Polisi Tangkap Penimbun BBM Ilegal di Bogor, Solar Subsidi Dijual Dua Kali Lipat

Polisi Tangkap Penimbun BBM Ilegal di Bogor, Solar Subsidi Dijual Dua Kali Lipat

Polisi mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang pria berinisial HS (32) ditangkap setelah diduga membeli solar dari sejumlah truk, menampungnya, kemudian menjual kembali dengan harga hampir dua kali lipat dari harga resmi.

Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, HS merupakan warga Kecamatan Sukaraja. Penangkapan dilakukan setelah Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya aktivitas penimbunan BBM subsidi di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi pada Selasa (20/10/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan solar secara ilegal.

Ketika melakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah wadah yang digunakan untuk menampung BBM. Barang-barang tersebut antara lain jeriken berkapasitas 30 liter, botol air mineral berkapasitas 15 liter, serta drum dengan kapasitas mencapai 200 liter.

Selain wadah penampungan, petugas juga menemukan sebuah mobil pikap berwarna putih yang diduga digunakan untuk mengangkut solar. Kendaraan tersebut menjadi salah satu barang bukti dalam pengungkapan praktik penimbunan BBM subsidi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HS mengaku mendapatkan solar dari sejumlah truk. BBM tersebut dibeli menggunakan galon air mineral dengan modal sekitar Rp90.000 untuk setiap 15 liter.

Solar yang telah dibeli kemudian dipindahkan dan ditampung ke dalam drum berkapasitas 200 liter. Setelah terkumpul, BBM tersebut dijual kembali kepada pembeli menggunakan sistem penjualan bergerak atau mobile.

Dalam menjalankan aktivitasnya, HS diduga memanfaatkan mobil pikap putih untuk membawa solar yang telah ditampung. BBM kemudian dikemas menggunakan jeriken berkapasitas 30 liter sebelum ditawarkan kepada pembeli.

Kapolres Bogor menjelaskan bahwa solar subsidi yang seharusnya dijual dengan harga sekitar Rp6.800 per liter tersebut dipasarkan kembali oleh tersangka dengan harga Rp12.000 per liter. Dengan demikian, harga jualnya mencapai hampir dua kali lipat dibandingkan harga pembelian resmi.

Dari setiap liter solar yang dijual, HS disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp5.200. Polisi juga mengungkap bahwa dalam aktivitas sehari-hari, tersangka dapat mengumpulkan hingga 200 liter solar untuk kemudian dijual kembali.

Praktik tersebut membuat BBM bersubsidi tidak disalurkan sesuai peruntukannya. Solar subsidi yang seharusnya membantu masyarakat dan sektor yang berhak menerima justru diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui penjualan kembali dengan harga lebih tinggi.

Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan HS sebagai tersangka. Sejumlah barang yang digunakan dalam aktivitas penimbunan dan pengangkutan BBM turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, HS dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.

Polisi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Penindakan dilakukan agar bahan bakar yang mendapat subsidi pemerintah tidak disalahgunakan untuk kepentingan perdagangan ilegal.

Jurnalis : Damara Rizky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !