JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada sejumlah tanggal menjelang dan setelah libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Usulan tersebut mencakup 21 dan 22 Desember 2026 serta 4 Januari 2027. Langkah ini disiapkan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kepadatan kendaraan dan membantu kelancaran arus perjalanan masyarakat selama periode libur akhir tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa usulan WFH tersebut muncul dalam pembahasan persiapan penyelenggaraan angkutan Nataru 2026/2027. Rencana itu akan dibawa ke rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk dibahas lebih lanjut sebelum ada keputusan mengenai pelaksanaannya.
Aan menjelaskan, penerapan pola kerja fleksibel menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan untuk mengatur pergerakan masyarakat agar tidak terkonsentrasi pada waktu yang sama. Skema yang diusulkan tidak hanya berupa WFH, tetapi juga memungkinkan penerapan work from anywhere (WFA), yakni bekerja dari lokasi lain sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Dalam konferensi pers persiapan masa Angkutan Nataru 2026/2027 di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026), Aan menyebut tanggal-tanggal yang diusulkan telah dicatat untuk dibahas dalam rapat koordinasi. Namun, rencana tersebut masih berupa usulan sehingga belum dapat dipastikan sebagai kebijakan yang berlaku bagi seluruh pekerja.
Berdasarkan perkiraan Kemenhub, puncak arus mudik atau perjalanan menuju daerah tujuan diprediksi terjadi pada 23 Desember 2026. Sementara itu, puncak arus balik setelah libur akhir tahun diperkirakan berlangsung pada 3 Januari 2027. Kedua periode tersebut menjadi perhatian pemerintah karena berpotensi meningkatkan volume kendaraan di jalan raya, terutama pada jalur-jalur utama yang menghubungkan kota besar, kawasan wisata, dan daerah tujuan mudik.
Perkiraan waktu puncak pergerakan masyarakat tersebut disusun berdasarkan analisis data historis dari Badan Kebijakan Transportasi (BKT), serta masukan dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan asosiasi transportasi. Data tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam merancang langkah antisipasi agar arus perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru dapat dikelola secara lebih terencana.
Jika usulan WFH atau WFA disetujui, pelaksanaannya pada 21 dan 22 Desember 2026 diharapkan dapat membantu mengurangi pergerakan kendaraan menjelang perkiraan puncak arus mudik pada 23 Desember. Adapun tanggal 4 Januari 2027 diusulkan untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat setelah puncak arus balik yang diperkirakan berlangsung sehari sebelumnya.
Meski demikian, efektivitas kebijakan kerja fleksibel tersebut akan bergantung pada pengaturan teknis dan penerapannya oleh instansi maupun perusahaan terkait. Penyesuaian pola kerja diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengatur perjalanan secara lebih fleksibel, tanpa harus bepergian secara bersamaan pada hari-hari dengan potensi kepadatan tinggi.
Selain mengusulkan WFH dan WFA, Kemenhub bersama kepolisian serta pengelola jalan tol juga menyiapkan langkah pengendalian lalu lintas melalui penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB). Pengaturan tersebut direncanakan mencakup rekayasa lalu lintas, pembatasan kendaraan angkutan barang, serta penyiapan jalur dan pelabuhan atau dermaga penyeberangan alternatif.
Salah satu kawasan yang menjadi perhatian dalam persiapan tersebut adalah jalur penyeberangan Ketapang–Gilimanuk yang menghubungkan Pulau Jawa dan Bali. Penentuan alternatif penyeberangan diperlukan sebagai bagian dari langkah antisipasi terhadap kemungkinan kepadatan kendaraan dan peningkatan jumlah penumpang selama masa liburan. Pelaksanaan rekayasa lalu lintas nantinya akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan dan ketentuan yang disepakati dalam SKB.
Rangkaian persiapan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan angkutan Nataru tidak hanya bergantung pada pengaturan jalan, tetapi juga membutuhkan koordinasi antarlembaga dan penyesuaian aktivitas masyarakat. Pengaturan jadwal kerja, pembatasan angkutan tertentu, rekayasa lalu lintas, serta optimalisasi jalur penyeberangan menjadi bagian dari upaya yang sedang disiapkan untuk mendukung perjalanan yang lebih lancar dan aman.
Hingga pengumuman usulan pada 27 Oktober 2026, penerapan WFH atau WFA pada 21–22 Desember 2026 dan 4 Januari 2027 masih perlu dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi pemerintah. Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan mengikuti informasi resmi mengenai keputusan akhir, termasuk ketentuan pola kerja fleksibel serta pengaturan lalu lintas yang akan diberlakukan selama masa Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !