Kronologi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Pintu Didobrak hingga Santriwati Dibawa untuk Diperiksa

Kronologi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Pintu Didobrak hingga Santriwati Dibawa untuk Diperiksa

Pondok Pesantren Ma’had Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi lokasi penggeledahan aparat kepolisian pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah santriwati dan ustazah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026. Pihak pesantren kemudian menyampaikan kronologi penggeledahan melalui surat edaran.

Berdasarkan keterangan pengelola pesantren, aparat mendatangi pondok sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati masih tertidur. Puluhan personel kepolisian yang disebut berasal dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo, termasuk anggota Brimob bersenjata lengkap, datang ke lokasi.

Pihak pesantren menyebut petugas sempat mengetuk pintu. Karena tidak ada yang membukakan, pintu kemudian didobrak. Kondisi tersebut membuat para santriwati terbangun dan panik.

Menurut keterangan pengelola, sejumlah santriwati yang terbangun kemudian bersembunyi di kamar ustazah. Pintu kamar tersebut juga disebut didobrak petugas. Pihak pesantren selanjutnya mengklaim sejumlah santriwati ditarik keluar dan diperintahkan mengikuti petugas.

Pengelola ponpes juga menyampaikan adanya dugaan perlakuan kasar terhadap salah seorang santriwati. Menurut versi pihak pesantren, santriwati tersebut diperintahkan tiarap dan mengalami pemeriksaan fisik serta pertanyaan mengenai identitas jenis kelaminnya. Klaim mengenai perlakuan tersebut merupakan keterangan dari pihak pesantren dan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Sekitar pukul 03.50 WIB, para santriwati dan ustazah kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban. Sementara itu, proses penggeledahan di lingkungan pesantren masih dilakukan oleh aparat.

Pihak pesantren menyebut para santriwati kemudian menjalani pemeriksaan di Polsek Mojolaban sebelum sekitar pukul 10.00 WIB dipindahkan ke Polres Sukoharjo. Mereka diperiksa terkait keberadaan dan aktivitas di lingkungan pondok pesantren.

Sekretaris Ponpes, Diyana Indah Sari, mengatakan terdapat 12 santriwati dan empat ustazah yang dibawa dari lokasi tersebut. Usia para santriwati disebut berkisar antara 10 hingga 16 tahun, dengan satu orang berusia 24 tahun.

Menurut pihak pesantren, para santriwati ditanya mengenai identitas, kegiatan di pondok, serta pelajaran yang diajarkan. Pengelola menyebut dalam pemeriksaan tersebut tidak ada pertanyaan mengenai kasus perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah.

Selama berada di Polres Sukoharjo, pihak pesantren juga menyebut para santriwati sempat meminta makanan karena merasa lapar dan kelelahan. Mereka disebut baru mendapatkan makanan setelah beberapa kali meminta kepada petugas.

Menjelang malam, salah seorang wali santri mendatangi Polres Sukoharjo dan meminta agar para santriwati dipulangkan. Setelah itu, mereka disebut diperbolehkan meninggalkan kantor polisi setelah proses pemeriksaan selesai dan dijemput wali masing-masing.

Selain membawa sejumlah orang untuk dimintai keterangan, polisi juga mengamankan sejumlah barang dari lingkungan pesantren. Menurut pihak pengelola, barang tersebut antara lain CCTV, drone, perlengkapan panahan, telepon seluler, uang, serta beberapa barang pribadi milik santri dan ustazah.

Polisi menyatakan orang-orang yang dibawa dalam kegiatan tersebut diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan juga melibatkan pihak terkait perlindungan perempuan dan anak karena terdapat santriwati yang masih berusia di bawah umur.

Penggeledahan tersebut menjadi sorotan setelah pihak pesantren menyampaikan keberatan terhadap cara aparat memasuki lingkungan asrama putri serta proses pemeriksaan terhadap para santriwati. Sementara itu, proses hukum terkait perkara yang menjadi dasar penggeledahan tetap berjalan dan kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Hingga saat ini, sejumlah klaim mengenai perlakuan aparat selama penggeledahan merupakan versi pihak pesantren dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penanganan perkara dan proses pemeriksaan terhadap barang-barang yang diamankan masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.

Jurnalis : Damara Rizky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !