yang digunakan serta alur distribusi solar dari SPBU hingga ke bengkel untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Jurnalis : Damara Rizky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !