JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri asal-usul dan keterkaitan uang yang diserahkan sejumlah pengurus Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa setiap dana yang diserahkan akan ditelaah berdasarkan bukti dan hasil penyidikan sebelum dipastikan status hukumnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyerahan uang oleh sejumlah pihak merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pengungkapan perkara. Namun, KPK tidak serta-merta menetapkan seluruh dana yang dilaporkan sebagai barang bukti. Penyidik tetap harus memeriksa asal-usul uang, tujuan penggunaannya, serta kemungkinan hubungannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/10/2026), Budi menjelaskan bahwa sejumlah pengurus PCNU telah melaporkan sekaligus menyerahkan uang yang diduga memiliki kaitan dengan perkara tersebut. Terhadap dana yang dinilai perlu diamankan untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah melakukan penyitaan.
KPK juga menerima laporan dari pengurus PCNU lainnya. Akan tetapi, berdasarkan permintaan keterangan awal, terdapat uang yang untuk sementara diduga tidak berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan ATR/BPN. Dalam kondisi tersebut, penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap dana yang dilaporkan.
Budi menegaskan bahwa penentuan status uang tersebut akan mengikuti perkembangan penyidikan. Penyidik perlu bekerja secara objektif untuk memastikan apakah dana yang diserahkan seluruhnya berhubungan dengan perkara, hanya sebagian yang memiliki keterkaitan, atau tidak berhubungan sama sekali. Dengan demikian, keputusan mengenai penyitaan maupun pengembalian uang harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan semata-mata pada laporan awal.
Salah satu penyerahan uang yang menjadi perhatian publik berasal dari PCNU Kabupaten Nias, Sumatera Utara, dengan nilai Rp250 juta. Dana tersebut diserahkan atas inisiatif pihak terkait dan kemudian disita oleh penyidik KPK. Penyerahan itu juga dikaitkan dengan dugaan persoalan penggunaan uang dalam rangka Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
KPK menyatakan bahwa keterkaitan dana Rp250 juta tersebut dengan perkara yang sedang disidik masih harus dianalisis lebih lanjut. Apabila ditemukan bukti bahwa uang itu berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan ATR/BPN, dana tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti sesuai kebutuhan penyidikan. Sebaliknya, jika hasil analisis menunjukkan tidak ada hubungan dengan perkara, KPK membuka kemungkinan untuk mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan.
Persoalan ini mencuat di tengah penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 14 September 2026. Sehari setelah operasi tersebut, KPK mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan HGB.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk lingkungan Kementerian ATR/BPN dan kantor perusahaan yang berkaitan dengan penyidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Meski demikian, keterkaitan uang yang diserahkan pengurus PCNU dengan perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Penyerahan uang kepada KPK tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dana tersebut berasal dari tindak pidana atau berkaitan dengan praktik yang sedang diselidiki. Oleh karena itu, hasil penelusuran terhadap sumber dana, aliran uang, dan peruntukannya menjadi bagian penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. KPK juga menegaskan bahwa informasi yang disampaikan kepada lembaga tersebut akan menjadi bahan telaah dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing unit.
Dengan demikian, KPK masih mendalami laporan dan uang yang diserahkan oleh sejumlah pengurus PCNU. Kepastian mengenai apakah dana tersebut akan dipertahankan sebagai barang bukti atau dikembalikan kepada pihak yang menyerahkan bergantung pada hasil analisis penyidik dan perkembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !