Seorang guru di SMK Negeri 4 Kota Malang, Jawa Timur, dinonaktifkan sementara setelah muncul dugaan pelecehan verbal terhadap siswi. Kasus tersebut menjadi perhatian setelah sejumlah siswa merasa tidak nyaman dengan ucapan yang diduga disampaikan guru bersangkutan saat memberikan arahan mengenai seragam sekolah.
Guru tersebut diketahui mengajar mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK). Selain menjalankan tugas mengajar, ia juga disebut menjabat sebagai Koordinator Tata Tertib di sekolah tersebut.
Dugaan pelecehan verbal itu berkaitan dengan komentar bernuansa seksual mengenai pakaian siswi. Ucapan tersebut diduga disampaikan ketika guru memberikan arahan terkait seragam yang dikenakan para siswa.
Salah seorang siswi menceritakan bahwa guru tersebut diduga melontarkan komentar mengenai pakaian yang ketat, berwarna putih, dan menerawang. Dalam ucapan yang disampaikan menggunakan bahasa Jawa itu, guru tersebut juga diduga menyinggung warna pakaian dalam serta ketertarikan guru laki-laki terhadap hal tersebut.
Ucapan yang diduga disampaikan tersebut membuat sejumlah siswa merasa tidak nyaman. Peristiwa itu kemudian menjadi pembicaraan di lingkungan sekolah dan turut ramai diperbincangkan di media sosial.
Kepala SMKN 4 Kota Malang, Gunawan Dwiyono, memastikan pihak sekolah telah mengambil langkah terhadap guru yang bersangkutan. Ia menyatakan bahwa guru tersebut sudah dinonaktifkan dari tugasnya di sekolah.
Gunawan menegaskan bahwa pihak sekolah tidak menganggap remeh persoalan dugaan pelanggaran etika tersebut. Penonaktifan dilakukan sebagai langkah awal dalam menyikapi laporan dan informasi yang berkembang.
Penanganan kasus ini juga melibatkan Dinas Pendidikan melalui Cabang Dinas Pendidikan wilayah Kabupaten dan Kota Malang serta Kota Batu. Pihak dinas masih melakukan klarifikasi untuk memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kepala Seksi SMK Dinas Pendidikan Cabang Kabupaten-Kota Malang dan Kota Batu, Frenky MDP, menjelaskan bahwa untuk sementara guru PJOK itu tidak lagi ditempatkan di sekolah. Yang bersangkutan ditarik dan ditugaskan terlebih dahulu di kantor cabang dinas.
Langkah tersebut dilakukan selama proses klarifikasi berlangsung. Dengan demikian, guru yang dilaporkan tidak menjalankan aktivitas di lingkungan sekolah untuk sementara waktu.
Meski demikian, Dinas Pendidikan belum menyampaikan keputusan atau kesimpulan akhir mengenai dugaan yang dialamatkan kepada guru tersebut. Frenky menyebut proses penanganan masih berjalan sehingga pihaknya belum dapat memastikan hasil pemeriksaan.
Kasus ini menjadi perhatian terkait pentingnya menjaga lingkungan pendidikan yang aman dan menghormati peserta didik. Ucapan yang disampaikan tenaga pendidik, terutama yang berkaitan dengan tubuh maupun pakaian siswa, perlu memperhatikan etika dan batas profesional dalam hubungan antara guru dan murid.
Hingga proses klarifikasi selesai, dugaan pelecehan verbal tersebut masih dalam penanganan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. Keputusan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !