A
Sebanyak 11 korban insiden kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi memperoleh jaminan biaya perawatan dari PT Jasa Raharja (Persero). Seluruh korban saat ini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Krakatau Medika, Cilegon, Banten. Pemberian jaminan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan para korban mendapatkan pelayanan kesehatan dan perlindungan dasar sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan secara cepat dan tepat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memastikan proses penerbitan jaminan biaya perawatan berjalan sesuai prosedur sehingga korban dapat memperoleh penanganan medis yang dibutuhkan.
Menurut Awaluddin, penanganan korban menjadi prioritas setelah insiden kebakaran tersebut terjadi. Jasa Raharja berupaya memastikan para korban mendapatkan pelayanan yang memadai selama menjalani perawatan di rumah sakit. Ia juga menyampaikan doa dan empati kepada seluruh korban serta berharap mereka dapat segera pulih dan kembali beraktivitas seperti sediakala.
Sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi korban, Awaluddin bersama Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, mendatangi RS Krakatau Medika pada Selasa malam, 20 Oktober 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi para korban sekaligus memastikan proses penanganan medis berjalan dengan baik.
Kunjungan itu turut dihadiri Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Gubernur Banten Andra Soni, Kapolda Banten Hendra Kurniawan, serta jajaran pimpinan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kehadiran sejumlah pejabat dan perwakilan pihak terkait tersebut menjadi bagian dari koordinasi dalam penanganan korban insiden kebakaran KMP Batumandi.
Dalam kesempatan tersebut, rombongan meninjau kondisi korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit. Pemantauan dilakukan untuk memastikan kebutuhan medis para korban mendapatkan perhatian dan penanganan yang sesuai. Koordinasi antara Jasa Raharja, pihak rumah sakit, dan instansi terkait juga diperlukan agar proses pelayanan berjalan lancar.
Awaluddin menjelaskan bahwa jaminan biaya perawatan bagi 11 korban merupakan bagian dari pelaksanaan perlindungan dasar melalui Jasa Raharja. Pemberian jaminan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dengan adanya jaminan sesuai ketentuan tersebut, korban diharapkan dapat berfokus menjalani proses pemulihan tanpa harus mengabaikan kebutuhan penanganan medis.
Jasa Raharja juga menegaskan pentingnya koordinasi berkelanjutan dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan administrasi penjaminan biaya perawatan dapat ditangani dengan baik serta hak para korban terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Penanganan korban menjadi salah satu aspek penting dalam merespons insiden transportasi, selain upaya penanganan di lokasi kejadian dan evaluasi keselamatan. Dalam kasus KMP Batumandi, dukungan Jasa Raharja bersama rumah sakit dan instansi terkait diarahkan untuk membantu memastikan kebutuhan perawatan korban mendapatkan perhatian selama masa pemulihan.
Melalui penerbitan jaminan biaya perawatan tersebut, Jasa Raharja menyatakan akan terus mendukung pelayanan kepada korban sesuai ketentuan perundang-undangan. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait juga akan dilanjutkan agar proses perawatan 11 korban kebakaran KMP Batumandi di RS Krakatau Medika dapat berlangsung dengan baik hingga kebutuhan pelayanan mereka tertangani.
Jurnalis : Wulandari
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !