Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mencatat hasil lelang barang rampasan negara mencapai Rp8,18 miliar. Lelang serentak yang digelar pada Kamis (29/10/2026) tersebut menawarkan 24 lot barang rampasan dari sejumlah perkara hukum di wilayah Sulawesi Tenggara.
Dari 24 lot yang ditawarkan, sebanyak 19 lot berhasil terjual dengan total harga lelang Rp8.183.137.000. Nilai tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan total nilai limit awal yang ditetapkan sebesar Rp4.568.349.000.
Lelang tersebut melibatkan delapan Kejaksaan Negeri (Kejari), yakni Kejari Kendari, Konawe, Baubau, Konawe Selatan, Bombana, Kolaka, Kolaka Utara, dan Buton. Kegiatan mengusung tema “Sinergitas Pemulihan Aset untuk Negeri” dan dibuka langsung oleh Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Kapolda Sultra Irjen Pol Himawan Bayu Aji, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Andi Isna Renishwari Cinrapole, serta jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Barang rampasan yang dilelang terdiri atas berbagai jenis aset. Di antaranya satu bidang tanah, dua unit dump truck, dua unit alat berat, lima unit sepeda motor, enam unit mobil, delapan unit excavator, serta 47 tumpukan ore nikel dengan total volume mencapai 20.048,84 metrik ton.
Kasus pertambangan menjadi salah satu sumber utama barang rampasan yang dilelang. Berdasarkan data yang disampaikan aparat penegak hukum, sebanyak 78,5 persen dari keseluruhan nilai limit barang rampasan berkaitan dengan perkara pertambangan, terutama berupa ore nikel dan alat berat.
Dari sisi sumber perkara, 23 lot berasal dari perkara tindak pidana umum yang penyidikannya dilakukan oleh kepolisian, baik di tingkat Mabes Polri, Polda maupun Polres. Sementara satu lot berupa sebidang tanah berasal dari perkara tindak pidana khusus yang ditangani Kejari Baubau.
Nilai limit setiap barang yang dilelang cukup beragam. Nilai limit terendah tercatat sebesar Rp375.000 untuk satu unit sepeda motor yang ditawarkan Kejari Konawe Selatan. Sementara nilai limit tertinggi mencapai Rp504 juta untuk satu unit Articulated Dump Truck (ADT) yang ditawarkan Kejari Konawe.
Beberapa barang bahkan terjual dengan nilai jauh di atas harga limit. Salah satunya ore nikel dari Kejari Konawe yang memiliki nilai limit Rp472.805.000 dan berhasil terjual dengan harga sekitar Rp2,37 miliar.
Meski mayoritas barang berhasil terjual, masih terdapat lima lot yang belum mendapatkan penawaran. Kelima lot tersebut berstatus tidak ada penawar atau TAP. Kejati Sultra menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap barang-barang yang belum laku.
Evaluasi tersebut mencakup kemungkinan perbaikan informasi mengenai objek lelang, perluasan jangkauan peserta, hingga penyelesaian kendala yang terdapat pada masing-masing barang. Penyesuaian harga juga dapat menjadi salah satu bahan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejati Sultra memastikan proses pemulihan aset tidak berhenti setelah barang berhasil dilelang. Aparat akan mengawal penyelesaian pembayaran serta memastikan hasil lelang disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan.
Pengawasan khusus juga dilakukan terhadap pengambilan dan pengangkutan ore nikel. Kejaksaan memastikan barang yang diambil pemenang sesuai dengan jumlah tonase atau volume, lokasi, serta titik koordinat yang telah ditentukan.
Pelaksanaan lelang tersebut menjadi bagian dari upaya Kejati Sultra mengoptimalkan pemulihan aset dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan data Kejati Sultra, total PNBP periode Januari hingga Oktober 2026 mencapai Rp28.856.932.088, sedangkan sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp80.292.882.936.
Kejati Sultra menegaskan capaian PNBP Januari hingga Oktober 2026 tersebut merupakan hasil dari dua rangkaian kegiatan lelang serentak dan bukan hanya berasal dari pelaksanaan lelang pada 29 Oktober 2026.
Melalui lelang barang rampasan negara, aparat penegak hukum berupaya memastikan aset hasil perkara yang telah dapat dilelang tidak kehilangan nilai ekonomis. Hasil penjualannya kemudian diarahkan untuk memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !