Pelarian Tengku Muhammad Nasir, mantan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam perkara korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai, akhirnya berakhir setelah aparat berhasil mengamankannya di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Nasir yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap oleh Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Nasir diamankan di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, setelah keberadaannya berhasil diketahui oleh tim intelijen. Penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan untuk menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Saat diamankan, Nasir dilaporkan bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan kepada petugas.
Setelah proses pengamanan selesai, Nasir kemudian diserahterimakan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Dumai. Proses serah terima berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sekitar pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti, Kabupaten Pidie, Aceh, untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.
Perkara yang menjerat Nasir berkaitan dengan pengelolaan pungutan retribusi Terminal Barang yang berada di bawah Dinas Perhubungan Kota Dumai. Pada saat tindak pidana tersebut terjadi, Nasir menjabat sebagai Kepala Terminal Barang. Perkara tersebut berlangsung dalam rentang waktu Januari 2013 hingga Juni 2014 dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp549 juta.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kemudian memeriksa perkara tersebut. Dalam putusan yang dibacakan pada 17 Februari 2016, Nasir dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdapat ketentuan pengganti berupa pidana kurungan selama enam bulan.
Selain hukuman penjara dan denda, Nasir juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp360,5 juta. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana yang telah dilakukan. Perkara tersebut sebelumnya diputus secara in absentia karena terdakwa tidak hadir dalam proses persidangan.
Selama masa pelariannya, Nasir diketahui menjalani kehidupan bersama keluarganya dan bekerja sebagai petani. Setelah bertahun-tahun menghindari pelaksanaan hukuman, keberadaannya akhirnya berhasil ditemukan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung di wilayah Aceh. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya penegak hukum mengejar para terpidana yang masih berstatus DPO.
Kejaksaan menegaskan bahwa pencarian terhadap para buronan akan terus dilakukan untuk memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan tidak ada terpidana yang dapat menghindari kewajiban menjalani hukuman dalam waktu yang tidak terbatas.
Penangkapan Nasir sekaligus menjadi pengingat bahwa status sebagai buronan tidak menghapus kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Setelah berhasil diamankan, proses hukum terhadap dirinya kini memasuki tahap pelaksanaan putusan, dengan penempatan di lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa pidana yang telah ditetapkan pengadilan.
Nama Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
“`
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !