Nasib tragis dialami Bonari (44), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Ia meninggal dunia ketika mengikuti karnaval budaya dan parade sound horeg dalam rangka peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia pada Minggu (23/8/2026) malam. Bonari diketahui merupakan salah satu penyewa perangkat sound system yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Bonari tengah berjalan bersama rombongan parade. Setelah menempuh perjalanan sekitar satu kilometer dari titik awal, kondisi tubuhnya tiba-tiba tidak stabil hingga akhirnya terjatuh. Peserta lain dan petugas yang berada di lokasi kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Pesanggaran untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, upaya pertolongan yang diberikan tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban. Camat Pesanggaran Didik Eko Wahyudi membenarkan adanya seorang peserta yang meninggal dunia dalam kegiatan karnaval dan parade sound horeg tersebut. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan pemerintah kecamatan, korban diduga mengalami gangguan jantung ketika mengikuti rangkaian kegiatan.
Kabar mengenai penyebab kematian korban kemudian mendapat perhatian setelah muncul keterangan yang berbeda. Sebelumnya, pihak kecamatan menyebut adanya dugaan konsumsi minuman beralkohol sebelum acara. Namun, laporan lain yang mengutip kepolisian menyebut kondisi kesehatan korban menurun saat mengikuti kegiatan. Karena terdapat perbedaan informasi tersebut, penyebab medis secara pasti sebaiknya merujuk pada keterangan resmi pihak berwenang.
Setelah insiden tersebut, pelaksanaan parade sound horeg langsung dihentikan. Penghentian dilakukan sebagai bentuk respons atas meninggalnya salah seorang peserta di tengah kegiatan. Peristiwa tersebut juga menjadi perhatian karena kegiatan yang semula merupakan bagian dari perayaan HUT ke-81 RI harus berakhir dengan kabar duka bagi keluarga dan masyarakat setempat.
Selain persoalan keselamatan, kepolisian juga melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan. Polresta Banyuwangi menyatakan bahwa kegiatan tersebut pada awalnya mengajukan izin untuk karnaval Agustusan biasa dan tidak mencantumkan penggunaan kendaraan sound horeg. Kepolisian kemudian menilai terdapat persoalan dalam pelaksanaan kegiatan yang perlu menjadi bahan evaluasi bagi panitia.
Kepolisian menegaskan pentingnya panitia mematuhi ketentuan perizinan serta memastikan aspek keselamatan dalam setiap kegiatan masyarakat. Evaluasi juga diperlukan agar penyelenggaraan karnaval maupun parade serupa di kemudian hari dapat berlangsung dengan lebih tertib dan tidak menimbulkan kejadian yang merugikan peserta maupun masyarakat.
Insiden tersebut menjadi pengingat bahwa kegiatan hiburan dan perayaan masyarakat tetap membutuhkan perencanaan yang matang, pengawasan, serta perhatian terhadap kondisi kesehatan dan keselamatan seluruh peserta. Pemerintah daerah dan aparat keamanan diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan penyelenggara agar setiap kegiatan berlangsung aman dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Jurnalis : Danilo Fernandes
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !