Nenek di Depok Bakar Cucu karena Tak Dijemput, Sempat Berdalih Korban Kena Ledakan Kompor

Nenek di Depok Bakar Cucu karena Tak Dijemput, Sempat Berdalih Korban Kena Ledakan Kompor

Seorang nenek berinisial M (64) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membakar cucu perempuannya, LA (17), di wilayah Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Peristiwa tersebut dipicu kekesalan pelaku karena korban tidak menjemputnya dari rumah seorang teman.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, M sebelumnya meminta LA menjemputnya di rumah temannya. Namun, permintaan tersebut tidak dilakukan sehingga M harus berjalan kaki sekitar satu kilometer untuk kembali ke rumah.

Setibanya di rumah, M melihat cucunya sedang bermain telepon seluler. Kondisi tersebut membuat pelaku semakin emosi. Polisi menyebut M kemudian menegur korban dan sempat menampar pipi LA.

Perselisihan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang lebih serius. M mengambil minyak tanah dari dapur, lalu menyiramkannya ke tubuh korban. Setelah itu, pelaku menyulut api menggunakan korek gas hingga pakaian korban terbakar.

Api dengan cepat menyambar tubuh LA. Korban berteriak kesakitan akibat terbakar. Setelah beberapa saat, M kemudian berusaha memadamkan api dengan menyiramkan air ke tubuh cucunya.

LA selanjutnya dibawa untuk mendapatkan perawatan medis di RS Fatmawati. Polisi menyebut korban mengalami luka bakar sekitar 80 persen dan hingga keterangan terakhir masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Kasus tersebut kemudian terungkap setelah ayah korban melaporkan kejadian kepada polisi. Sebelumnya, M sempat memberikan keterangan bahwa luka bakar yang dialami cucunya terjadi akibat ledakan kompor.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan keterangan tersebut kemudian didalami penyidik. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan informasi bahwa M membawa minyak tanah dan menggunakannya terhadap korban sebelum api dinyalakan.

“Awalnya dari pihak pelapor ataupun ayah korban, tersangka mengakui ada kompor yang meledak,” kata Made Gede Oka Utama saat menjelaskan perkembangan kasus tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, polisi memperoleh fakta yang mengarah pada dugaan bahwa korban sengaja dibakar. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian sehingga M diamankan untuk menjalani proses hukum.

Polisi menyatakan M sebelumnya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap cucunya. Namun, dalam peristiwa ini, kekesalan akibat persoalan jemputan dan kondisi korban yang bermain ponsel setelah pelaku berjalan kaki sekitar satu kilometer disebut menjadi pemicu tindakan tersebut.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan polisi mencapai 10 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam proses hukum. Sementara itu, kondisi LA yang mengalami luka bakar luas masih menjadi perhatian karena korban membutuhkan penanganan medis akibat luka yang dideritanya.

Jurnalis : Damara Rizky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !