Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat dirampungkan dan disahkan menjadi undang-undang sebelum 15 Desember 2026. Target tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat menjelaskan perkembangan pembahasan regulasi yang saat ini masih berlangsung di Komisi III DPR RI.
Saan mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dipercepat dengan melibatkan berbagai pihak yang dinilai memiliki pengetahuan dan pengalaman terkait substansi aturan tersebut. Masukan dari pihak eksternal diperlukan agar materi yang nantinya dituangkan dalam undang-undang dapat dibahas secara menyeluruh dan sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum.
Komisi III DPR RI disebut terus melakukan pembahasan dengan mengundang sejumlah pihak terkait. Salah satu pihak yang dilibatkan adalah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelibatan tersebut dilakukan untuk memperoleh pandangan dan masukan mengenai mekanisme perampasan serta pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Menurut Saan, proses pembahasan masih berjalan dan diharapkan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ia menyampaikan keyakinan bahwa RUU tersebut dapat disahkan sebelum batas waktu 15 Desember 2026, meskipun pembahasannya masih membutuhkan sejumlah tahapan dan pendalaman materi.
Sementara itu, dalam pembahasan bersama Komisi III DPR, mantan pimpinan KPK Erry Riyana menyampaikan pandangan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen hukum yang dapat digunakan untuk melakukan pemulihan maupun perampasan aset hasil tindak pidana. Instrumen tersebut tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, lingkungan hidup, hingga tindak pidana pencucian uang.
Erry menjelaskan bahwa tantangan dalam pemulihan aset salah satunya berkaitan dengan cara pandang terhadap tindak pidana korupsi. Menurut pandangannya, korupsi tidak semata-mata harus dilihat dari sisi kerugian keuangan negara, tetapi juga dari keuntungan yang diperoleh secara tidak sah melalui suatu tindak pidana.
Ia juga menyoroti pentingnya penelusuran terhadap hasil kejahatan atau aset yang diperoleh melalui tindak pidana. Menurutnya, apabila penegakan hukum hanya berfokus pada penghitungan kerugian keuangan negara, proses pelacakan aset hasil kejahatan dapat menjadi kurang optimal. Pandangan tersebut disampaikan sebagai salah satu masukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.
RUU Perampasan Aset sendiri menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian karena berkaitan dengan upaya memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana. Dalam proses pembentukannya, DPR dan pemerintah perlu membahas secara rinci berbagai ketentuan agar aturan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat diterapkan secara efektif.
Pembahasan RUU juga perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat. Kejelasan mengenai mekanisme penyitaan, perampasan, pembuktian, serta prosedur hukum menjadi bagian penting agar penerapan aturan nantinya memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.
Dengan target pengesahan sebelum 15 Desember 2026, proses pembahasan RUU Perampasan Aset masih akan melalui tahapan-tahapan legislasi yang diperlukan. Masukan dari berbagai pihak akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan materi sebelum rancangan tersebut dibawa ke tahap pengambilan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.
Pimpinan DPR menyatakan proses pembahasan akan terus dilakukan hingga seluruh materi yang diperlukan dapat diselesaikan. Perkembangan pembahasan tersebut selanjutnya akan menentukan apakah target pengesahan sebelum 15 Desember 2026 dapat direalisasikan sesuai jadwal yang telah disampaikan.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !