KPK OTT di Purwokerto, Rektor Unsoed Diamankan

 

KPK OTT di Purwokerto, Rektor Unsoed Diamankan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak yang kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq. Selain rektor, Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayogo, juga turut diamankan oleh penyidik KPK. Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak KPK.

Juru Bicara KPK Setyo membenarkan adanya kegiatan OTT yang dilakukan di Purwokerto. Ia menyampaikan bahwa Norman bersama sejumlah pihak lainnya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sedang didalami.

Sementara itu, Akhmad Sodiq diketahui telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Keberadaan Rektor Unsoed di kantor KPK tersebut menunjukkan bahwa proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan masih berlangsung.

Meski demikian, KPK belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai perkara yang menjadi dasar operasi tersebut. Lembaga antirasuah itu juga belum mengungkap konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak yang diamankan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang diperlukan sebelum KPK menentukan langkah hukum berikutnya.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. Dalam periode tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan secara intensif serta menilai bukti-bukti yang diperoleh dalam kegiatan penindakan.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Purwokerto ini menjadi perhatian karena melibatkan pimpinan Universitas Jenderal Soedirman. Namun, hingga proses pemeriksaan selesai, status hukum setiap pihak masih harus menunggu keputusan resmi dari KPK.

KPK diharapkan segera memberikan penjelasan mengenai perkara tersebut setelah seluruh proses pemeriksaan awal selesai dilakukan. Publik juga diminta menunggu keterangan resmi dari lembaga antirasuah agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpulan yang belum didasarkan pada hasil pemeriksaan.

Dengan masih berlangsungnya proses pendalaman, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai dugaan perkara maupun tindakan hukum yang akan dikenakan kepada pihak-pihak yang diamankan. KPK akan menentukan status selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan oleh penyidik.

Nama Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !